Larangan Tarif Parkir di Luar Aturan Selama Pasar Malam Lebaran
Dinas Perhubungan Ponorogo telah mengambil langkah tegas untuk melarang juru parkir (jukir) menarik biaya parkir melebihi ketentuan resmi selama gelaran Pasar Malam Lebaran. Langkah ini dilakukan setelah munculnya keluhan dari warga terkait tarif parkir yang dinilai terlalu tinggi dan tidak sesuai aturan.
Sejumlah pengunjung Pasar Malam di Alun-alun Kabupaten Ponorogo, Jatim, mengeluhkan bahwa mereka ditarik parkir sebesar Rp 5.000 untuk sepeda motor. Namun, Dinas Perhubungan (Dishub) Ponorogo menjelaskan bahwa tarif resmi untuk sepeda motor hanya Rp 3.000, mobil atau roda empat sebesar Rp 5.000, dan truk sebesar Rp 10.000. Hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2023.
Kepala Dinas Perhubungan, Wahyudi, menyampaikan bahwa pihaknya memastikan jukir tidak boleh menarik tarif lebih dari ketentuan yang berlaku. Ia menegaskan bahwa jika ada jukir yang menarik lebih, masyarakat dapat melaporkannya ke Dinas Perhubungan.
- Warga juga diminta untuk berani meminta karcis parkir. Jika tidak ada karcis, maka itu berarti jukir tersebut dianggap liar dan bisa ditindaklanjuti.
- Parkir yang dibawah wewenang Dishub adalah yang menggunakan karcis. Ada juga jukir yang menggunakan rompi orange sebagai identitas resmi.
- Jika ada parkir yang dikelola oleh pihak lain, misalnya di halaman warga, dan ditarik sebesar Rp 5.000, maka tidak bisa ditindak karena bukan wewenang Dishub.
Peraturan Tarif Resmi dan Kenaikan Pendapatan
Pasar Malam yang digelar mulai tanggal 5 Maret hingga 4 April menjadi momentum penting dalam sektor parkir. Dinas Perhubungan Ponorogo menerapkan tarif insidentil selama masa tersebut. Tujuannya adalah agar tambahan pendapatan dari jukir dapat masuk ke kas daerah.
Wahyudi mengatakan bahwa meskipun tidak ada target angka khusus, pihaknya memastikan bahwa pendapatan dari jukir akan meningkat dibanding hari-hari biasa. Ia berharap langkah ini dapat memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi daerah.
- Tarif parkir insidentil diberlakukan selama gelaran Pasar Malam.
- Diharapkan tambahan pendapatan dari jukir dapat masuk ke kas daerah.
- Tidak ada target angka khusus, tetapi pasti ada kenaikan pendapatan dari jukir dibanding hari biasa.
Pentingnya Kesadaran Warga
Selain tindakan dari Dinas Perhubungan, kesadaran warga juga sangat penting dalam menjaga kepatuhan terhadap aturan parkir. Masyarakat diminta untuk tidak ragu-ragu melaporkan apabila menemukan jukir yang menarik tarif di luar ketentuan.
- Warga harus berani melaporkan jukir liar yang menarik tarif lebih dari aturan.
- Jukir resmi akan menggunakan karcis sebagai bukti transaksi.
- Jika tidak ada karcis, maka jukir tersebut dianggap ilegal dan bisa ditindak.
Penutup
Dengan adanya larangan tarif parkir di luar aturan, Dinas Perhubungan Ponorogo berharap dapat menciptakan lingkungan parkir yang lebih adil dan transparan. Selain itu, langkah ini juga bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui pengelolaan parkir yang lebih baik selama gelaran Pasar Malam Lebaran.












