Penyiraman Air Keras terhadap Andrie Yunus: TNI Dianggap Mengganggu Proses Hukum
Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, menilai bahwa Tentara Nasional Indonesia (TNI) telah melakukan tindakan yang dianggap mengganggu proses penegakan hukum dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus. Ia menyebutkan bahwa perkembangan kasus yang disampaikan oleh TNI justru membingungkan publik.
Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI mengumumkan bahwa empat prajurit TNI diduga menjadi pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Puspom menyatakan bahwa keempat orang tersebut ditahan di Polisi Militer Komando Daerah Militer (Pomdam) Jaya sejak Rabu pagi, 18 Maret 2026. Namun, temuan dari TNI berbeda dengan hasil penyelidikan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang diumumkan pada waktu yang hampir bersamaan.
“Tampak jelas bahwa TNI justru menyabotase dan menginterupsi proses penegakan hukum oleh Polri melalui narasi yang disampaikan kepada publik melalui konferensi pers,” ujar Hendardi dalam keterangan tertulis, Kamis, 19 Maret 2026.
Menurut Hendardi, TNI menggelar konferensi pers sebagai upaya untuk mengaburkan pengungkapan kasus. “Bagi korban dan publik, khususnya masyarakat sipil, perkembangan penegakan hukum ini mengkhawatirkan,” ujarnya.
SETARA Institute kemudian mendesak Presiden Prabowo Subianto membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk mengungkap kasus tersebut, termasuk mengidentifikasi aktor lapangan dan aktor intelektual di balik penyerangan Andrie. Puspom TNI menahan empat orang berinisial NDP, SL, BWH, dan ES. Keempatnya merupakan anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI dari matra udara dan laut.
Dalam waktu berdekatan, polisi juga mengungkap identitas terduga pelaku penyerangan Andrie. Namun, identitas yang disampaikan berbeda dari inisial yang diungkap TNI.
Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya menyebut dua penyerang Andrie Yunus berinisial BHC dan MAK. Polisi menampilkan foto keduanya dalam konferensi pers di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 18 Maret 2026.
Dua orang tak dikenal menyiram air keras kepada Andrie Yunus, Wakil Koordinator KontraS Bidang Eksternal, pada Kamis malam, 12 Maret 2026, sekitar pukul 23.37 WIB di Jalan Salemba I–Talang, Jakarta Pusat.
Andrie kemudian menjalani perawatan di Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM) pada Jumat dini hari, 13 Maret 2026, sekitar pukul 00.00 WIB. Ia mengalami luka bakar pada wajah, leher, dada, punggung, serta kedua lengan, disertai gangguan penglihatan pada mata kanan. Luka bakar tersebut mencakup lebih dari 20 persen bagian tubuhnya.
Perbedaan Pendapat antara TNI dan Polri
Perbedaan pendapat antara TNI dan Polri dalam kasus ini menjadi sorotan utama. TNI mengklaim bahwa empat prajurit mereka ditahan atas dugaan keterlibatan dalam penyiraman air keras terhadap Andrie. Sementara itu, Polri mengungkapkan identitas dua terduga pelaku yang berbeda dari inisial yang disebutkan TNI.
Ini menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dan koordinasi antara institusi militer dan kepolisian dalam menangani kasus seperti ini. Kritik terhadap TNI tidak hanya datang dari SETARA Institute, tetapi juga dari kalangan masyarakat sipil yang khawatir akan adanya intervensi atau sabotase dalam proses hukum.
Dampak pada Korban dan Masyarakat
Penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus memberikan dampak besar baik secara fisik maupun psikologis. Luka bakar yang dialaminya sangat serius dan memerlukan perawatan intensif. Selain itu, kejadian ini juga menjadi peringatan bagi para aktivis yang sering kali menjadi target ancaman dari pihak-pihak tertentu.
Dede Leni Mardianti dan Annisa Febiola turut berkontribusi dalam penulisan artikel ini.













