Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis HAM dianggap sebagai Ancaman Serius terhadap Demokrasi
Ketua DPD Taruna Merah Putih (TMP) Sulawesi Tengah, Agung Wirya Saputra, mengecam tindakan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Ia menilai peristiwa ini tidak hanya sekadar kejahatan biasa, tetapi juga termasuk penganiayaan berat yang mengancam nilai-nilai demokrasi dan hak asasi manusia (HAM).
Agung menyatakan bahwa aksi penyerangan yang terjadi pada Kamis malam (12/3/2026) tersebut merupakan bentuk kekerasan yang direncanakan dan memiliki dampak serius terhadap kritik serta kebebasan berekspresi. Menurutnya, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai penganiayaan berat berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 469 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Selain itu, ia juga menilai peristiwa ini berkaitan dengan pelanggaran HAM yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Agung menegaskan bahwa penyerangan terhadap aktivis KontraS bukanlah tindakan kriminal biasa, melainkan ancaman serius terhadap demokrasi dan upaya pembungkaman terhadap nalar kritis.
Perlindungan Hukum untuk Pembela HAM
Menurut Agung, aktivitas para pembela HAM memiliki perlindungan hukum yang jelas di Indonesia. Ia merujuk pada ketentuan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menjamin perlindungan terhadap pihak yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Selain itu, ia juga merujuk pada Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Nomor 5 Tahun 2015 tentang Prosedur Perlindungan Terhadap Pembela HAM.
Agung yang juga merupakan mantan Ketua BEM dan aktivis kampus mengaku memahami berbagai risiko yang kerap dihadapi para pejuang HAM di Indonesia. Ia menjelaskan bahwa selama masa aktivismenya, ia sering berinteraksi dan belajar dari KontraS serta YLBHI. Dari pengalaman tersebut, ia menyadari bahwa kerja-kerja penegakan HAM di Indonesia sering kali dihadapkan dengan teror dan intimidasi yang tidak berkeadaban.
Kekhawatiran terhadap Perlindungan Negara terhadap Aktivis HAM
Ia menyayangkan masih lemahnya perlindungan negara terhadap aktivis HAM yang kerap berada di garis depan dalam menyuarakan kepentingan publik. Menurut Agung, kasus penyerangan terhadap aktivis HAM bukanlah kejadian baru, melainkan tragedi yang kerap berulang dengan pola kekerasan yang serupa.
Agung pun meminta negara melalui Polri, Komnas HAM, Menteri HAM, hingga Presiden untuk merespons secara serius dan cepat terhadap kasus tersebut. Ia mendorong pembentukan satuan tugas khusus guna mengusut secara tuntas kasus tersebut, termasuk mengungkap kemungkinan adanya aktor intelektual di balik aksi teror tersebut.
Pernyataan Akhir
“Kami meminta Polri mengusut tuntas bukan hanya pelaku penyerangan, tetapi juga aktor intelektual yang berada di balik teror dan intimidasi kriminal terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Kami berdiri bersama,” tegas Agung.












