Padang – Gubernur Sumatra Barat melakukan tindakan cepat untuk memastikan kelancaran pembangunan proyek Sitinjau Lauik yang berada di perbatasan Kota Padang dengan Kabupaten Solok. Proses pengadaan tanah untuk pembangunan Flyover Panorama Sitinjau Lauik menunjukkan kemajuan signifikan. Hal ini ditandai dengan penyerahan lahan bebas dari panitia pengadaan tanah yang dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Sumbar kepada Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sumbar sebagai instansi pelaksana proyek.
“Capaian ini merupakan langkah penting dalam memastikan kelancaran pembangunan infrastruktur strategis yang diharapkan dapat meningkatkan konektivitas sekaligus keselamatan transportasi di wilayah Sumbar,” ujar Gubernur, pada hari Sabtu (14/3/2026).
Menurut Mahyeldi, jalur Sitinjau Lauik selama ini menjadi akses utama antarwilayah di Sumbar. Namun jalur tersebut juga dikenal sebagai titik rawan kecelakaan karena kondisi jalan yang curam dan memiliki banyak tikungan tajam.
“Pembangunan Flyover Sitinjau Lauik diharapkan tidak hanya memperlancar arus transportasi, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi keselamatan dan kenyamanan masyarakat yang melintasi jalur tersebut,” tambah Mahyeldi.
Proses pengadaan tanah untuk proyek tersebut telah melalui berbagai tahapan sejak penetapan lokasi pada April 2024. Tahapan tersebut meliputi pembentukan Panitia Pelaksana Pengadaan Tanah oleh Kantor Wilayah ATR/BPN Sumbar, verifikasi lapangan, sosialisasi kepada masyarakat, hingga musyawarah untuk penyelesaian hak atas tanah.
Dijelaskan oleh Mahyeldi bahwa seluruh tahapan itu dilakukan untuk memastikan proses pengadaan tanah berjalan sesuai prosedur, menjamin kepastian hukum, serta memastikan masyarakat yang terdampak memperoleh ganti kerugian secara layak dan adil.
Gubernur juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah bersinergi dalam proses pengadaan tanah tersebut, termasuk pemerintah pusat, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta unsur Kerapatan Adat Nagari dan tokoh masyarakat.
“Progres ini dapat dicapai berkat dukungan banyak pihak. Atas nama Pemerintah Provinsi Sumbar kami menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu proses pengadaan tanah ini,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar Muhibuddin mengatakan bahwa proses pembebasan lahan proyek tersebut sempat mengalami penyesuaian jadwal dari target awal pada Oktober. Namun melalui koordinasi lintas instansi, proses tersebut kini dapat dipercepat.
“Flyover Sitinjau Lauik ini merupakan legacy bagi masyarakat Sumatera Barat. Proyek ini sangat penting untuk mengurangi risiko kecelakaan yang selama ini sering terjadi di kawasan tersebut,” ujar Muhibuddin.
Dia menegaskan Kejaksaan siap melakukan pengawalan dan pendampingan hukum terhadap proyek tersebut, mulai dari aspek intelijen, perdata, hingga tata usaha negara agar pelaksanaannya berjalan sesuai ketentuan.
Selanjutnya, Asisten Deputi Penyelenggara Tata Ruang dan Penataan Agraria Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Syahruddin menilai bahwa pembangunan infrastruktur seperti flyover memiliki peran strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Namun demikian, lanjutnya, pembangunan infrastruktur harus dirancang secara matang dengan memperhatikan aspek tata ruang serta mitigasi bencana.
“Infrastruktur seperti jembatan layang dapat menjadi leverage pembangunan dan peningkatan ekonomi daerah. Namun keberhasilannya sangat ditentukan oleh perencanaan yang tepat dan berbasis tata ruang,” jelasnya.
Menurutnya, dengan adanya progres pengadaan tanah tersebut, pembangunan Flyover Sitinjau Lauik diharapkan segera memasuki tahap konstruksi dan menjadi solusi jangka panjang untuk meningkatkan keselamatan serta konektivitas transportasi di Sumbar.













