Antoni Blog
No Result
View All Result
  • Login
  • Bisnis & Finance
  • Development
  • Digital Marketing
  • Hosting & VPS
  • Teknologi
  • Resources
  • Berita
PRICING
SUBSCRIBE
  • Bisnis & Finance
  • Development
  • Digital Marketing
  • Hosting & VPS
  • Teknologi
  • Resources
  • Berita
No Result
View All Result
Antoni Blog
No Result
View All Result
Home Informasi News

Kadin Sultra Jadi Tersangka Tambang

Maret 15, 2026
Reading Time:2 mins read
Kadin Sultra Jadi Tersangka Tambang

Penetapan Tersangka dalam Kasus Tambang Nikel Ilegal

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan Anton Timbang sebagai tersangka terkait kasus tambang nikel ilegal. Anton Timbang, yang merupakan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Sulawesi Tenggara, menjabat sebagai Direktur PT Masempo Dalle, sebuah perusahaan yang diduga melakukan aktivitas pertambangan nikel di kawasan hutan tanpa izin.

RELATED POSTS

Prabowo Kritik Mobil Dinas Gubernur Rp8 M: Saya Pakai Maung, Buatan Indonesia

Malaysia, Brunei, dan Singapura Rayakan Lebaran 21 Maret

Purbaya Setuju Potong Gaji Menteri untuk Hemat Anggaran

Menurut Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim, Brigadir Jenderal Mohammad Irhamni, hasil investigasi menunjukkan adanya aktivitas pengerukan tanah dan nikel di luar izin yang berlaku. “Berdasarkan hasil investigasi, kami menemukan aktivitas pengerukan tanah dan nikel di luar izin yang berlaku,” ujar Irhamni saat dikonfirmasi.

Selain Anton Timbang, Bareskrim juga menetapkan M. Sanggoleo W.W sebagai tersangka. Ia menjabat sebagai kuasa direktur sekaligus pelaksana jabatan sementara kepala teknik tambang (PJS KTT) PT Masempo Dalle. Penetapan tersangka ini berkaitan dengan perkara berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/114/XII/2025/SPKT.DITTIPIDTER/BARESKRIM POLRI tertanggal 4 Desember 2025. Dalam penyidikan perkara ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 27 saksi.

Irhamni menjelaskan bahwa perusahaan tersebut tidak dapat menunjukkan izin usaha pertambangan (IUP) di wilayah operasional yang berada di kawasan hutan. Saat ini, seluruh aktivitas operasi PT Masempo Dalle telah dihentikan oleh pihak kepolisian.

Lokasi pertambangan tersebut berada di Desa Morombo Pantai, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara. Pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain empat unit dump truck, tiga unit alat berat ekskavator, serta satu buku catatan ritase.

Para tersangka ditetapkan dengan Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan/atau Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Mereka terancam hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar.

Saat ini, pihak kepolisian masih berupaya mengonfirmasi Anton Timbang terkait penetapan tersangka ini. Proses penyidikan terus berjalan untuk memastikan keadilan dan transparansi dalam kasus ini.

Share61Tweet38

RelatedPosts

Turki Kecam Penutupan Masjid Al-Aqsa oleh Zionis Israel, Ajak Negara Muslim Bertindak
News

Turki Kecam Penutupan Masjid Al-Aqsa oleh Zionis Israel, Ajak Negara Muslim Bertindak

Maret 15, 2026
Arab Saudi Tetapkan Idulfitri 1447 H pada Jumat, 20 Maret 2026, Indonesia Menunggu Sidang Isbat
News

Arab Saudi Tetapkan Idulfitri 1447 H pada Jumat, 20 Maret 2026, Indonesia Menunggu Sidang Isbat

Maret 19, 2026
Cadangan BBM RI Mencapai 28 Hari, Ketersediaan Aman Jelang Lebaran
News

Cadangan BBM RI Mencapai 28 Hari, Ketersediaan Aman Jelang Lebaran

Maret 19, 2026
Prabowo Percepat Pembangunan Jembatan dan Gentengisasi
News

Prabowo Percepat Pembangunan Jembatan dan Gentengisasi

Maret 15, 2026
Fakta Ozy Syahputra, Aktor Si Manis Jembatan Ancol yang Dikira Ayah Inara Rusli, Terungkap
News

Fakta Ozy Syahputra, Aktor Si Manis Jembatan Ancol yang Dikira Ayah Inara Rusli, Terungkap

Maret 15, 2026
Pengadilan Agama Umumkan Tuntutan Gugat Cerai Wardatina Mawa, 45 Gram Emas Jadi Sorotan
News

Pengadilan Agama Umumkan Tuntutan Gugat Cerai Wardatina Mawa, 45 Gram Emas Jadi Sorotan

Maret 15, 2026
Next Post
Prakiraan Cuaca Sukoharjo Hari Ini: Hujan Ringan Diprediksi oleh BMKG

Prakiraan Cuaca Sukoharjo Hari Ini: Hujan Ringan Diprediksi oleh BMKG

Prakiraan Cuaca Sulteng, Minggu 15 Maret 2026: Palu Berawan, 6 Wilayah Diguyur Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Sulteng, Minggu 15 Maret 2026: Palu Berawan, 6 Wilayah Diguyur Hujan Ringan

Uji Coba Lawan Persibangga, Ini Catatan Pelatih Kendal Tornado FC

Uji Coba Lawan Persibangga, Ini Catatan Pelatih Kendal Tornado FC

Recommended Stories

Redmi Note 13 5G Masih Layak Dibeli di 2026: Spesifikasi dan Harga

Redmi Note 13 5G Masih Layak Dibeli di 2026: Spesifikasi dan Harga

Maret 14, 2026

Cara Gampang Bikin Jadwal Rapat Di Google Meet

Maret 19, 2026
Momen Lebaran 2026, Stasiun Pasar Senen Diserbu Pemudik

Momen Lebaran 2026, Stasiun Pasar Senen Diserbu Pemudik

Maret 19, 2026

Popular Stories

  • Canva

    Kelebihan dan Kekurangan Aplikasi Canva

    195 shares
    Share 78 Tweet 49
  • Contoh Surat Rujukan Format Lengkap

    182 shares
    Share 73 Tweet 46
  • Daftar SWIFT Code (BIC) Seluruh Bank di Indonesia (BCA, BRI, BNI, Mandiri, dll)

    181 shares
    Share 72 Tweet 45
  • Cara Nuyul Cryptotab Browser Menggunakan VPS, BitCoin Ngalir Terus Tanpa Pake Komputer Sendiri

    177 shares
    Share 71 Tweet 44
  • Contoh Surat Lamaran Kerja Tulis Tangan

    177 shares
    Share 71 Tweet 44
Antoni Blog

© 2026 Antoni Brlog.

Internal Link

  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Terms & Conditions

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Bisnis & Finance
  • Development
  • Digital Marketing
  • Hosting & VPS
  • Teknologi
  • Resources
  • Berita

© 2026 Antoni Brlog.

KOMPAS Me
  • LOGIN
  • LIVE TV
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • KULINER
  • SELEBRITAS
  • FILM
  • MUSIK
  • LIVE STYLE
  • TALK SHOW
  • LAIN-LAIN
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • KULINER
  • LIVE STYLE
  • TALK SHOW
  • LAIN-LAIN
  • OLAHRAGA
  • KULINER
  • TALK SHOW
  • LAIN-LAIN