Antoni Blog
No Result
View All Result
  • Login
  • Bisnis & Finance
  • Development
  • Digital Marketing
  • Hosting & VPS
  • Teknologi
  • Resources
  • Berita
PRICING
SUBSCRIBE
  • Bisnis & Finance
  • Development
  • Digital Marketing
  • Hosting & VPS
  • Teknologi
  • Resources
  • Berita
No Result
View All Result
Antoni Blog
No Result
View All Result
Home Informasi News

KPK ingatkan kepala daerah: THR ke polisi dan TNI berisiko pidana

Maret 15, 2026
Reading Time:2 mins read
KPK ingatkan kepala daerah: THR ke polisi dan TNI berisiko pidana

KPK Minta Kepala Daerah Tidak Berikan THR ke Forkopimda

Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa kepala daerah tidak memiliki kewajiban memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pihak eksternal, termasuk unsur Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah). Hal ini dilakukan untuk menjaga integritas jabatan dan mencegah terjadinya penyalahgunaan kewenangan.

RELATED POSTS

Prabowo Kritik Mobil Dinas Gubernur Rp8 M: Saya Pakai Maung, Buatan Indonesia

Malaysia, Brunei, dan Singapura Rayakan Lebaran 21 Maret

Purbaya Setuju Potong Gaji Menteri untuk Hemat Anggaran

Forkopimda adalah forum yang beranggotakan pejabat daerah seperti kepala daerah (Gubernur/Bupati/Walikota) bersama pimpinan DPRD, Kepolisian (Polda/Polres), Kejaksaan (Kejati/Kejari), dan TNI (Kodam/Kodim). Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (14/3/2026), Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan peringatan tersebut.

“KPK mengingatkan bahwa kepala daerah tidak memiliki kewajiban memberikan sesuatu apapun kepada pihak eksternal,” ujar Asep. Ia menekankan bahwa pemberian THR kepada pihak eksternal harus dihindari karena bisa menjadi bagian penting dalam menjaga integritas jabatan dan memastikan kewenangan masing-masing pihak tidak disalahgunakan.

THR Resmi Sudah Dianggarkan

Selain itu, pemerintah telah menganggarkan THR bagi 10,5 juta Aparatur Sipil Negara (ASN), Polri, dan TNI di seluruh Indonesia dengan total nilai mencapai Rp 55,1 triliun. Dengan adanya anggaran resmi ini, THR tambahan tidak diperlukan lagi.

“Arahnya, tidak perlu lagi repot-repot kepala daerah untuk menyediakan atau mencari THR bagi eksternal, dalam hal ini untuk Forkopimda, dan untuk pencariannya dilakukan dengan cara-cara yang melawan hukum,” kata Asep. Ia menegaskan bahwa proses pencarian dan pemberian THR yang tidak resmi berpotensi menjadi tindak pidana atau perbuatan melawan hukum.

Berpotensi Melawan Hukum

Proses pencarian hingga pemberian uang THR ini berpotensi menjadi sebuah tindak pidana atau perbuatan melawan hukum. Selain itu, bisa menjadi efek domino untuk pelanggaran atau penyimpangan lainnya.

“Untuk itu, KPK mengingatkan agar kepala daerah dan Forkopimda memiliki komitmen yang sama dalam upaya pemberantasan korupsi, dan saling mendukung dalam mewujudkan prinsip good governance di daerahnya dengan penuh integritas,” lanjut Asep.

Imbauan ini dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengendalian Gratifikasi dan Pencegahan Korupsi, khususnya menjelang Hari Raya dan situasi yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

“Melalui surat edaran tersebut, KPK mengingatkan seluruh Penyelenggara Negara (PN) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjaga integritas jabatan dengan tidak menerima ataupun meminta pemberian dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan jabatan dan pelayanan publik,” ujar Asep.

Kewajiban untuk Menjaga Integritas Jabatan

Dalam rangka menjaga integritas jabatan, KPK menekankan bahwa setiap pejabat negara harus mematuhi aturan yang berlaku. Termasuk dalam hal pemberian THR, KPK menegaskan bahwa tidak ada kewajiban bagi kepala daerah untuk memberikan THR kepada pihak eksternal, terutama Forkopimda.

Kebijakan ini juga bertujuan untuk mencegah terjadinya konflik kepentingan yang bisa merusak prinsip good governance. Dengan demikian, KPK berharap semua pihak dapat bekerja sama dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan daerah.

Kesimpulan

KPK secara tegas menyatakan bahwa THR tambahan bagi Forkopimda tidak diperlukan dan berpotensi melanggar hukum. Dengan adanya anggaran resmi dari pemerintah, kepala daerah sebaiknya fokus pada pengelolaan anggaran yang sudah ditetapkan. KPK juga mengimbau seluruh penyelenggara negara untuk menjaga integritas jabatan dan tidak terlibat dalam pemberian gratifikasi apa pun.


Share61Tweet38

RelatedPosts

Warga Suger Kidul Jember Shalat Id dengan Metode Khomasi Hari Ini
News

Warga Suger Kidul Jember Shalat Id dengan Metode Khomasi Hari Ini

Maret 19, 2026
Kemenag Blitar Gelar Rukyatul Hilal Penentuan 1 Syawal 1447 H Hari Ini, Libatkan Ormas Islam
News

Kemenag Blitar Gelar Rukyatul Hilal Penentuan 1 Syawal 1447 H Hari Ini, Libatkan Ormas Islam

Maret 19, 2026
35 Titik CCTV di Paser, Warga Pantau Wilayah dan Lalu Lintas Langsung
News

35 Titik CCTV di Paser, Warga Pantau Wilayah dan Lalu Lintas Langsung

Maret 19, 2026
Wali Kota Padang Tutup Gebyar Ramadan 1447 H di Masjid Raya Gantiang
News

Wali Kota Padang Tutup Gebyar Ramadan 1447 H di Masjid Raya Gantiang

Maret 15, 2026
Kasus Air Keras Andrie Yunus, Aktivis Minta TNI Ungkap Otak Penganiayaan
News

Kasus Air Keras Andrie Yunus, Aktivis Minta TNI Ungkap Otak Penganiayaan

Maret 19, 2026
Tetap Berlangsung! Meski Dilarang dan Diberi Kompensasi, Aktivitas Sapu Koin di Jembatan Sewo Masih Terjadi
News

Tetap Berlangsung! Meski Dilarang dan Diberi Kompensasi, Aktivitas Sapu Koin di Jembatan Sewo Masih Terjadi

Maret 19, 2026
Next Post
Jadwal Iftar Tangsel, Tangerang Kota, dan Kabupaten Tangerang, Minggu 15 Maret 2026

Jadwal Iftar Tangsel, Tangerang Kota, dan Kabupaten Tangerang, Minggu 15 Maret 2026

Pemuda Serang Anggota DPRD yang Tangkap Truk BBM Ilegal, SPBU Disegel

Pemuda Serang Anggota DPRD yang Tangkap Truk BBM Ilegal, SPBU Disegel

Rela Tinggalkan Sekolah untuk Cukupi 11 Adik, Kisah Pilu Atta Halilintar Jual Kebab di Pesta, Aurel Hermansyah Terkejut

Rela Tinggalkan Sekolah untuk Cukupi 11 Adik, Kisah Pilu Atta Halilintar Jual Kebab di Pesta, Aurel Hermansyah Terkejut

Recommended Stories

Menteri Keuangan Luncurkan E- Meterai Rp 10.000

Menteri Keuangan Luncurkan E- Meterai Rp 10.000

Oktober 2, 2021
Istilah-Istilah Dalam Asuransi yang Perlu Kamu Pahami

Istilah-Istilah Dalam Asuransi yang Perlu Kamu Pahami

Agustus 29, 2021
Ramalan zodiak Scorpio 15 Maret 2026: Bebas Eksplorasi Keinginan

Ramalan zodiak Scorpio 15 Maret 2026: Bebas Eksplorasi Keinginan

Maret 14, 2026

Popular Stories

  • Canva

    Kelebihan dan Kekurangan Aplikasi Canva

    195 shares
    Share 78 Tweet 49
  • Contoh Surat Rujukan Format Lengkap

    182 shares
    Share 73 Tweet 46
  • Daftar SWIFT Code (BIC) Seluruh Bank di Indonesia (BCA, BRI, BNI, Mandiri, dll)

    181 shares
    Share 72 Tweet 45
  • Cara Nuyul Cryptotab Browser Menggunakan VPS, BitCoin Ngalir Terus Tanpa Pake Komputer Sendiri

    177 shares
    Share 71 Tweet 44
  • Contoh Surat Lamaran Kerja Tulis Tangan

    177 shares
    Share 71 Tweet 44
Antoni Blog

© 2026 Antoni Brlog.

Internal Link

  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Terms & Conditions

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Bisnis & Finance
  • Development
  • Digital Marketing
  • Hosting & VPS
  • Teknologi
  • Resources
  • Berita

© 2026 Antoni Brlog.

KOMPAS Me
  • LOGIN
  • LIVE TV
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • KULINER
  • SELEBRITAS
  • FILM
  • MUSIK
  • LIVE STYLE
  • TALK SHOW
  • LAIN-LAIN
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • KULINER
  • LIVE STYLE
  • TALK SHOW
  • LAIN-LAIN
  • OLAHRAGA
  • KULINER
  • TALK SHOW
  • LAIN-LAIN