KPK Minta Kepala Daerah Tidak Berikan THR ke Forkopimda
Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa kepala daerah tidak memiliki kewajiban memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pihak eksternal, termasuk unsur Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah). Hal ini dilakukan untuk menjaga integritas jabatan dan mencegah terjadinya penyalahgunaan kewenangan.
Forkopimda adalah forum yang beranggotakan pejabat daerah seperti kepala daerah (Gubernur/Bupati/Walikota) bersama pimpinan DPRD, Kepolisian (Polda/Polres), Kejaksaan (Kejati/Kejari), dan TNI (Kodam/Kodim). Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (14/3/2026), Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan peringatan tersebut.
“KPK mengingatkan bahwa kepala daerah tidak memiliki kewajiban memberikan sesuatu apapun kepada pihak eksternal,” ujar Asep. Ia menekankan bahwa pemberian THR kepada pihak eksternal harus dihindari karena bisa menjadi bagian penting dalam menjaga integritas jabatan dan memastikan kewenangan masing-masing pihak tidak disalahgunakan.
THR Resmi Sudah Dianggarkan
Selain itu, pemerintah telah menganggarkan THR bagi 10,5 juta Aparatur Sipil Negara (ASN), Polri, dan TNI di seluruh Indonesia dengan total nilai mencapai Rp 55,1 triliun. Dengan adanya anggaran resmi ini, THR tambahan tidak diperlukan lagi.
“Arahnya, tidak perlu lagi repot-repot kepala daerah untuk menyediakan atau mencari THR bagi eksternal, dalam hal ini untuk Forkopimda, dan untuk pencariannya dilakukan dengan cara-cara yang melawan hukum,” kata Asep. Ia menegaskan bahwa proses pencarian dan pemberian THR yang tidak resmi berpotensi menjadi tindak pidana atau perbuatan melawan hukum.
Berpotensi Melawan Hukum
Proses pencarian hingga pemberian uang THR ini berpotensi menjadi sebuah tindak pidana atau perbuatan melawan hukum. Selain itu, bisa menjadi efek domino untuk pelanggaran atau penyimpangan lainnya.
“Untuk itu, KPK mengingatkan agar kepala daerah dan Forkopimda memiliki komitmen yang sama dalam upaya pemberantasan korupsi, dan saling mendukung dalam mewujudkan prinsip good governance di daerahnya dengan penuh integritas,” lanjut Asep.
Imbauan ini dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengendalian Gratifikasi dan Pencegahan Korupsi, khususnya menjelang Hari Raya dan situasi yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
“Melalui surat edaran tersebut, KPK mengingatkan seluruh Penyelenggara Negara (PN) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjaga integritas jabatan dengan tidak menerima ataupun meminta pemberian dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan jabatan dan pelayanan publik,” ujar Asep.
Kewajiban untuk Menjaga Integritas Jabatan
Dalam rangka menjaga integritas jabatan, KPK menekankan bahwa setiap pejabat negara harus mematuhi aturan yang berlaku. Termasuk dalam hal pemberian THR, KPK menegaskan bahwa tidak ada kewajiban bagi kepala daerah untuk memberikan THR kepada pihak eksternal, terutama Forkopimda.
Kebijakan ini juga bertujuan untuk mencegah terjadinya konflik kepentingan yang bisa merusak prinsip good governance. Dengan demikian, KPK berharap semua pihak dapat bekerja sama dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan daerah.
Kesimpulan
KPK secara tegas menyatakan bahwa THR tambahan bagi Forkopimda tidak diperlukan dan berpotensi melanggar hukum. Dengan adanya anggaran resmi dari pemerintah, kepala daerah sebaiknya fokus pada pengelolaan anggaran yang sudah ditetapkan. KPK juga mengimbau seluruh penyelenggara negara untuk menjaga integritas jabatan dan tidak terlibat dalam pemberian gratifikasi apa pun.













