Kasus Utang Sekwan DPRD Muaro Jambi yang Menghancurkan Pemilik Warung
Seorang pemilik warung kelontong di Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi, mengaku telah menagih utang sebesar Rp 115 juta dari pihak Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Sekwan DPRD) setempat. Nama pemilik warung tersebut adalah Saifullah, yang menyebut bahwa utang ini tercatat sejak tahun 2025 dan belum juga dilunaskan hingga saat ini.
Utang tersebut terkait konsumsi rapat yang sering diambil oleh Sekwan DPRD Muaro Jambi. Saifullah mengatakan bahwa selama ini, pihak DPRD selalu mengambil kebutuhan konsumsi seperti rokok, kopi, gula, dan air mineral untuk keperluan rapat dengar pendapat. “Paling besar itu kan rokok, kopi, dan air mineral. Dan setiap kali hearing, mereka memang ambil dari saya, sampai tisu dan lain-lain ambil dari saya semua,” tambahnya.
Kondisi ini membuat Saifullah kehabisan modal, sehingga stok barang di warung miliknya berkurang hingga 50 persen. Akibatnya, dia juga harus kehilangan pendapatan yang membuat dirinya berhutang untuk membayar biaya kuliah dan kebutuhan rumah tangganya. Saifullah mengaku sudah bersabar dan mencoba untuk sabar, mengingat selama ini Sekwan DPRD Muaro Jambi adalah langganan tetapnya. Namun kali ini dia mengaku sudah tidak sanggup, dan tidak mendapat kejelasan dari DPRD.
“Pas bulan Desember 2025 barulah mereka bayar sebesar Rp50 juta,” katanya. Namun hingga saat ini, sisa hutang sekitar Rp 60 juta tersebut tidak kunjung dibayarkan, dan Saifullah juga tidak mendapatkan kepastian waktu pelunasan dari pihak DPRD Muaro Jambi.
Menurut Saifullah, pihak Sekwan saling lempar dan menyebut belum bisa mencari sumber dana untuk melakukan pelunasan. “Itu hutangnya waktu Sekwan yang lama, sekarang kan Sekwan baru, pejabat dan stafnya banyak yang baru, jadi semua nggak ada kejelasan kapan dibayar,” katanya.
Penyebab Kekacauan Keuangan
Utang tersebut rupanya tidak hanya berdampak pada Saifullah, tapi juga memberikan beban berat bagi pihak DPRD. Saifullah menyebut bahwa ia awalnya tidak enak karena mereka adalah langganan tetapnya. Namun kondisi sekarang malah membuat dirinya pusing, dan akhirnya memutuskan untuk tidak menahan lagi.
Tim redaksi telah melakukan konfirmasi melalui pesan singkat kepada Ketua DPRD Muaro Jambi hingga Bupati Muaro Jambi. Namun hingga kini belum mendapat respons dari pihak-pihak yang bersangkutan.
Berita Lain: Pembacokan Akibat Ejekan Sering Utang Rokok
Di wilayah lain, sebuah kasus pembacokan terjadi di Desa Munggugebang, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik. Seorang pria bernama UD ditangkap polisi setelah membacok tetangganya, AS (24), karena kesal diejek sering utang rokok.
UD, yang memiliki kepala plontos, membacok AS dengan parang sepanjang 50 sentimeter. Tersangka UD menenggak miras hingga mabuk sebelum mendatangi korban ke warung kopi. Meskipun korban AS sedang ngopi bersama temannya, UD tidak peduli dan langsung menyerang.
Korban mengalami luka pada siku tangan kanan dan jari-jari tangan. Sabetan pertama mengenai siku tangan kanan hingga robek, sementara sabetan kedua mengenai jari tangan kanan, jari tengah, jari manis, dan kelingking. Jari manis dan tengah putus namun bisa disambung.
UD diamankan di Mapolres Gresik setelah kabur ke Rembang, Jawa Tengah. Setelah beberapa minggu kabur, tersangka akhirnya diamankan pada Jumat (24/1/2025) dini hari. Barang bukti yang diamankan adalah kaos korban dan pelaku, sementara parang yang digunakan telah dibuang ke Sungai oleh tersangka.
Tersangka UD kini harus mendekam di balik jeruji besi dan dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Kesimpulan
Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya transparansi dan kejelasan dalam pengelolaan anggaran serta hubungan antara pemerintah daerah dan masyarakat. Utang yang tidak segera dilunaskan dapat merugikan pihak-pihak yang terlibat, baik secara finansial maupun sosial. Di sisi lain, kasus pembacokan juga menjadi peringatan tentang dampak negatif dari ejekan dan emosi yang tidak terkendali.













