Antoni Blog
No Result
View All Result
  • Login
  • Bisnis & Finance
  • Development
  • Digital Marketing
  • Hosting & VPS
  • Teknologi
  • Resources
  • Berita
PRICING
SUBSCRIBE
  • Bisnis & Finance
  • Development
  • Digital Marketing
  • Hosting & VPS
  • Teknologi
  • Resources
  • Berita
No Result
View All Result
Antoni Blog
No Result
View All Result
Home Informasi News

Penganiayaan Air Keras Dianggap Terorisme, 4 Anggota TNI Bisa Dihukum Secara Umum

Maret 19, 2026
Reading Time:3 mins read
Pengungkapan Dalang Penyerangan Andrie, 4 TNI Hanya Eksekutor Menurut Polisi

Penyerangan terhadap Andrie Yunus Dianggap sebagai Tindakan Terorisme

Penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, dianggap memenuhi unsur tindak terorisme. Hal ini disampaikan oleh Mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman dalam konferensi pers bersama Koalisi Masyarakat Sipil dan beberapa tokoh yang menyikapi serangan terhadap Andrie Yunus di daerah Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (18/3/2026). Menurutnya, tindakan penyiraman air keras menimbulkan kecemasan luas di masyarakat.

“Apakah yang telah terjadi ini mungkin lebih dari sekedar penyerahan uang berpotensi menyebabkan korban kematian daripada saudara Andrie, tetapi merupakan suatu kejadian yang menimbulkan kecemasan luas di masyarakat,” kata Marzuki. “Dengan demikian bisa dikatakan apa yang terjadi ini sudah memenuhi kualifikasi tindak terorisme.”

Marzuki berharap pemerintah dapat serius dalam menyikapi serangan brutal yang dialamatkan terhadap Andrie Yunus. Menurutnya, apa yang terjadi terhadap Andrie ini bukan sekadar serangan biasa jika melihat dari instrumen yang digunakan oleh pelaku.

Desakan untuk Diadili di Peradilan Umum

Empat oknum institusi TNI diamankan terkait kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Keempat prajurit TNI dari satuan Badan Intelijen Strategis (BAIS) sudah dijadikan sebagai tersangka. Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid, menyatakan bahwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus merupakan tindak pidana umum dan bukan pidana militer.

Oleh sebab itu, Usman mendesak agar TNI menyerahkan empat pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie kepada pihak kepolisian agar bisa diadili di peradilan umum. “Bagi kami, tindak pidana percobaan pembunuhan terhadap Andri adalah tindak pidana umum. Kalaupun mau disebut tindak pidana khusus, bukanlah tindak pidana militer, tapi tindak pidana pelanggaran berat hak asasi manusia,” ujar Usman saat ditemui Tribunnews.com, Rabu (18/3/2026).

RELATED POSTS

Prabowo Kritik Mobil Dinas Gubernur Rp8 M: Saya Pakai Maung, Buatan Indonesia

Malaysia, Brunei, dan Singapura Rayakan Lebaran 21 Maret

Purbaya Setuju Potong Gaji Menteri untuk Hemat Anggaran

Menurut Usman, meskipun keempat pelaku berasal dari institusi TNI, jenis pelanggaran yang dilakukan mereka tidak berkaitan dengan unsur militer seperti pelanggaran hukum desersi, pelanggaran hukum perang, maupun pelanggaran hukum yang merugikan kepentingan militer. Sehingga, apabila TNI tetap ngotot menangani kasus ini maka mereka telah melanggar undang-undang serta menyalahi asas-asas hukum.

Identitas Pelaku Berbeda antara Polisi dan TNI

Komandan Puspom (Danpuspom) TNI Mayjen Yusri Nuryanto menjelaskan, keempat terduga pelaku yang terdiri dari tiga perwira dan satu bintara itu berinisial Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES.

Akibat serangan brutal yang diduga melibatkan prajurit dari Angkatan Laut dan Angkatan Udara tersebut, Andrie Yunus diketahui mengalami luka bakar sekitar 20 persen hingga memicu penurunan ketajaman penglihatan. Untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, Mayjen Yusri menyebut para terduga pelaku yang belum berstatus tersangka ini akan ditahan sementara di penjara militer berlapis.

Terkait desakan dan kecurigaan adanya aktor intelektual atau sosok pemberi perintah seperti yang disoroti oleh Novel Baswedan, pihak Puspom TNI berjanji akan melakukan pendalaman menyeluruh. Institusi militer akan menelusuri apakah ada instruksi dari atasan maupun senior di balik insiden penyiraman air keras ini.

Perbedaan Identitas Pelaku antara Polisi dan TNI

Kenapa identitas eksekutor penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, yang dirilis Polda Metro Jaya dan Pusat Polisi Militer (Puspom) Mabes TNI berbeda? Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkapkan dua pelaku yang terekam CCTV berinisial BHC dan MAK. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, mengatakan, identitas tersebut diperoleh dari analisis rekaman CCTV, pemeriksaan 15 saksi, serta barang bukti lainnya.

“Dari satu data Polri ini, satu inisial BHC dan MAK,” kata Iman Imanuddin di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (18/3/2026). Gambar wajah pelaku yang diperoleh dari CCTV merupakan hasil asli tanpa rekayasa atau penggunaan teknologi artificial intelligence (AI), sehingga dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Sama sekali tidak kami lakukan perubahan atau pengolahan, sehingga kami dapat dipertanggungjawabkan, ini bukan hasil AI,” kata Iman Imanuddin.

Sementara itu, Puspom TNI menyebut ada empat pelaku, yakni inisial NDP berpangkat kapten, serta tiga lainnya berinisial Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES. Terkait perbedaan identitas tersebut, Ketua Kompolnas Choirul Anam tidak memberikan penjelasan yang lugas saat ditanya wartawan. Ia justru menilai polisi telah cukup objektif karena menunjukkan hasil penyidikan berupa rekaman CCTV.

“Artinya, kepolisian basisnya CCTV dan masyarakat bisa mengukur objektivitasnya, dan kami sebagai lembaga pengawas mengatakan bahwa objektivitas CCTV itulah yang paling penting,” kata Anam, Rabu (18/3/2026). Dalam video yang ditampilkan, wajah pelaku tampak jelas. Polisi kemudian mengidentifikasi dua orang yang diduga sebagai eksekutor berdasarkan data kepolisian. Anam menyebut pihaknya juga turut menganalisis rekaman video tersebut.

Dia menekankan bahwa proses hukum akan berjalan sebagaimana mestinya terlepas status pelakunya. “Siapa pun di balik peristiwa ini, ketika berhadapan dengan hukum, faktanya kuat, buktinya kuat, harus diproses secara maksimal,”tegas dia.

Share61Tweet38

RelatedPosts

Kasus Perempuan Korban Kekerasan Seksual yang Dilaporkan Berzina, Viral di Kalangan Pejabat Polisi
News

Kasus Perempuan Korban Kekerasan Seksual yang Dilaporkan Berzina, Viral di Kalangan Pejabat Polisi

Maret 15, 2026
Pengumuman Lebaran 2026, Jadwal Sidang Isbat 1 Syawal 1447 H
News

Pengumuman Lebaran 2026, Jadwal Sidang Isbat 1 Syawal 1447 H

Maret 19, 2026
Puncak Arus Balik Ketapang Diprediksi 26–30 Maret 2026, ASDP Siapkan Strategi Antisipasi Kemacetan
News

Puncak Arus Balik Ketapang Diprediksi 26–30 Maret 2026, ASDP Siapkan Strategi Antisipasi Kemacetan

Maret 19, 2026
Innalillahi, Anak Angkat Guru Sekumpul Sayyid Ahmad Al Ahdal Wafat dan Dimakamkan di Alkah Muhibbin 1
News

Innalillahi, Anak Angkat Guru Sekumpul Sayyid Ahmad Al Ahdal Wafat dan Dimakamkan di Alkah Muhibbin 1

Maret 15, 2026
Mahasiswi Kaltim Bisa Daftar Beasiswa Djitu 2026 Hingga Rp10 Juta, Ini Cara Mudahnya
News

Mahasiswi Kaltim Bisa Daftar Beasiswa Djitu 2026 Hingga Rp10 Juta, Ini Cara Mudahnya

Maret 19, 2026
177 Titik Pantau Hilal Lebaran 2026 Hari Ini, 19 Maret
News

177 Titik Pantau Hilal Lebaran 2026 Hari Ini, 19 Maret

Maret 19, 2026
Next Post
Seperti Edi Penjual Siomay, Asep Berjalan Kaki dari Bandung ke Ciamis Gara-Gara Cilok Tak Laku

Seperti Edi Penjual Siomay, Asep Berjalan Kaki dari Bandung ke Ciamis Gara-Gara Cilok Tak Laku

Penjelasan Danpuspom Soal Perintah Kapten NDP Serang Andrie Yunus

Penjelasan Danpuspom Soal Perintah Kapten NDP Serang Andrie Yunus

25 Tautan Twibbon Nyepi 2026, Cocok untuk Foto Profil Sosial Media

25 Tautan Twibbon Nyepi 2026, Cocok untuk Foto Profil Sosial Media

Recommended Stories

Solar tumpah, petugas Damkarmat kewalahan padamkan api di gudang BBM ilegal

Solar tumpah, petugas Damkarmat kewalahan padamkan api di gudang BBM ilegal

Maret 19, 2026
35 Titik CCTV di Paser, Warga Pantau Wilayah dan Lalu Lintas Langsung

35 Titik CCTV di Paser, Warga Pantau Wilayah dan Lalu Lintas Langsung

Maret 19, 2026
Kang Dedi Beri Diskon 10% Pajak Kendaraan Selama Lebaran

Kang Dedi Beri Diskon 10% Pajak Kendaraan Selama Lebaran

Maret 19, 2026

Popular Stories

  • Canva

    Kelebihan dan Kekurangan Aplikasi Canva

    194 shares
    Share 78 Tweet 49
  • Contoh Surat Rujukan Format Lengkap

    182 shares
    Share 73 Tweet 46
  • Daftar SWIFT Code (BIC) Seluruh Bank di Indonesia (BCA, BRI, BNI, Mandiri, dll)

    181 shares
    Share 72 Tweet 45
  • Cara Nuyul Cryptotab Browser Menggunakan VPS, BitCoin Ngalir Terus Tanpa Pake Komputer Sendiri

    177 shares
    Share 71 Tweet 44
  • Contoh Surat Lamaran Kerja Tulis Tangan

    177 shares
    Share 71 Tweet 44
Antoni Blog

© 2026 Antoni Brlog.

Internal Link

  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Terms & Conditions

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Bisnis & Finance
  • Development
  • Digital Marketing
  • Hosting & VPS
  • Teknologi
  • Resources
  • Berita

© 2026 Antoni Brlog.

KOMPAS Me
  • LOGIN
  • LIVE TV
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • KULINER
  • SELEBRITAS
  • FILM
  • MUSIK
  • LIVE STYLE
  • TALK SHOW
  • LAIN-LAIN
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • KULINER
  • LIVE STYLE
  • TALK SHOW
  • LAIN-LAIN
  • OLAHRAGA
  • KULINER
  • TALK SHOW
  • LAIN-LAIN