Penangkapan Terduga Pelaku Peredaran Narkotika di Kota Palu
Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu kembali berhasil menangkap seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Pria berinisial SS (59) ditangkap di Jalan I Pue Bulu, Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, pada hari Sabtu (14/3/2026) sekitar pukul 13.30 Wita.
Penangkapan ini dilakukan setelah Tim Lidik Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat tentang aktivitas seorang pria yang diduga sering melakukan transaksi narkotika di wilayah Kota Palu. Berdasarkan informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dimaksud.
Kapolresta Palu Kombes Pol Hari Rosena melalui Kasat Resnarkoba Polresta Palu Kompol Usman menjelaskan bahwa setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan seorang pria yang mengaku bernama SS.
“Penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika. Setelah dilakukan penyelidikan, tim kami berhasil mengamankan seorang pria bersama barang bukti yang diduga sabu,” ujar Kompol Usman.
Dari hasil penggeledahan badan dan tempat tinggal terduga pelaku, petugas menemukan 46 paket diduga narkotika jenis sabu serta tiga plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk mengemas barang tersebut.
Berdasarkan keterangan awal, terduga pelaku mengaku memperoleh narkotika jenis sabu dari seseorang yang tidak dikenal di wilayah Tatanga. Barang tersebut rencananya akan dikonsumsi sekaligus dijual kembali di wilayah Kota Palu.
Kasus ini masih terus dikembangkan oleh pihak kepolisian untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. Selain itu, pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitarnya.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Palu guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga tengah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, tes urine terhadap tersangka, serta melengkapi administrasi penyidikan.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 609 ayat (2) huruf A KUHP Nasional terkait tindak pidana narkotika. Dengan adanya penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku peredaran narkotika di wilayah Kota Palu.
Langkah-langkah yang Dilakukan Oleh Pihak Kepolisian
- Pengumpulan Informasi: Pihak kepolisian melakukan penyelidikan dengan mengandalkan informasi dari masyarakat.
- Pemantauan Lokasi: Petugas melakukan pengintaian di lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi narkotika.
- Penggeledahan: Setelah menangkap tersangka, dilakukan penggeledahan terhadap tubuh dan tempat tinggalnya.
- Pemeriksaan Saksi: Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang terkait dengan kasus ini.
- Tes Urine: Tersangka diperiksa melalui tes urine untuk memastikan apakah ia positif menggunakan narkotika.
- Administrasi Penyidikan: Pihak kepolisian melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan untuk proses hukum.
Tindakan yang Diambil Terhadap Tersangka
- Penahanan: Tersangka SS saat ini sedang ditahan di Kantor Satresnarkoba Polresta Palu.
- Pengajuan Tuntutan Hukum: Tersangka disangkakan melanggar beberapa pasal dalam KUHP Nasional.
- Pengembangan Kasus: Penyidik terus menggali informasi lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih besar.
Imbauan dari Pihak Kepolisian
- Masyarakat Diminta Melapor: Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melaporkan aktivitas penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitarnya.
- Tidak Ada Keterlibatan Pihak Luar: Penangkapan ini dilakukan secara mandiri oleh pihak kepolisian tanpa campur tangan pihak luar.
- Pencegahan Lebih Lanjut: Upaya pencegahan terhadap peredaran narkotika akan terus dilakukan oleh pihak kepolisian.












