Antoni Blog
No Result
View All Result
  • Login
  • Bisnis & Finance
  • Development
  • Digital Marketing
  • Hosting & VPS
  • Resources
  • Teknologi
  • Berita
PRICING
SUBSCRIBE
  • Bisnis & Finance
  • Development
  • Digital Marketing
  • Hosting & VPS
  • Resources
  • Teknologi
  • Berita
No Result
View All Result
Antoni Blog
No Result
View All Result
Home Informasi News

KPK ingatkan kepala daerah: THR ke polisi dan TNI berisiko pidana

Maret 15, 2026
Reading Time:2 mins read
KPK ingatkan kepala daerah: THR ke polisi dan TNI berisiko pidana

KPK Minta Kepala Daerah Tidak Berikan THR ke Forkopimda

Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa kepala daerah tidak memiliki kewajiban memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pihak eksternal, termasuk unsur Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah). Hal ini dilakukan untuk menjaga integritas jabatan dan mencegah terjadinya penyalahgunaan kewenangan.

RELATED POSTS

Pertamina Kaimana Jamin Stok BBM Aman hingga Lebaran 2026

7 Fakta Maut Kakak Beradik PNS Gorontalo, Pesan Terakhir Fanni Jadi Perhatian Keluarga

Bupati Biak dan Trash Hero Beraksi di Pasar Bosnik untuk Laut yang Terancam

Forkopimda adalah forum yang beranggotakan pejabat daerah seperti kepala daerah (Gubernur/Bupati/Walikota) bersama pimpinan DPRD, Kepolisian (Polda/Polres), Kejaksaan (Kejati/Kejari), dan TNI (Kodam/Kodim). Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (14/3/2026), Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan peringatan tersebut.

“KPK mengingatkan bahwa kepala daerah tidak memiliki kewajiban memberikan sesuatu apapun kepada pihak eksternal,” ujar Asep. Ia menekankan bahwa pemberian THR kepada pihak eksternal harus dihindari karena bisa menjadi bagian penting dalam menjaga integritas jabatan dan memastikan kewenangan masing-masing pihak tidak disalahgunakan.

THR Resmi Sudah Dianggarkan

Selain itu, pemerintah telah menganggarkan THR bagi 10,5 juta Aparatur Sipil Negara (ASN), Polri, dan TNI di seluruh Indonesia dengan total nilai mencapai Rp 55,1 triliun. Dengan adanya anggaran resmi ini, THR tambahan tidak diperlukan lagi.

“Arahnya, tidak perlu lagi repot-repot kepala daerah untuk menyediakan atau mencari THR bagi eksternal, dalam hal ini untuk Forkopimda, dan untuk pencariannya dilakukan dengan cara-cara yang melawan hukum,” kata Asep. Ia menegaskan bahwa proses pencarian dan pemberian THR yang tidak resmi berpotensi menjadi tindak pidana atau perbuatan melawan hukum.

Berpotensi Melawan Hukum

Proses pencarian hingga pemberian uang THR ini berpotensi menjadi sebuah tindak pidana atau perbuatan melawan hukum. Selain itu, bisa menjadi efek domino untuk pelanggaran atau penyimpangan lainnya.

“Untuk itu, KPK mengingatkan agar kepala daerah dan Forkopimda memiliki komitmen yang sama dalam upaya pemberantasan korupsi, dan saling mendukung dalam mewujudkan prinsip good governance di daerahnya dengan penuh integritas,” lanjut Asep.

Imbauan ini dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengendalian Gratifikasi dan Pencegahan Korupsi, khususnya menjelang Hari Raya dan situasi yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

“Melalui surat edaran tersebut, KPK mengingatkan seluruh Penyelenggara Negara (PN) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjaga integritas jabatan dengan tidak menerima ataupun meminta pemberian dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan jabatan dan pelayanan publik,” ujar Asep.

Kewajiban untuk Menjaga Integritas Jabatan

Dalam rangka menjaga integritas jabatan, KPK menekankan bahwa setiap pejabat negara harus mematuhi aturan yang berlaku. Termasuk dalam hal pemberian THR, KPK menegaskan bahwa tidak ada kewajiban bagi kepala daerah untuk memberikan THR kepada pihak eksternal, terutama Forkopimda.

Kebijakan ini juga bertujuan untuk mencegah terjadinya konflik kepentingan yang bisa merusak prinsip good governance. Dengan demikian, KPK berharap semua pihak dapat bekerja sama dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan daerah.

Kesimpulan

KPK secara tegas menyatakan bahwa THR tambahan bagi Forkopimda tidak diperlukan dan berpotensi melanggar hukum. Dengan adanya anggaran resmi dari pemerintah, kepala daerah sebaiknya fokus pada pengelolaan anggaran yang sudah ditetapkan. KPK juga mengimbau seluruh penyelenggara negara untuk menjaga integritas jabatan dan tidak terlibat dalam pemberian gratifikasi apa pun.


Share61Tweet38

RelatedPosts

Kronologi Anggota DPRD Jember Dikeroyok Saat Menangkap Truk BBM Ilegal, David Laporkan ke Polisi
News

Kronologi Anggota DPRD Jember Dikeroyok Saat Menangkap Truk BBM Ilegal, David Laporkan ke Polisi

Maret 15, 2026
Jepang dan AS sepakat bangun proyek nuklir senilai 550 juta dolar
News

Jepang dan AS sepakat bangun proyek nuklir senilai 550 juta dolar

Maret 15, 2026
Catat Waktunya! Jadwal Isbat Penentuan Lebaran Idulfitri 1447 H
News

Catat Waktunya! Jadwal Isbat Penentuan Lebaran Idulfitri 1447 H

Maret 15, 2026
Heboh Pendakwah Inisial SAM Diduga Pelecehan, Ustaz Solmed Bocorkan Identitas Asli: Bukan Saya
News

Heboh Pendakwah Inisial SAM Diduga Pelecehan, Ustaz Solmed Bocorkan Identitas Asli: Bukan Saya

Maret 14, 2026
Pengakuan Sopir Taksi soal Kebaikan Vidi Aldiano, Pernah Diberi Uang Banyak untuk Mudik Lebaran
News

Pengakuan Sopir Taksi soal Kebaikan Vidi Aldiano, Pernah Diberi Uang Banyak untuk Mudik Lebaran

Maret 15, 2026
7 Berita Populer Hari Ini: Pemudik Protes Tiket Kapal Roro di Batam, Kapolda Bertindak
News

7 Berita Populer Hari Ini: Pemudik Protes Tiket Kapal Roro di Batam, Kapolda Bertindak

Maret 15, 2026
Next Post
Jadwal Iftar Tangsel, Tangerang Kota, dan Kabupaten Tangerang, Minggu 15 Maret 2026

Jadwal Iftar Tangsel, Tangerang Kota, dan Kabupaten Tangerang, Minggu 15 Maret 2026

Pemuda Serang Anggota DPRD yang Tangkap Truk BBM Ilegal, SPBU Disegel

Pemuda Serang Anggota DPRD yang Tangkap Truk BBM Ilegal, SPBU Disegel

Rela Tinggalkan Sekolah untuk Cukupi 11 Adik, Kisah Pilu Atta Halilintar Jual Kebab di Pesta, Aurel Hermansyah Terkejut

Rela Tinggalkan Sekolah untuk Cukupi 11 Adik, Kisah Pilu Atta Halilintar Jual Kebab di Pesta, Aurel Hermansyah Terkejut

Recommended Stories

Apa Itu Desil 1 Sampai 5? Cara Cek Desil KK di CekBansos dan DTSen

Apa Itu Desil 1 Sampai 5? Cara Cek Desil KK di CekBansos dan DTSen

Maret 15, 2026
Cek Nama Penerima Bansos BST, BPNT dan PKH di cekbansos.kemensos.go.id

Cek Nama Penerima Bansos BST, BPNT dan PKH di cekbansos.kemensos.go.id

Agustus 1, 2021
BTPN_Syariah

Semakin Dekat dengan Nasabah, BTPN Syariah Manfaatkan Kecanggihan Teknologi

Agustus 14, 2021

Popular Stories

  • Canva

    Kelebihan dan Kekurangan Aplikasi Canva

    194 shares
    Share 78 Tweet 49
  • Contoh Surat Rujukan Format Lengkap

    181 shares
    Share 72 Tweet 45
  • Daftar SWIFT Code (BIC) Seluruh Bank di Indonesia (BCA, BRI, BNI, Mandiri, dll)

    181 shares
    Share 72 Tweet 45
  • Cara Nuyul Cryptotab Browser Menggunakan VPS, BitCoin Ngalir Terus Tanpa Pake Komputer Sendiri

    177 shares
    Share 71 Tweet 44
  • Contoh Surat Lamaran Kerja Tulis Tangan

    177 shares
    Share 71 Tweet 44
Antoni Blog

© 2026 Antoni Brlog.

Internal Link

  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Terms & Conditions

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Bisnis & Finance
  • Development
  • Digital Marketing
  • Hosting & VPS
  • Resources
  • Teknologi
  • Berita

© 2026 Antoni Brlog.

KOMPAS Me
  • LOGIN
  • LIVE TV
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • KULINER
  • SELEBRITAS
  • FILM
  • MUSIK
  • LIVE STYLE
  • TALK SHOW
  • LAIN-LAIN
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • KULINER
  • LIVE STYLE
  • TALK SHOW
  • LAIN-LAIN
  • OLAHRAGA
  • KULINER
  • TALK SHOW
  • LAIN-LAIN