Antoni Blog
No Result
View All Result
  • Login
  • Bisnis & Finance
  • Development
  • Digital Marketing
  • Hosting & VPS
  • Teknologi
  • Resources
  • Berita
PRICING
SUBSCRIBE
  • Bisnis & Finance
  • Development
  • Digital Marketing
  • Hosting & VPS
  • Teknologi
  • Resources
  • Berita
No Result
View All Result
Antoni Blog
No Result
View All Result
Home Informasi News

Pembatasan Truk Sumbu Tiga Berlaku Hingga 29 Maret 2026

Maret 15, 2026
Reading Time:2 mins read
Pembatasan Truk Sumbu Tiga Berlaku Hingga 29 Maret 2026

Larangan Operasional Truk Sumbu Tiga Selama Masa Mudik dan Balik Lebaran 2026

Pemerintah telah menetapkan larangan operasional truk sumbu tiga selama masa mudik dan balik Lebaran 2026. Aturan ini berlaku mulai Jumat, 13 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga Minggu, 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB. Dalam kebijakan ini, tidak hanya truk sumbu tiga yang dilarang beroperasi, tetapi juga truk dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan, serta kendaraan pengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan.

RELATED POSTS

Prabowo Kritik Mobil Dinas Gubernur Rp8 M: Saya Pakai Maung, Buatan Indonesia

Malaysia, Brunei, dan Singapura Rayakan Lebaran 21 Maret

Purbaya Setuju Potong Gaji Menteri untuk Hemat Anggaran

Para pengusaha jasa angkutan barang dan pengemudi diimbau untuk mematuhi ketentuan ini. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Jawa Tengah Komisaris Besar Artanto menyampaikan bahwa kebijakan ini diterbitkan untuk menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, serta kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan selama periode arus mudik dan arus balik Lebaran 2026.

Artanto menjelaskan bahwa kebijakan pembatasan tersebut tidak berlaku bagi kendaraan angkutan tertentu seperti pengangkut bahan bakar minyak (BBM), bahan bakar gas (BBG), hewan ternak, pupuk, bantuan korban bencana alam, serta barang kebutuhan pokok. Namun, kendaraan-kendaraan tersebut wajib dilengkapi dengan surat muatan yang memuat keterangan jenis barang, tujuan pengiriman, serta identitas pemilik barang. Selain itu, kendaraan tersebut tetap harus mematuhi ketentuan tidak melebihi batas muatan maupun dimensi kendaraan (over dimension over loading/ODOL).

“Kepatuhan terhadap aturan ini sangat penting untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang melakukan perjalanan mudik,” ujarnya.

Penjelasan Lebih Lanjut tentang Kebijakan Ini

Beberapa hal penting yang perlu diketahui mengenai kebijakan ini antara lain:

  • Larangan Terhadap Jenis Kendaraan Tertentu

    Truk sumbu tiga atau lebih, termasuk truk dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan, serta kendaraan pengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan dilarang beroperasi selama masa mudik dan balik Lebaran 2026.

  • Kendaraan yang Diperbolehkan Beroperasi

    Beberapa jenis kendaraan yang diperbolehkan beroperasi antara lain:

  • Pengangkut BBM dan BBG
  • Pengangkut hewan ternak
  • Pengangkut pupuk
  • Pengangkut bantuan korban bencana alam
  • Pengangkut barang kebutuhan pokok

  • Persyaratan untuk Kendaraan yang Diperbolehkan

    Kendaraan yang diperbolehkan beroperasi harus dilengkapi dengan surat muatan yang mencantumkan informasi lengkap mengenai jenis barang, tujuan pengiriman, serta identitas pemilik barang. Selain itu, kendaraan tersebut harus mematuhi aturan terkait batas muatan dan dimensi kendaraan.

Dasar Hukum Kebijakan

Ketentuan larangan operasional truk sumbu tiga atau lebih berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan selama Masa Angkutan Lebaran 2026. Aturan ini tertuang dalam SKB Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Direktur Jenderal Bina Marga, dan Kepala Korps Lalu Lintas Polri dengan nomor KP-DRJD 854 Tahun 2026, HK.201/1/21/DJPL/2026, Kep/43/II/2026, dan 20/KPTS/Db/2026.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan dapat membantu mengurangi kemacetan dan meningkatkan keselamatan berkendara selama masa libur Lebaran. Pemerintah juga menekankan pentingnya kesadaran masyarakat dan para pengusaha jasa angkutan untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan.

Share61Tweet38

RelatedPosts

Pengadilan Agama Umumkan Tuntutan Gugat Cerai Wardatina Mawa, 45 Gram Emas Jadi Sorotan
News

Pengadilan Agama Umumkan Tuntutan Gugat Cerai Wardatina Mawa, 45 Gram Emas Jadi Sorotan

Maret 15, 2026
Bunda Corla Menyesal Dengar Kematian Vidi Aldiano, Minta Maaf Tak Bisa Lakukan Ini untuk Almarhum
News

Bunda Corla Menyesal Dengar Kematian Vidi Aldiano, Minta Maaf Tak Bisa Lakukan Ini untuk Almarhum

Maret 15, 2026
Alasan Keenan Nasution Gugat Royalti Meski Vidi Aldiano Meninggal, Tanggung Jawab Ahli Waris
News

Alasan Keenan Nasution Gugat Royalti Meski Vidi Aldiano Meninggal, Tanggung Jawab Ahli Waris

Maret 19, 2026
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini: Hujan Ringan di 5 Kecamatan
News

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini: Hujan Ringan di 5 Kecamatan

Maret 15, 2026
Ponpes Al Falah Ploso Tetapkan 1 Syawal 1447 H Jatuh pada Jumat 20 Maret 2026
News

Ponpes Al Falah Ploso Tetapkan 1 Syawal 1447 H Jatuh pada Jumat 20 Maret 2026

Maret 19, 2026
Pengumuman Terbaru: Salat Idulfitri 2026 di RRI Palangka Raya Dimulai Lebih Awal
News

Pengumuman Terbaru: Salat Idulfitri 2026 di RRI Palangka Raya Dimulai Lebih Awal

Maret 19, 2026
Next Post
Jepang dan AS sepakat bangun proyek nuklir senilai 550 juta dolar

Jepang dan AS sepakat bangun proyek nuklir senilai 550 juta dolar

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini: Langit Berawan, Suhu Capai 32°C

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini: Langit Berawan, Suhu Capai 32°C

PKS Bagikan 1.000 Porsi Takjil Bergizi di Depok, Ade: Semoga Menularkan Kebaikan

PKS Bagikan 1.000 Porsi Takjil Bergizi di Depok, Ade: Semoga Menularkan Kebaikan

Recommended Stories

Harga Emas Antam Meroket Jelang Lebaran, Turun Rp53.000 per Gram, Ini Rinciannya

Harga Emas Antam Meroket Jelang Lebaran, Turun Rp53.000 per Gram, Ini Rinciannya

Maret 19, 2026
Kemenag Lampung Pantau Hilal di Kampus Itera, Terbuka untuk Umum

Kemenag Lampung Pantau Hilal di Kampus Itera, Terbuka untuk Umum

Maret 19, 2026
Warga Batam Haru Dapat Mudik Gratis ke Kuala Tungkal

Warga Batam Haru Dapat Mudik Gratis ke Kuala Tungkal

Maret 19, 2026

Popular Stories

  • Canva

    Kelebihan dan Kekurangan Aplikasi Canva

    195 shares
    Share 78 Tweet 49
  • Contoh Surat Rujukan Format Lengkap

    182 shares
    Share 73 Tweet 46
  • Daftar SWIFT Code (BIC) Seluruh Bank di Indonesia (BCA, BRI, BNI, Mandiri, dll)

    181 shares
    Share 72 Tweet 45
  • Cara Nuyul Cryptotab Browser Menggunakan VPS, BitCoin Ngalir Terus Tanpa Pake Komputer Sendiri

    177 shares
    Share 71 Tweet 44
  • Contoh Surat Lamaran Kerja Tulis Tangan

    177 shares
    Share 71 Tweet 44
Antoni Blog

© 2026 Antoni Brlog.

Internal Link

  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Terms & Conditions

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Bisnis & Finance
  • Development
  • Digital Marketing
  • Hosting & VPS
  • Teknologi
  • Resources
  • Berita

© 2026 Antoni Brlog.

KOMPAS Me
  • LOGIN
  • LIVE TV
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • KULINER
  • SELEBRITAS
  • FILM
  • MUSIK
  • LIVE STYLE
  • TALK SHOW
  • LAIN-LAIN
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • KULINER
  • LIVE STYLE
  • TALK SHOW
  • LAIN-LAIN
  • OLAHRAGA
  • KULINER
  • TALK SHOW
  • LAIN-LAIN