
Kapolda NTT, Irjen Pol Rudi Darmoko, mengambil tindakan tegas terhadap Direktur Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTT, Kombes Pol Adriyanto Tedjo Baskoro, karena dugaan keterlibatan dalam kasus pemerasan terhadap tersangka narkoba. Tidak hanya itu, enam anggota lainnya dari Ditresnarkoba juga ditahan karena diduga terlibat dalam kejadian ini. Mereka adalah AKP HSB, Ipda BB, Aipda OT, Brigpol AI, Briptu LBM, dan Bripda JG.
Kabid Propam Polda NTT, AKBP Muhammad Andra Wardhana, menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya internal Polri untuk memastikan setiap personel menjalankan tugas dengan profesional, transparan, dan berintegritas. Menurutnya, langkah ini dilakukan sebagai bentuk komitmen institusi untuk menjaga kredibilitas dan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
Perkara ini bermula pada rentang waktu Maret hingga Juli 2025 ketika Ditresnarkoba Polda NTT sedang menangani perkara dugaan tindak pidana kesehatan terkait peredaran obat-obatan terlarang jenis poppers. Dalam proses penyidikan tersebut, muncul dugaan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan sejumlah anggota Ditresnarkoba bersama pihak lain. Mereka melakukan pemerasan terhadap dua tersangka berinisial SF dan JH dengan nilai transaksi mencapai Rp 375 juta.
Modus yang digunakan dalam praktik ilegal ini adalah negosiasi aset serta pemanfaatan masa penahanan tersangka yang berlangsung di wilayah Jawa Timur maupun di lingkungan Mapolda NTT. Hal ini menyebabkan dampak terhadap proses hukum yang sedang berjalan, termasuk terhambatnya pelaksanaan tahap II ke pihak kejaksaan karena salah satu tersangka kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Bidpropam Polda NTT telah melakukan pemeriksaan awal terhadap sejumlah personel yang diduga terlibat serta mengumpulkan bukti-bukti pendukung, termasuk terkait aliran dana yang diduga berkaitan dengan perkara ini,” ujar Andra pada Minggu (15/3).
Ia menjelaskan bahwa hingga saat ini pemeriksaan awal telah dilakukan terhadap beberapa personel, yakni AKP HSB, Ipda BB, Aipda OT, Brigpol AI, Briptu LBM, dan Bripda JG. Sejumlah barang bukti terkait aliran dana juga telah diamankan sebagai bagian dari proses penyelidikan internal.

Diperiksa Propam Polri
Polda NTT juga telah berkoordinasi dengan Divisi Profesi dan Pengamanan Polri untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap perwira menengah yang diduga terlibat. “Untuk menjamin objektivitas penanganan perkara, yang bersangkutan saat ini telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Direktur Reserse Narkoba Polda NTT dan sedang menjalani pemeriksaan di Divpropam Polri,” jelasnya.
Menurut Andra, jika terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri sebagaimana diatur dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022, maka yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi tegas, termasuk hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Sementara itu, Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, menegaskan bahwa langkah tegas tersebut merupakan bukti keseriusan institusi Polri dalam melakukan pembenahan internal. “Polda NTT berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh oknum anggota. Penegakan disiplin dan kode etik dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,” ujarnya.
Menurutnya, Polda NTT juga akan segera melaksanakan gelar perkara khusus bersama Divpropam Polri untuk menentukan status hukum terhadap perwira menengah yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.












