Antoni Blog
No Result
View All Result
  • Login
  • Bisnis & Finance
  • Development
  • Digital Marketing
  • Hosting & VPS
  • Teknologi
  • Resources
  • Berita
PRICING
SUBSCRIBE
  • Bisnis & Finance
  • Development
  • Digital Marketing
  • Hosting & VPS
  • Teknologi
  • Resources
  • Berita
No Result
View All Result
Antoni Blog
No Result
View All Result
Home Informasi News

Sekwan DPRD Hutang Rp 115 Juta ke Warung, Pemilik Kesal karena Modal Habis

Maret 19, 2026
Reading Time:3 mins read
Prediksi Skor MU vs Villa, Head-to-Head dan Statistik Liga Inggris

Kasus Utang Sekwan DPRD Muaro Jambi yang Menghancurkan Pemilik Warung

Seorang pemilik warung kelontong di Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi, mengaku telah menagih utang sebesar Rp 115 juta dari pihak Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Sekwan DPRD) setempat. Nama pemilik warung tersebut adalah Saifullah, yang menyebut bahwa utang ini tercatat sejak tahun 2025 dan belum juga dilunaskan hingga saat ini.

RELATED POSTS

Prabowo Kritik Mobil Dinas Gubernur Rp8 M: Saya Pakai Maung, Buatan Indonesia

Malaysia, Brunei, dan Singapura Rayakan Lebaran 21 Maret

Purbaya Setuju Potong Gaji Menteri untuk Hemat Anggaran

Utang tersebut terkait konsumsi rapat yang sering diambil oleh Sekwan DPRD Muaro Jambi. Saifullah mengatakan bahwa selama ini, pihak DPRD selalu mengambil kebutuhan konsumsi seperti rokok, kopi, gula, dan air mineral untuk keperluan rapat dengar pendapat. “Paling besar itu kan rokok, kopi, dan air mineral. Dan setiap kali hearing, mereka memang ambil dari saya, sampai tisu dan lain-lain ambil dari saya semua,” tambahnya.

Kondisi ini membuat Saifullah kehabisan modal, sehingga stok barang di warung miliknya berkurang hingga 50 persen. Akibatnya, dia juga harus kehilangan pendapatan yang membuat dirinya berhutang untuk membayar biaya kuliah dan kebutuhan rumah tangganya. Saifullah mengaku sudah bersabar dan mencoba untuk sabar, mengingat selama ini Sekwan DPRD Muaro Jambi adalah langganan tetapnya. Namun kali ini dia mengaku sudah tidak sanggup, dan tidak mendapat kejelasan dari DPRD.

“Pas bulan Desember 2025 barulah mereka bayar sebesar Rp50 juta,” katanya. Namun hingga saat ini, sisa hutang sekitar Rp 60 juta tersebut tidak kunjung dibayarkan, dan Saifullah juga tidak mendapatkan kepastian waktu pelunasan dari pihak DPRD Muaro Jambi.

Menurut Saifullah, pihak Sekwan saling lempar dan menyebut belum bisa mencari sumber dana untuk melakukan pelunasan. “Itu hutangnya waktu Sekwan yang lama, sekarang kan Sekwan baru, pejabat dan stafnya banyak yang baru, jadi semua nggak ada kejelasan kapan dibayar,” katanya.

Penyebab Kekacauan Keuangan

Utang tersebut rupanya tidak hanya berdampak pada Saifullah, tapi juga memberikan beban berat bagi pihak DPRD. Saifullah menyebut bahwa ia awalnya tidak enak karena mereka adalah langganan tetapnya. Namun kondisi sekarang malah membuat dirinya pusing, dan akhirnya memutuskan untuk tidak menahan lagi.

Tim redaksi telah melakukan konfirmasi melalui pesan singkat kepada Ketua DPRD Muaro Jambi hingga Bupati Muaro Jambi. Namun hingga kini belum mendapat respons dari pihak-pihak yang bersangkutan.

Berita Lain: Pembacokan Akibat Ejekan Sering Utang Rokok

Di wilayah lain, sebuah kasus pembacokan terjadi di Desa Munggugebang, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik. Seorang pria bernama UD ditangkap polisi setelah membacok tetangganya, AS (24), karena kesal diejek sering utang rokok.

UD, yang memiliki kepala plontos, membacok AS dengan parang sepanjang 50 sentimeter. Tersangka UD menenggak miras hingga mabuk sebelum mendatangi korban ke warung kopi. Meskipun korban AS sedang ngopi bersama temannya, UD tidak peduli dan langsung menyerang.

Korban mengalami luka pada siku tangan kanan dan jari-jari tangan. Sabetan pertama mengenai siku tangan kanan hingga robek, sementara sabetan kedua mengenai jari tangan kanan, jari tengah, jari manis, dan kelingking. Jari manis dan tengah putus namun bisa disambung.

UD diamankan di Mapolres Gresik setelah kabur ke Rembang, Jawa Tengah. Setelah beberapa minggu kabur, tersangka akhirnya diamankan pada Jumat (24/1/2025) dini hari. Barang bukti yang diamankan adalah kaos korban dan pelaku, sementara parang yang digunakan telah dibuang ke Sungai oleh tersangka.

Tersangka UD kini harus mendekam di balik jeruji besi dan dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Kesimpulan

Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya transparansi dan kejelasan dalam pengelolaan anggaran serta hubungan antara pemerintah daerah dan masyarakat. Utang yang tidak segera dilunaskan dapat merugikan pihak-pihak yang terlibat, baik secara finansial maupun sosial. Di sisi lain, kasus pembacokan juga menjadi peringatan tentang dampak negatif dari ejekan dan emosi yang tidak terkendali.

Share61Tweet38

RelatedPosts

Prakiraan Cuaca Lampung 15 Maret 2026: Hujan Mengancam Beberapa Wilayah
News

Prakiraan Cuaca Lampung 15 Maret 2026: Hujan Mengancam Beberapa Wilayah

Maret 14, 2026
Google Glontorkan Dana Rp28,7 Miliar Untuk Perkuat SDM Digital Indonesia - Selular.ID
News

Google Glontorkan Dana Rp28,7 Miliar Untuk Perkuat SDM Digital Indonesia – Antoni Blog

Desember 2, 2021
Jejak OTT KPK di Cilacap: 27 Orang Ditangkap, Bupati Jadi Tersangka
News

Jejak OTT KPK di Cilacap: 27 Orang Ditangkap, Bupati Jadi Tersangka

Maret 14, 2026
Warga Batam Haru Dapat Mudik Gratis ke Kuala Tungkal
News

Warga Batam Haru Dapat Mudik Gratis ke Kuala Tungkal

Maret 19, 2026
Kegagalan Otsus II dan Tidak Adil bagi Rakyat Papua, Akia Wenda: Bubarkan MRP
News

Kegagalan Otsus II dan Tidak Adil bagi Rakyat Papua, Akia Wenda: Bubarkan MRP

Maret 15, 2026
Setelah Bantah Kematian, Netanyahu Muncul dan Klaim Israel Habisi Dua Pejabat Tinggi Iran
News

Setelah Bantah Kematian, Netanyahu Muncul dan Klaim Israel Habisi Dua Pejabat Tinggi Iran

Maret 19, 2026
Next Post
Arus Mudik Lebaran 2026: 43 Ribu Penumpang Tinggalkan Batam

Arus Mudik Lebaran 2026: 43 Ribu Penumpang Tinggalkan Batam

Menahan Diri di Tengah Perang Global: Waktunya Rayakan Lebaran

Menahan Diri di Tengah Perang Global: Waktunya Rayakan Lebaran

Korsleting Listrik Picu Kebakaran Ruko Dua Lantai di Ampek Angkek Agam

Korsleting Listrik Picu Kebakaran Ruko Dua Lantai di Ampek Angkek Agam

Recommended Stories

Suhu Jakarta Tembus 35,4°C, Musim Kemarau 2026 Datang Lebih Awal

Suhu Jakarta Tembus 35,4°C, Musim Kemarau 2026 Datang Lebih Awal

Maret 15, 2026
Baim Wong Rindu Ibu di Jelang Lebaran, Kenang Masakan Sayur Asem dan Jambal

Baim Wong Rindu Ibu di Jelang Lebaran, Kenang Masakan Sayur Asem dan Jambal

Maret 19, 2026
Bukber Bollywood Sekda Sidoarjo Jadi Viral, Fenny Apridawati Minta Maaf Usai Dikritik

Bukber Bollywood Sekda Sidoarjo Jadi Viral, Fenny Apridawati Minta Maaf Usai Dikritik

Maret 15, 2026

Popular Stories

  • Canva

    Kelebihan dan Kekurangan Aplikasi Canva

    194 shares
    Share 78 Tweet 49
  • Contoh Surat Rujukan Format Lengkap

    181 shares
    Share 72 Tweet 45
  • Daftar SWIFT Code (BIC) Seluruh Bank di Indonesia (BCA, BRI, BNI, Mandiri, dll)

    181 shares
    Share 72 Tweet 45
  • Cara Nuyul Cryptotab Browser Menggunakan VPS, BitCoin Ngalir Terus Tanpa Pake Komputer Sendiri

    177 shares
    Share 71 Tweet 44
  • Contoh Surat Lamaran Kerja Tulis Tangan

    177 shares
    Share 71 Tweet 44
Antoni Blog

© 2026 Antoni Brlog.

Internal Link

  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Terms & Conditions

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Bisnis & Finance
  • Development
  • Digital Marketing
  • Hosting & VPS
  • Teknologi
  • Resources
  • Berita

© 2026 Antoni Brlog.

KOMPAS Me
  • LOGIN
  • LIVE TV
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • KULINER
  • SELEBRITAS
  • FILM
  • MUSIK
  • LIVE STYLE
  • TALK SHOW
  • LAIN-LAIN
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • KULINER
  • LIVE STYLE
  • TALK SHOW
  • LAIN-LAIN
  • OLAHRAGA
  • KULINER
  • TALK SHOW
  • LAIN-LAIN