Jadwal Pelaksanaan WFH dan WFA di Pemprov Sulawesi Barat
Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) telah menetapkan kebijakan sistem kerja fleksibel untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Work From Home (WFH) dan Work From Anywhere (WFA). Kebijakan ini berlaku selama dua periode yang menghubungkan libur nasional dan cuti bersama, yaitu menjelang Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 serta Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Periode Pelaksanaan
Sistem kerja fleksibel ini akan diterapkan selama lima hari kerja dalam dua periode:
- Menjelang Nyepi
Tanggal: 16 dan 17 Maret 2026 (Senin dan Selasa)
Setelah Idul Fitri
- Tanggal: 25, 26, dan 27 Maret 2026 (Rabu hingga Jumat)
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka Nomor 15 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi ASN dan Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Surat edaran ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 2 Tahun 2026 terkait pengaturan kerja ASN pada masa libur nasional dan cuti bersama.
Ruang Lingkup Penerapan
Kebijakan WFH dan WFA berlaku bagi Pejabat Pengawas, Pejabat Fungsional Ahli Muda hingga jenjang di bawahnya, serta Pejabat Pelaksana. Sementara itu, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, dan Pejabat Fungsional Ahli Madya tetap diminta untuk berkantor pada tanggal tersebut. Mereka juga diminta mengatur kehadiran ASN di unit kerja masing-masing dengan mempertimbangkan kinerja dan kebutuhan organisasi.
Tujuan Kebijakan
Penerapan sistem kerja fleksibel ini dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap meningkatnya mobilitas masyarakat selama masa mudik dan arus balik libur panjang. Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa penyelenggaraan pelayanan publik tetap harus berjalan optimal.
Pelayanan Publik yang Tetap Berjalan
Perangkat daerah yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat, seperti layanan kesehatan, transportasi, keamanan, dan layanan esensial lainnya, diminta memastikan pelayanan tetap tersedia dan mudah diakses masyarakat.
Unit pelayanan publik juga diminta menerapkan sistem kerja bergilir atau shift guna memastikan pelayanan tetap berjalan tanpa mengganggu kebutuhan masyarakat.
Pengawasan dan Sanksi
Dalam pelaksanaannya, kehadiran ASN akan dipantau melalui aplikasi FLEKSI (Fleksibel Presensi) dengan ketentuan presensi masuk dimulai pukul 08.00 hingga 08.30 WITA, sedangkan presensi selesai kerja dilakukan mulai pukul 15.00 hingga 18.00 WITA disertai pelaporan aktivitas kerja harian.
Selain itu, setiap ASN diwajibkan menginput rencana aktivitas harian serta laporan hasil kerja pada aplikasi tersebut sebagai bentuk pertanggungjawaban kinerja selama menjalankan tugas secara WFH maupun WFA.
Kepala perangkat daerah juga diminta untuk melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kerja ASN serta memastikan target kinerja organisasi tetap tercapai.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat menegaskan bahwa apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam surat edaran tersebut, maka akan diberikan sanksi.













