Pemerintah Akan Buka Seleksi CASN 2026, PPPK Paruh Waktu Kembali Deg-degan
Pemerintah akan membuka seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2026. Keputusan ini menimbulkan kekhawatiran bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPK) paruh waktu. Mereka mulai bertanya-tanya apakah rekrutmen CASN kali ini juga akan menjadi ajang peralihan dari PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.
Ketua Umum Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia (PWI), Rini Antika, menyatakan bahwa surat yang dikeluarkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini tentang seleksi CASN membuat jantung mereka berdebar. Mereka sangat penasaran dengan model rekrutmen yang akan digunakan.
“Surat ini belum memberikan jawaban jelas, apakah yang direkrut adalah CPNS atau PPPK? Apakah ini bentuk peralihan dari PPPK paruh waktu ke PPPK? Semua masih abu-abu,” ujar Rini kepada JPNN, Minggu (15/3/2026).
Ia menambahkan bahwa saat ini pemda sedang menunggu surat lanjutan dari MenPAN-RB tertanggal 12 Maret. PWI juga sedang menyusun surat untuk Presiden Prabowo Subianto, dengan tembusan kepada MenPAN-RB Rini Widyantini dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Selain itu, surat juga sudah disiapkan untuk DPR RI terkait rekrutmen CASN 2026.
Keluhan PPPK Paruh Waktu
Rini mengeluh bahwa meskipun PPPK paruh waktu dianggap sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), dalam praktiknya mereka hanya dianggap sebagai tenaga honorer. Harapan mereka kembali tumbuh setelah terbitnya surat MenPAN-RB tertanggal 12 Maret.
Mereka berharap surat tersebut dapat membuka pintu seluas-luasnya dalam proses peralihan PPPK paruh waktu menjadi PPPK tanpa adanya syarat tambahan.
Surat MenPAN-RB Tertanggal 12 Maret
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini mengeluarkan surat terbaru. Surat MenPAN-RB Nomor: B/1553/M.SM.01.00/2026 tertanggal 12 Maret 2026 ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi pemerintah.
Dalam surat tersebut, Menteri Rini meminta instansi agar menyampaikan usulan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan ASN tahun anggaran 2026 untuk mendapatkan penetapan dari MenPAN-RB. Adapun pertimbangan yang dimaksud antara lain:
- Memperhatikan ketersediaan anggaran dalam APBN/APBD dengan prinsip zero growth, kecuali untuk pemenuhan ASN bidang pelayanan dasar pendidikan dan kesehatan.
- Usulan jabatan mempertimbangkan pemenuhan kebutuhan ASN yang mendukung program prioritas nasional.
- Usulan jabatan berdasarkan prioritas pencapaian tujuan setiap instansi dengan ketentuan jabatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Peta jabatan yang telah ditetapkan oleh PPK dan memperhatikan jumlah ASN yang memasuki Batas Usia Pensiun tahun 2026.
Merujuk pada penjelasan tersebut, diharapkan PPK menyampaikan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan ASN tahun anggaran 2026 melalui aplikasi eformasi di alamat: https://formasi.menpan.go.id paling lambat tanggal 31 Maret 2026.
Jika instansi tidak menyampaikan usulan sampai tenggat waktu yang ditentukan, maka dianggap tidak melaksanakan pengadaan ASN Tahun Anggaran 2026.
Persiapan BKN untuk Rekrutmen CASN 2026
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan Arif Fakrullah, mengaku telah menerima surat MenPAN-RB terbaru. Ia menyatakan bahwa BKN siap melaksanakannya.
“Kami sudah terima suratnya dan siap melaksanakannya,” kata Prof. Zudan yang dihubungi JPNN, Jumat (13/3).
Dia berharap MenPAN-RB segera menetapkan formasi CASN 2026, baik CPNS maupun PPPK. Yang tidak kalah pentingnya ialah soal anggaran. Prof. Zudan berharap Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyediakan anggaran untuk seleksi.
BKN sebagai ketua pelaksana nasional seleksi CASN nasional siap menyukseskan rekrutmen CASN 2026.
Dasar Hukum dan Persyaratan
Dibukanya usulan kebutuhan formasi CASN 2026 berdasarkan pada amanat UU 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, PP Nomor 11 Tahun 2017 jo PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS, dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Selain itu, mempertimbangkan Perpres Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029 yang berdampak pada perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) dan komposisi Aparatur Sipil Negara (ASN), maka setiap instansi pemerintah menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan ASN yang mendukung pencapaian tujuan instansi pemerintah.












