Antoni Blog
No Result
View All Result
  • Login
  • Bisnis & Finance
  • Development
  • Digital Marketing
  • Hosting & VPS
  • Teknologi
  • Resources
  • Berita
PRICING
SUBSCRIBE
  • Bisnis & Finance
  • Development
  • Digital Marketing
  • Hosting & VPS
  • Teknologi
  • Resources
  • Berita
No Result
View All Result
Antoni Blog
No Result
View All Result
Home Informasi News

KPK ingatkan kepala daerah: THR ke polisi dan TNI berisiko pidana

Maret 15, 2026
Reading Time:2 mins read
KPK ingatkan kepala daerah: THR ke polisi dan TNI berisiko pidana

KPK Minta Kepala Daerah Tidak Berikan THR ke Forkopimda

Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa kepala daerah tidak memiliki kewajiban memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pihak eksternal, termasuk unsur Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah). Hal ini dilakukan untuk menjaga integritas jabatan dan mencegah terjadinya penyalahgunaan kewenangan.

RELATED POSTS

Prabowo Kritik Mobil Dinas Gubernur Rp8 M: Saya Pakai Maung, Buatan Indonesia

Malaysia, Brunei, dan Singapura Rayakan Lebaran 21 Maret

Purbaya Setuju Potong Gaji Menteri untuk Hemat Anggaran

Forkopimda adalah forum yang beranggotakan pejabat daerah seperti kepala daerah (Gubernur/Bupati/Walikota) bersama pimpinan DPRD, Kepolisian (Polda/Polres), Kejaksaan (Kejati/Kejari), dan TNI (Kodam/Kodim). Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (14/3/2026), Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan peringatan tersebut.

“KPK mengingatkan bahwa kepala daerah tidak memiliki kewajiban memberikan sesuatu apapun kepada pihak eksternal,” ujar Asep. Ia menekankan bahwa pemberian THR kepada pihak eksternal harus dihindari karena bisa menjadi bagian penting dalam menjaga integritas jabatan dan memastikan kewenangan masing-masing pihak tidak disalahgunakan.

THR Resmi Sudah Dianggarkan

Selain itu, pemerintah telah menganggarkan THR bagi 10,5 juta Aparatur Sipil Negara (ASN), Polri, dan TNI di seluruh Indonesia dengan total nilai mencapai Rp 55,1 triliun. Dengan adanya anggaran resmi ini, THR tambahan tidak diperlukan lagi.

“Arahnya, tidak perlu lagi repot-repot kepala daerah untuk menyediakan atau mencari THR bagi eksternal, dalam hal ini untuk Forkopimda, dan untuk pencariannya dilakukan dengan cara-cara yang melawan hukum,” kata Asep. Ia menegaskan bahwa proses pencarian dan pemberian THR yang tidak resmi berpotensi menjadi tindak pidana atau perbuatan melawan hukum.

Berpotensi Melawan Hukum

Proses pencarian hingga pemberian uang THR ini berpotensi menjadi sebuah tindak pidana atau perbuatan melawan hukum. Selain itu, bisa menjadi efek domino untuk pelanggaran atau penyimpangan lainnya.

“Untuk itu, KPK mengingatkan agar kepala daerah dan Forkopimda memiliki komitmen yang sama dalam upaya pemberantasan korupsi, dan saling mendukung dalam mewujudkan prinsip good governance di daerahnya dengan penuh integritas,” lanjut Asep.

Imbauan ini dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengendalian Gratifikasi dan Pencegahan Korupsi, khususnya menjelang Hari Raya dan situasi yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

“Melalui surat edaran tersebut, KPK mengingatkan seluruh Penyelenggara Negara (PN) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjaga integritas jabatan dengan tidak menerima ataupun meminta pemberian dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan jabatan dan pelayanan publik,” ujar Asep.

Kewajiban untuk Menjaga Integritas Jabatan

Dalam rangka menjaga integritas jabatan, KPK menekankan bahwa setiap pejabat negara harus mematuhi aturan yang berlaku. Termasuk dalam hal pemberian THR, KPK menegaskan bahwa tidak ada kewajiban bagi kepala daerah untuk memberikan THR kepada pihak eksternal, terutama Forkopimda.

Kebijakan ini juga bertujuan untuk mencegah terjadinya konflik kepentingan yang bisa merusak prinsip good governance. Dengan demikian, KPK berharap semua pihak dapat bekerja sama dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan daerah.

Kesimpulan

KPK secara tegas menyatakan bahwa THR tambahan bagi Forkopimda tidak diperlukan dan berpotensi melanggar hukum. Dengan adanya anggaran resmi dari pemerintah, kepala daerah sebaiknya fokus pada pengelolaan anggaran yang sudah ditetapkan. KPK juga mengimbau seluruh penyelenggara negara untuk menjaga integritas jabatan dan tidak terlibat dalam pemberian gratifikasi apa pun.


Share61Tweet38

RelatedPosts

THR Belum Cair? Laporkan Segera ke Posko Pengaduan Disnaker Depok via WhatsApp
News

THR Belum Cair? Laporkan Segera ke Posko Pengaduan Disnaker Depok via WhatsApp

Maret 15, 2026
5 Temuan Polisi Terkait Pelaku Penyerangan Andrie Yunus
News

5 Temuan Polisi Terkait Pelaku Penyerangan Andrie Yunus

Maret 19, 2026
Bingkisan Lebaran Kapolres Rina Tarigan di Samosir, Bangkitkan Semangat Personel yang Tak Libur
News

Bingkisan Lebaran Kapolres Rina Tarigan di Samosir, Bangkitkan Semangat Personel yang Tak Libur

Maret 19, 2026
Pemudik Terjebak, Satlantas Lubuklinggau Ingatkan Pengendara Jangan Hanya Andalkan Google Maps
News

Pemudik Terjebak, Satlantas Lubuklinggau Ingatkan Pengendara Jangan Hanya Andalkan Google Maps

Maret 19, 2026
Objek Wisata Hiuj Paus Gorontalo Ramai Pengunjung Jelang Rukyatul Hilal Idulfitri 1 Syawal
News

Objek Wisata Hiuj Paus Gorontalo Ramai Pengunjung Jelang Rukyatul Hilal Idulfitri 1 Syawal

Maret 19, 2026
Puncak Arus Mudik, KM Ciremai Bawa 900 Penumpang dari Manokwari
News

Puncak Arus Mudik, KM Ciremai Bawa 900 Penumpang dari Manokwari

Maret 19, 2026
Next Post
Jadwal Iftar Tangsel, Tangerang Kota, dan Kabupaten Tangerang, Minggu 15 Maret 2026

Jadwal Iftar Tangsel, Tangerang Kota, dan Kabupaten Tangerang, Minggu 15 Maret 2026

Pemuda Serang Anggota DPRD yang Tangkap Truk BBM Ilegal, SPBU Disegel

Pemuda Serang Anggota DPRD yang Tangkap Truk BBM Ilegal, SPBU Disegel

Rela Tinggalkan Sekolah untuk Cukupi 11 Adik, Kisah Pilu Atta Halilintar Jual Kebab di Pesta, Aurel Hermansyah Terkejut

Rela Tinggalkan Sekolah untuk Cukupi 11 Adik, Kisah Pilu Atta Halilintar Jual Kebab di Pesta, Aurel Hermansyah Terkejut

Recommended Stories

Kronologi Pelecehan Sesama Jenis Ustaz Solmed, Korban dan Pendakwah Beri Klarifikasi

Petugas Pos Yan dan Pos Pam Ops Ketupat Musi 2026 Lakukan Pemeriksaan Kesehatan Rutin

Maret 19, 2026
Haul ke-74 Nyai Nur Khodijah: Fakta Baru tentang Tahun Wafat Tokoh Pesantren Putri

Haul ke-74 Nyai Nur Khodijah: Fakta Baru tentang Tahun Wafat Tokoh Pesantren Putri

Maret 14, 2026
Harga tiket wisata Semarang naik saat Lebaran, ini daftarnya

Harga tiket wisata Semarang naik saat Lebaran, ini daftarnya

Maret 19, 2026

Popular Stories

  • Canva

    Kelebihan dan Kekurangan Aplikasi Canva

    195 shares
    Share 78 Tweet 49
  • Contoh Surat Rujukan Format Lengkap

    182 shares
    Share 73 Tweet 46
  • Daftar SWIFT Code (BIC) Seluruh Bank di Indonesia (BCA, BRI, BNI, Mandiri, dll)

    181 shares
    Share 72 Tweet 45
  • Cara Nuyul Cryptotab Browser Menggunakan VPS, BitCoin Ngalir Terus Tanpa Pake Komputer Sendiri

    177 shares
    Share 71 Tweet 44
  • Contoh Surat Lamaran Kerja Tulis Tangan

    177 shares
    Share 71 Tweet 44
Antoni Blog

© 2026 Antoni Brlog.

Internal Link

  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Terms & Conditions

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Bisnis & Finance
  • Development
  • Digital Marketing
  • Hosting & VPS
  • Teknologi
  • Resources
  • Berita

© 2026 Antoni Brlog.

KOMPAS Me
  • LOGIN
  • LIVE TV
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • KULINER
  • SELEBRITAS
  • FILM
  • MUSIK
  • LIVE STYLE
  • TALK SHOW
  • LAIN-LAIN
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • KULINER
  • LIVE STYLE
  • TALK SHOW
  • LAIN-LAIN
  • OLAHRAGA
  • KULINER
  • TALK SHOW
  • LAIN-LAIN