Penangkapan Pengedar Ganja di Bengkulu
Polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial SG (29) dalam kasus peredaran ganja di Kota Bengkulu. Penangkapan ini dilakukan di dua lokasi berbeda, yaitu Panorama dan Tanah Patah, pada pukul 15.30 WIB. Dari tangan tersangka, polisi menyita tiga paket besar ganja serta satu unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Tim Ditresnarkoba Polda Bengkulu kemudian melakukan penyelidikan mendalam menggunakan metode undercover buy atau pembelian terselubung. Hasil pengintaian tersebut memperkuat dugaan bahwa SG terlibat dalam peredaran narkotika jenis ganja.
Awal Terungkapnya Kasus
Laporan masyarakat menjadi awal dari pengungkapan kasus ini. Informasi tersebut menyebutkan adanya dugaan transaksi narkotika yang cukup intens di kawasan tertentu di Kota Bengkulu. Tim Ditresnarkoba segera bertindak dengan melakukan observasi lapangan dan pengintaian untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
Setelah melalui proses pemantauan, petugas berhasil mengidentifikasi SG sebagai pelaku utama dalam peredaran ganja tersebut. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan berarti, dan selanjutnya tersangka dibawa ke Direktorat Narkoba Polda Bengkulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penangkapan di Dua Lokasi Berbeda
Penangkapan pertama dilakukan di kawasan Jalan Semangka 3, Kelurahan Panorama, Kecamatan Singaran Pati. Di lokasi ini, petugas mengamankan tersangka tanpa kesulitan. Setelah interogasi awal, penyidik langsung melakukan pengembangan kasus.
Di lokasi kedua, yaitu sebuah bedengan di Jalan Mayjen Sutoyo, Tanah Patah, Kecamatan Ratu Agung, ditemukan barang bukti utama berupa tiga paket besar narkotika jenis ganja yang siap diedarkan. Selain itu, petugas juga menyita satu unit handphone merek Realme warna hijau yang diduga digunakan oleh tersangka untuk berkomunikasi dengan pembeli.
Profil Tersangka
Tersangka SG diketahui merupakan warga Jalan Murai, Kelurahan Anggut Dalam, Kecamatan Ratu Samban, Kota Bengkulu. Pria berusia 29 tahun ini berprofesi sebagai wiraswasta. Meski belum diungkap secara detail perannya dalam jaringan peredaran ganja, penyidik menduga SG tidak bekerja sendiri.
Dugaan adanya jaringan yang lebih luas masih didalami melalui pemeriksaan intensif terhadap tersangka. Proses penyidikan masih berlangsung, termasuk pemeriksaan saksi, pendalaman terhadap tersangka, serta uji laboratorium dan penimbangan barang bukti ganja yang disita.
Proses Penyidikan Masih Berlanjut
Saat ini, penyidik Ditresnarkoba masih melengkapi administrasi penyidikan (mindik). Selain itu, kepolisian juga tengah melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran ganja yang lebih besar di wilayah Kota Bengkulu maupun daerah lain.
Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Ichsan Nur, mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan sekitar. Ia menegaskan bahwa kerja sama masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba.












