Antoni Blog
No Result
View All Result
  • Login
  • Bisnis & Finance
  • Development
  • Digital Marketing
  • Hosting & VPS
  • Resources
  • Teknologi
  • Berita
PRICING
SUBSCRIBE
  • Bisnis & Finance
  • Development
  • Digital Marketing
  • Hosting & VPS
  • Resources
  • Teknologi
  • Berita
No Result
View All Result
Antoni Blog
No Result
View All Result
Home Informasi News

Pria 59 Tahun di Palu Ditangkap, Diduga Edarkan 46 Paket Sabu

Maret 15, 2026
Reading Time:3 mins read
Pria 59 Tahun di Palu Ditangkap, Diduga Edarkan 46 Paket Sabu

Penangkapan Terduga Pelaku Peredaran Narkotika di Kota Palu

Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu kembali berhasil menangkap seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Pria berinisial SS (59) ditangkap di Jalan I Pue Bulu, Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, pada hari Sabtu (14/3/2026) sekitar pukul 13.30 Wita.

Penangkapan ini dilakukan setelah Tim Lidik Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat tentang aktivitas seorang pria yang diduga sering melakukan transaksi narkotika di wilayah Kota Palu. Berdasarkan informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dimaksud.

Kapolresta Palu Kombes Pol Hari Rosena melalui Kasat Resnarkoba Polresta Palu Kompol Usman menjelaskan bahwa setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan seorang pria yang mengaku bernama SS.

“Penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika. Setelah dilakukan penyelidikan, tim kami berhasil mengamankan seorang pria bersama barang bukti yang diduga sabu,” ujar Kompol Usman.

Dari hasil penggeledahan badan dan tempat tinggal terduga pelaku, petugas menemukan 46 paket diduga narkotika jenis sabu serta tiga plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk mengemas barang tersebut.

Berdasarkan keterangan awal, terduga pelaku mengaku memperoleh narkotika jenis sabu dari seseorang yang tidak dikenal di wilayah Tatanga. Barang tersebut rencananya akan dikonsumsi sekaligus dijual kembali di wilayah Kota Palu.

Kasus ini masih terus dikembangkan oleh pihak kepolisian untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. Selain itu, pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitarnya.

RELATED POSTS

Pertamina Kaimana Jamin Stok BBM Aman hingga Lebaran 2026

7 Fakta Maut Kakak Beradik PNS Gorontalo, Pesan Terakhir Fanni Jadi Perhatian Keluarga

Bupati Biak dan Trash Hero Beraksi di Pasar Bosnik untuk Laut yang Terancam

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Palu guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga tengah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, tes urine terhadap tersangka, serta melengkapi administrasi penyidikan.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 609 ayat (2) huruf A KUHP Nasional terkait tindak pidana narkotika. Dengan adanya penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku peredaran narkotika di wilayah Kota Palu.

Langkah-langkah yang Dilakukan Oleh Pihak Kepolisian

  • Pengumpulan Informasi: Pihak kepolisian melakukan penyelidikan dengan mengandalkan informasi dari masyarakat.
  • Pemantauan Lokasi: Petugas melakukan pengintaian di lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi narkotika.
  • Penggeledahan: Setelah menangkap tersangka, dilakukan penggeledahan terhadap tubuh dan tempat tinggalnya.
  • Pemeriksaan Saksi: Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang terkait dengan kasus ini.
  • Tes Urine: Tersangka diperiksa melalui tes urine untuk memastikan apakah ia positif menggunakan narkotika.
  • Administrasi Penyidikan: Pihak kepolisian melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan untuk proses hukum.

Tindakan yang Diambil Terhadap Tersangka

  • Penahanan: Tersangka SS saat ini sedang ditahan di Kantor Satresnarkoba Polresta Palu.
  • Pengajuan Tuntutan Hukum: Tersangka disangkakan melanggar beberapa pasal dalam KUHP Nasional.
  • Pengembangan Kasus: Penyidik terus menggali informasi lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih besar.

Imbauan dari Pihak Kepolisian

  • Masyarakat Diminta Melapor: Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melaporkan aktivitas penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitarnya.
  • Tidak Ada Keterlibatan Pihak Luar: Penangkapan ini dilakukan secara mandiri oleh pihak kepolisian tanpa campur tangan pihak luar.
  • Pencegahan Lebih Lanjut: Upaya pencegahan terhadap peredaran narkotika akan terus dilakukan oleh pihak kepolisian.
Share61Tweet38

RelatedPosts

Perbanyak Ibadah di Akhir Ramadhan untuk Menyambut Malam Lailatul Qadar, Ini Pesan Tgk Nikmal Maula
News

Perbanyak Ibadah di Akhir Ramadhan untuk Menyambut Malam Lailatul Qadar, Ini Pesan Tgk Nikmal Maula

Maret 15, 2026
Gelar Qiamul Lail, Wali Kota Maulana Bagikan Pengalaman Rohani Khusus Ulama
News

Gelar Qiamul Lail, Wali Kota Maulana Bagikan Pengalaman Rohani Khusus Ulama

Maret 15, 2026
Zakat Prabowo dan Kabinet Merah Putih 2026 Raup Rp3,8 Miliar
News

Zakat Prabowo dan Kabinet Merah Putih 2026 Raup Rp3,8 Miliar

Maret 15, 2026
News

Detik-detik Mobil Travel Terjun ke Sungai, Sopir dan Penumpang Wanita 19 Tahun Tewas

Maret 15, 2026
Kapolres Sinjai AKBP Jamal Fathur Tetapkan Brigpol Fachrul sebagai DPO
News

Kapolres Sinjai AKBP Jamal Fathur Tetapkan Brigpol Fachrul sebagai DPO

Maret 14, 2026
Kadin Sultra Jadi Tersangka Tambang
News

Kadin Sultra Jadi Tersangka Tambang

Maret 15, 2026
Next Post
Teks Misa Minggu, 15 Maret 2026, Pekan III Prapaskah Tahun A

Teks Misa Minggu, 15 Maret 2026, Pekan III Prapaskah Tahun A

Ucapan Marc Marquez memicu kontroversi, si alien beri klarifikasi tanpa keributan dengan Pedro Acosta

Ucapan Marc Marquez memicu kontroversi, si alien beri klarifikasi tanpa keributan dengan Pedro Acosta

6 Sopir Travel Lebaran Positif Narkoba, Waduh!

6 Sopir Travel Lebaran Positif Narkoba, Waduh!

Recommended Stories

Diproyeksi Tumbuh Rp2.100 Triliun, Menkominfo Dorong Sektor e-Health Untuk Berkolaborasi - Selular.ID

Diproyeksi Tumbuh Rp2.100 Triliun, Menkominfo Dorong Sektor e-Health Untuk Berkolaborasi – Antoni Blog

Desember 1, 2021
Fletro Lite Blogger Template

Fletro Lite v5.4 Blogger Template Free Download

November 7, 2021
Haul ke-74 Nyai Nur Khodijah: Fakta Baru tentang Tahun Wafat Tokoh Pesantren Putri

Haul ke-74 Nyai Nur Khodijah: Fakta Baru tentang Tahun Wafat Tokoh Pesantren Putri

Maret 14, 2026

Popular Stories

  • Canva

    Kelebihan dan Kekurangan Aplikasi Canva

    194 shares
    Share 78 Tweet 49
  • Contoh Surat Rujukan Format Lengkap

    181 shares
    Share 72 Tweet 45
  • Daftar SWIFT Code (BIC) Seluruh Bank di Indonesia (BCA, BRI, BNI, Mandiri, dll)

    181 shares
    Share 72 Tweet 45
  • Cara Nuyul Cryptotab Browser Menggunakan VPS, BitCoin Ngalir Terus Tanpa Pake Komputer Sendiri

    177 shares
    Share 71 Tweet 44
  • Contoh Surat Lamaran Kerja Tulis Tangan

    177 shares
    Share 71 Tweet 44
Antoni Blog

© 2026 Antoni Brlog.

Internal Link

  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Terms & Conditions

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Bisnis & Finance
  • Development
  • Digital Marketing
  • Hosting & VPS
  • Resources
  • Teknologi
  • Berita

© 2026 Antoni Brlog.

KOMPAS Me
  • LOGIN
  • LIVE TV
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • KULINER
  • SELEBRITAS
  • FILM
  • MUSIK
  • LIVE STYLE
  • TALK SHOW
  • LAIN-LAIN
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • KULINER
  • LIVE STYLE
  • TALK SHOW
  • LAIN-LAIN
  • OLAHRAGA
  • KULINER
  • TALK SHOW
  • LAIN-LAIN