Antoni Blog
No Result
View All Result
  • Login
  • Bisnis & Finance
  • Development
  • Digital Marketing
  • Hosting & VPS
  • Teknologi
  • Resources
  • Berita
PRICING
SUBSCRIBE
  • Bisnis & Finance
  • Development
  • Digital Marketing
  • Hosting & VPS
  • Teknologi
  • Resources
  • Berita
No Result
View All Result
Antoni Blog
No Result
View All Result
Home Bisnis & Finance Keuangan

Asuransi Mobil All Risk atau TLO: Pilih yang Mana Ya?

Agustus 25, 2021
Reading Time:6 mins read
Asuransi Mobil All Risk atau TLO: Pilih yang Mana Ya?

Kesadaran masyarakat Indonesia terhadap kemungkinan risiko di jalan bisa dibilang tinggi. Ini terlihat dari banyaknya polis asuransi mobil yang ditawarkan di Indonesia. Hal ini wajar karena jika dilihat risikonya, banyak kecelakaan yang terjadi di jalan raya terutama di kota besar seperti Jakarta.

RELATED POSTS

Jangan cemas saat mudik, pertimbangkan asuransi perjalanan

Bank Rajin Bagikan Dividen, OJK Jamin Tidak Ganggu Modal Jangka Panjang

Harga Emas Antam Turun Drastis Hari Ini, Kamis 19 Maret 2026

Bagi mereka yang ingin membeli polis asuransi mobil, mungkin saja akan dibingungkan dengan pilihan asuransi mobil All Risk atau asuransi mobil Total Loss Only (TLO). Untuk itu, pemilik mobil perlu tahu perbedaan antara asuransi mobil All Risk dan TLO, apa yang di-cover dan cara menghitung preminya. Caranya akan dijelaskan secara detail di bawah ini.

Kenapa Asuransi Mobil itu Penting?

Pentingnya Asuransi MobilPentingnya Asuransi Mobil via ligoricappylaw.com

WHO mencatat, kecelakaan lalu lintas menjadi pembunuh terbesar ketiga di Indonesia, setelah jantung koroner dan TBC. Menurut data Korlantas Polri, terjadi sebanyak 105.374 kasus pada tahun 2016. Kelalaian manusia merupakan faktor utama terjadinya kecelakaan.

Dapat dipahami juga, faktor ini tidak hanya berasal dari kita, tapi juga orang lain. Di jalanan, kelalaian orang lain bisa berdampak buruk bagi kita. Sekalipun seseorang telah berkendara dengan tertib, ia bisa saja menjadi korban karena pengendara ugal-ugalan.

Risiko terluka maupun kematian dapat dikurangi dengan cara meningkatkan keamanan, namun risiko kendaraan rusak sering kali tidak terhindarkan, baik rusak ringan maupun berat. Ini yang membuat kendaraan kita, dalam hal ini mobil, perlu diasuransikan. Terlebih lagi, dibutuhkan biaya yang cukup banyak sekalipun kerusakan hanya berupa lecet di mobil.

Kecelakaan bukan satu-satunya alasan. Begal dan pencurian kendaraan semakin hari semakin meningkat di mana-mana. Tidak hanya di kota besar, tempat-tempat kecil dan sepi pun sangat sering menjadi incaran kejahatan. Risiko kehilangan kendaraan terus meningkat. Oleh karena itu, sangat logis apabila seseorang memutuskan untuk mengasuransikan mobilnya.

Apa Perbedaan Asuransi Mobil All Risk dan TLO?

Lalu, bila sudah memutuskan, asuransi mobil jenis apa yang perlu diambil? Pertama, kita perlu tahu terlebih dahulu dua jenis asuransi mobil sekaligus kelebihan dan kekurangannya. Asuransi mobil dibedakan menjadi dua:

1. Asuransi Mobil Total Loss Only (TLO)

Secara harfiah Total Loss Only (TLO) berarti “hanya (jika) kehilangan total”. Berarti klaim asuransi hanya dapat diajukan apabila terjadi ‘kehilangan total’. Dalam asuransi mobil, yang dimaksud kehilangan total itu adalah kerusakan yang terjadi di atas 75% atau kehilangan pencurian ataupun karena perampasan.

Bila kerusakan yang dialami kurang dari itu, Anda tidak akan mendapatkan ganti rugi atas kerusakan. Patokan 75% diambil karena mobil dipastikan tidak dapat digunakan lagi. Kelebihannya, premi asuransi TLO lebih rendah dibandingkan asuransi mobil all risk.

Di bawah ini adalah daftar tarif premi Asuransi TLO yang diatur dalam Surat Edaran OJK Nomor 6/SEOJK.05/2017.

Asuransi TLO

 

 

Kategori

 

 

Uang Pertanggungan

Wilayah 1
Tarif Baru
Batas Bawah Batas Atas
Jenis Kendaraan Non-Bus dan Non-Truk
Kategori 1 ≤Rp125 juta 0,47% 0,56%
Kategori 2 >Rp125 juta-Rp200 juta 0,63% 0,69%
Kategori 3 >Rp200 juta-Rp400 juta 0,41% 0,46%
Kategori 4 >Rp400 juta-Rp800 juta 0,25% 0,30%
Kategori 5 >Rp800 juta 0,20% 0,24%

 

 

 

Kategori

 

 

Uang Pertanggungan

Wilayah 2
Tarif Baru
Batas Bawah Batas Atas
Jenis Kendaraan Non-Bus dan Non-Truk
Kategori 1 ≤Rp125 juta 0,65% 0,78%
Kategori 2 >Rp125 juta-Rp200 juta 0,44% 0,53%
Kategori 3 >Rp200 juta-Rp400 juta 0,38% 0,42%
Kategori 4 >Rp400 juta-Rp800 juta 0,25% 0,30%
Kategori 5 >Rp800 juta 0,20% 0,24%

 

Kategori  

 

Uang Pertanggungan

Wilayah 3
Tarif Baru
Batas Bawah Batas Atas
Jenis Kendaraan Non-Bus dan Non-Truk
Kategori 1 ≤Rp125 juta 0,51% 0,56%
Kategori 2 >Rp125 juta-Rp200 juta 0,44% 0,48%
Kategori 3 >Rp200 juta-Rp400 juta 0,29% 0,35%
Kategori 4 >Rp400 juta-Rp800 juta 0,23% 0,27%
Kategori 5 >Rp800 juta 0,20% 0,24%

Catatan:

Wilayah 1: Sumatra dan kepulauan di sekitarnya.

Wilayah 2: DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.

Wilayah 3: Selain Wilayah 1 dan 2.

2. Asuransi Mobil All Risk/Comprehensive

All Risk dapat diartikan menjadi ‘segala risiko’. Asuransi ini disebut juga comprehensive atau keseluruhan. Ini berarti asuransi akan membayar klaim untuk segala jenis kerusakan, mulai dari kerusakan ringan, rusak berat, hingga kehilangan.

Berbeda dengan TLO, lecet sedikit saja pada mobil, asuransi akan membayarkan klaim asuransi. Hanya saja asuransi mobil All Risk, pembiayaannya lebih mahal daripada TLO.

Agar tidak salah pilih, Anda bisa bandingkan asuransi mobil All Risk dan asuransi mobil TLO terbaik untuk kendaraan Anda. Bandingkan produk-produk asuransi mobil terbaik dari berbagai perusahaan asuransi terkemuka di seluruh Indonesia di Cermati.com.

Di bawah ini adalah daftar tarif premi Asuransi All Risk yang diatur dalam Surat Edaran OJK Nomor 6/SEOJK.05/2017.

Asuransi All Risk/Comprehensive

 

 

Kategori

 

 

Uang Pertanggungan

Wilayah 1
Tarif Baru
Batas Bawah Batas Atas
Jenis Kendaraan Non-Bus dan Non-Truk
Kategori 1 ≤Rp125 juta 3,82% 4,20%
Kategori 2 >Rp125 juta-Rp200 juta 2,67% 2.94%
Kategori 3 >Rp200 juta-Rp400 juta 2,18% 2,40%
Kategori 4 >Rp400 juta-Rp800 juta 1,20% 1,32%
Kategori 5 >Rp800 juta 1,05% 1,16%

 

 

 

Kategori

 

 

Uang Pertanggungan

Wilayah 2
Tarif Baru
Batas Bawah Batas Atas
Jenis Kendaraan Non-Bus dan Non-Truk
Kategori 1 ≤Rp125 juta 3,26% 3,59%
Kategori 2 >Rp125 juta-Rp200 juta 2,47% 2,72%
Kategori 3 >Rp200 juta-Rp400 juta 2,08% 2,29%
Kategori 4 >Rp400 juta-Rp800 juta 1,20% 1,32%
Kategori 5 >Rp800 juta 1,05% 1,16%

 

 

 

Kategori

 

 

Uang Pertanggungan

Wilayah 3
Tarif Baru
Batas Bawah Batas Atas
Jenis Kendaraan Non-Bus dan Non-Truk
Kategori 1 ≤Rp125 juta 2,53% 2,78%
Kategori 2 >Rp125 juta-Rp200 juta 2,69% 2,96%
Kategori 3 >Rp200 juta-Rp400 juta 1,79% 1,97%
Kategori 4 >Rp400 juta-Rp800 juta 1,14% 1,25%
Kategori 5 >Rp800 juta 1,05% 1,16%

Catatan:

Wilayah 1: Sumatra dan kepulauan di sekitarnya.

Wilayah 2: DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.

Wilayah 3: Selain Wilayah 1 dan 2.

Tags: AsuransiAsuransi All RiskAsuransi MobilAsuransi TLO
Share63Tweet39

RelatedPosts

Daftar Pinjol Ilegal yang Dilarang OJK
Keuangan

Daftar Pinjol Ilegal yang Dilarang OJK

Oktober 4, 2021
Jangan Sampai Investasi di Masa Pandemi Sia-sia, Ini Tips untuk Investor Pemula
Keuangan

Jangan Sampai Investasi di Masa Pandemi Sia-sia, Ini Tips untuk Investor Pemula

Oktober 10, 2021
Cara Registrasi dan Aktivasi Livin’ by Mandiri
Keuangan

Cara Registrasi dan Aktivasi Livin’ by Mandiri

Oktober 16, 2021
Daftar Kode Bank Indonesia Terlengkap
Keuangan

Daftar Kode Bank Indonesia Terlengkap

Agustus 18, 2021
Menteri Keuangan Luncurkan E- Meterai Rp 10.000
Keuangan

Menteri Keuangan Luncurkan E- Meterai Rp 10.000

Oktober 2, 2021
Imbal hasil obligasi naik, ini dampaknya pada investasi DPLK
Keuangan

Imbal hasil obligasi naik, ini dampaknya pada investasi DPLK

Maret 15, 2026
Next Post
Bagaimana Perhitungan Premi Asuransi Mobil All Risk dan TLO?

Bagaimana Perhitungan Premi Asuransi Mobil All Risk dan TLO?

8 Daerah Terbaik Untuk Menginap Di Bali

8 Daerah Terbaik Untuk Menginap Di Bali

2 Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online 2021

2 Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online 2021

Recommended Stories

Tim Pengurai Kemacetan Siaga di Jalur Palembang-Betung

Tim Pengurai Kemacetan Siaga di Jalur Palembang-Betung

Maret 19, 2026
Jatim Terpopuler: Karier Sekda Sidoarjo dan Tradisi Bukber Mewah serta Candi Ngetos

Jatim Terpopuler: Karier Sekda Sidoarjo dan Tradisi Bukber Mewah serta Candi Ngetos

Maret 14, 2026
BTS Hadir di The Tonight Show Jimmy Fallon, Kapan?

BTS Hadir di The Tonight Show Jimmy Fallon, Kapan?

Maret 19, 2026

Popular Stories

  • Canva

    Kelebihan dan Kekurangan Aplikasi Canva

    195 shares
    Share 78 Tweet 49
  • Contoh Surat Rujukan Format Lengkap

    182 shares
    Share 73 Tweet 46
  • Daftar SWIFT Code (BIC) Seluruh Bank di Indonesia (BCA, BRI, BNI, Mandiri, dll)

    181 shares
    Share 72 Tweet 45
  • Cara Nuyul Cryptotab Browser Menggunakan VPS, BitCoin Ngalir Terus Tanpa Pake Komputer Sendiri

    177 shares
    Share 71 Tweet 44
  • Contoh Surat Lamaran Kerja Tulis Tangan

    177 shares
    Share 71 Tweet 44
Antoni Blog

© 2026 Antoni Brlog.

Internal Link

  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Terms & Conditions

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Bisnis & Finance
  • Development
  • Digital Marketing
  • Hosting & VPS
  • Teknologi
  • Resources
  • Berita

© 2026 Antoni Brlog.

KOMPAS Me
  • LOGIN
  • LIVE TV
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • KULINER
  • SELEBRITAS
  • FILM
  • MUSIK
  • LIVE STYLE
  • TALK SHOW
  • LAIN-LAIN
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • KULINER
  • LIVE STYLE
  • TALK SHOW
  • LAIN-LAIN
  • OLAHRAGA
  • KULINER
  • TALK SHOW
  • LAIN-LAIN