Peristiwa Penusukan di Pasar Inpres Muara Enim
Seorang pemuda berinisial WP (18) nekat melakukan tindakan kekerasan yang mengakibatkan kematian seorang juru parkir bernama Yogi Aditya. Kejadian tersebut terjadi di Pasar Inpres Muara Enim pada Rabu (18/3/2026) sore. Peristiwa ini dipicu oleh rasa tidak terima pelaku setelah mendengar kabar bahwa pamannya terlibat dalam perselisihan dengan korban terkait masalah lapak parkir.
WP, yang merupakan warga Musi Rawas, tersulut emosinya karena dagangan pamannya dianggap mengganggu area parkir yang dijaga oleh korban. Hal ini membuatnya memutuskan untuk pergi ke lokasi kejadian sambil membawa senjata tajam. Tindakan tersebut dilakukan sebagai bentuk pembalasan atas ketidakpuasan yang dirasakan.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya membenarkan adanya tersangka yang menyerahkan diri pasca peristiwa penusukan. Menurut informasi yang diberikan, tersangka sudah diamankan di Polres Muara Enim dan sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Sementara itu, Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra menjelaskan bahwa sebelum kejadian, WP sedang berada di rumahnya dan menerima kabar melalui pesan WhatsApp dari salah seorang temannya. Isi pesan tersebut menyebutkan bahwa paman tersangka, yaitu Putra, sedang berselisih paham dengan korban. Perselisihan tersebut dipicu oleh dagangan paman tersangka yang dianggap mengganggu lapak parkir yang dijaga oleh korban.
Berdasarkan keterangan tersangka, setelah mengetahui masalah pamannya, WP langsung menuju ke Pasar Inpres Muara Enim. Ia membawa sebilah pisau yang diselipkan di pinggangnya. Saat tiba di pasar, ternyata paman tersangka sudah tidak ada lagi di lokasi. Namun, korban justru datang menghampiri WP. Di tempat itulah terjadi cekcok antara keduanya hingga akhirnya WP mengeluarkan pisau untuk melukai korban.
Menurut keterangan dari Kapolres, tersangka menusuk korban sebanyak empat kali ke tubuh korban. Akibat luka yang dialami, korban meninggal dunia di lokasi kejadian.
Saat ini, Satreskrim Polres Muara Enim sedang mengamankan barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan WP serta rekaman CCTV di lokasi kejadian. Proses penyelidikan dan pemeriksaan terhadap tersangka masih berlangsung.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 468 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yaitu penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Dengan adanya tindakan hukum ini, diharapkan dapat menjadi efek jera bagi pelaku maupun masyarakat umumnya agar tidak melakukan tindakan kekerasan.
Fakta-Fakta Terkait Peristiwa
- Pelaku adalah seorang pemuda berusia 18 tahun dengan inisial WP.
- Korban adalah seorang juru parkir bernama Yogi Aditya.
- Peristiwa terjadi di Pasar Inpres Muara Enim.
- Pelaku nekat menusuk korban empat kali hingga korban meninggal dunia.
- Pelaku membawa senjata tajam saat pergi ke lokasi kejadian.
- Perselisihan awal terjadi antara paman pelaku dan korban terkait masalah lapak parkir.
- Pelaku menyerahkan diri setelah kejadian dan kini ditahan di Polres Muara Enim.
- Barang bukti seperti senjata tajam dan rekaman CCTV sedang dikumpulkan sebagai bahan penyelidikan.
Langkah-Langkah yang Dilakukan Pihak Berwajib
- Pelaku telah diamankan di Polres Muara Enim.
- Barang bukti seperti pisau dan rekaman CCTV sedang dikumpulkan.
- Penyelidikan dilakukan oleh Satreskrim Polres Muara Enim.
- Pelaku dijerat dengan pasal penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Kesimpulan
Peristiwa penusukan yang terjadi di Pasar Inpres Muara Enim menunjukkan betapa pentingnya menjaga keharmonisan dalam interaksi sosial, terutama di lingkungan pasar yang sering kali menjadi tempat berkumpulnya banyak orang. Tindakan kekerasan yang dilakukan oleh pelaku sangat merugikan pihak korban dan juga berpotensi memicu konflik yang lebih besar. Dengan adanya tindakan hukum yang dilakukan oleh aparat, diharapkan dapat memberikan contoh nyata bagi masyarakat agar tidak melakukan tindakan sembrono yang berujung pada kerugian besar.













