Perkembangan Terbaru Kasus Ijazah Palsu Rismon Sianipar
Rismon Sianipar kembali menjadi sorotan setelah dilaporkan atas dugaan pemalsuan ijazah S2 dan S3 dari Universitas Yamaguchi, Jepang. Laporan ini datang meskipun ia telah meminta maaf kepada Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) atas tuduhan sebelumnya terkait ijazah Jokowi yang dianggap palsu.
Bukti-bukti yang dikumpulkan oleh pelapor menunjukkan adanya perbedaan mencolok antara ijazah Rismon dengan ijazah resmi dari Universitas Yamaguchi. Hal ini menimbulkan kecurigaan bahwa ijazah yang dimiliki Rismon tidak sah. Universitas Yamaguchi adalah salah satu perguruan tinggi negeri di Jepang yang dikenal memiliki standar akademik yang ketat. Oleh karena itu, dugaan pemalsuan ijazah dari kampus tersebut menjadi isu serius.
Laporan hukum terhadap Rismon Sianipar diajukan oleh relawan Jokowi Mania (JoMan) yang dipimpin oleh Andi Azwan. Ia menyatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan bukti elektronik serta keterangan resmi dari Universitas Yamaguchi kepada polisi. Dugaan pemalsuan ijazah ini didasarkan pada beberapa pasal, termasuk dugaan pemalsuan surat dan dokumen berdasarkan KUHP baru serta dugaan penggunaan ijazah palsu berdasarkan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional.
Bukti-Bukti yang Didapatkan
Pelapor, Taufik Bilhaki, menuding ijazah magister (S2) dan doktoral (S3) milik Rismon yang diterbitkan oleh Universitas Yamaguchi adalah palsu. Andi Azwan cs juga telah menyerahkan sejumlah bukti elektronik dan keterangan dari Yamaguchi University Jepang. Menurut Andi, pihaknya sudah mengamati korespondensi terkait dugaan ijazah palsu tersebut selama 7 bulan.
Andi memiliki ijazah pembanding dari Universitas Yamaguchi untuk diteliti terhadap ijazah Rismon. Ijazah pembanding tersebut milik dosen Universitas Indonesia (UI) yang pernah kuliah di Universitas Yamaguchi. Menurut Andi, ada beberapa perbedaan yang mencolok terkait ijazah milik Rismon dengan dosen UI tersebut.
“Yang kuning (milik dosen UI) asli. Yang putih ini (milik Rismon Sianipar) yang palsu. Kenapa saya katakan itu? Karena setiap sertifikat ataupun ijazah dari Jepang itu selalu berwarna kuning karena kertasnya dari serat bambu,” ujar Andi Azwan.
Ia juga menjelaskan bahwa posisi seal tulisan kanji pada ijazah Rismon tidak sesuai dengan standar resmi. Selain itu, nama rektor Yamaguchi Daigaku seharusnya ditulis dalam huruf Romaji, bukan dalam bentuk lain seperti “Hiroshi Kato”.
Dugaan Surat Kematian Palsu
Selain dugaan ijazah palsu, Andi Azwan juga menyebut bahwa Rismon Sianipar diduga pernah membuat surat kematian dirinya sendiri untuk menghindari denda pengembalian beasiswa dari pemerintah Jepang. Rismon Sianipar mendapat Monbukagakusho, beasiswa dari pemerintah Jepang melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Olah Raga, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Jepang, tetapi tidak sampai selesai.
Atas hal tersebut, Rismon Sianipar harus membayar denda pengembalian beasiswa dari pemerintah Jepang. Untuk menghindari denda tersebut, kata Andi, Rismon Sianipar diduga membuat surat kematian dirinya sendiri.
“Kami duga (Rismon Sianipar) memang menerima namanya beasiswa Monbukagakusho tapi tidak selesai atau juga dikatakan DO (drop out). Itu ada konsekuensinya yaitu harus membayar denda karena itu menerima beasiswa dari pemerintah Jepang,” ujar Andi Azwan.
Pemeriksaan Data Akademik
Lebih lanjut, terkait dugaan ijazah palsu S2 dan S3 milik Rismon Sianipar penting untuk ditelusuri karena Rismon pernah menjadi dosen di Universitas Mataram (UNRAM). Andi mengaku telah melakukan pengecekan di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) hingga CiNii, pangkalan data akademik di Jepang, namun nama Rismon tidak terdaftar sebagai lulusan S2 dan S3 dari Universitas Yamaguchi Jepang.
“Dicek pangkalan data di Jepang CiNii, seluruh alumni dari Jepang itu pasti terdaftar di sana sampai tahun itu sampai sekarang itu terdaftar, itu (Rismon Sianipar) tidak diketemukan untuk itu,” ucap pungkasnya.













