Penyerangan terhadap Andrie Yunus Dianggap sebagai Tindakan Terorisme
Penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, dianggap memenuhi unsur tindak terorisme. Hal ini disampaikan oleh Mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman dalam konferensi pers bersama Koalisi Masyarakat Sipil dan beberapa tokoh yang menyikapi serangan terhadap Andrie Yunus di daerah Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (18/3/2026). Menurutnya, tindakan penyiraman air keras menimbulkan kecemasan luas di masyarakat.
“Apakah yang telah terjadi ini mungkin lebih dari sekedar penyerahan uang berpotensi menyebabkan korban kematian daripada saudara Andrie, tetapi merupakan suatu kejadian yang menimbulkan kecemasan luas di masyarakat,” kata Marzuki. “Dengan demikian bisa dikatakan apa yang terjadi ini sudah memenuhi kualifikasi tindak terorisme.”
Marzuki berharap pemerintah dapat serius dalam menyikapi serangan brutal yang dialamatkan terhadap Andrie Yunus. Menurutnya, apa yang terjadi terhadap Andrie ini bukan sekadar serangan biasa jika melihat dari instrumen yang digunakan oleh pelaku.
Desakan untuk Diadili di Peradilan Umum
Empat oknum institusi TNI diamankan terkait kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Keempat prajurit TNI dari satuan Badan Intelijen Strategis (BAIS) sudah dijadikan sebagai tersangka. Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid, menyatakan bahwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus merupakan tindak pidana umum dan bukan pidana militer.
Oleh sebab itu, Usman mendesak agar TNI menyerahkan empat pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie kepada pihak kepolisian agar bisa diadili di peradilan umum. “Bagi kami, tindak pidana percobaan pembunuhan terhadap Andri adalah tindak pidana umum. Kalaupun mau disebut tindak pidana khusus, bukanlah tindak pidana militer, tapi tindak pidana pelanggaran berat hak asasi manusia,” ujar Usman saat ditemui Tribunnews.com, Rabu (18/3/2026).
Menurut Usman, meskipun keempat pelaku berasal dari institusi TNI, jenis pelanggaran yang dilakukan mereka tidak berkaitan dengan unsur militer seperti pelanggaran hukum desersi, pelanggaran hukum perang, maupun pelanggaran hukum yang merugikan kepentingan militer. Sehingga, apabila TNI tetap ngotot menangani kasus ini maka mereka telah melanggar undang-undang serta menyalahi asas-asas hukum.
Identitas Pelaku Berbeda antara Polisi dan TNI
Komandan Puspom (Danpuspom) TNI Mayjen Yusri Nuryanto menjelaskan, keempat terduga pelaku yang terdiri dari tiga perwira dan satu bintara itu berinisial Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES.

Akibat serangan brutal yang diduga melibatkan prajurit dari Angkatan Laut dan Angkatan Udara tersebut, Andrie Yunus diketahui mengalami luka bakar sekitar 20 persen hingga memicu penurunan ketajaman penglihatan. Untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, Mayjen Yusri menyebut para terduga pelaku yang belum berstatus tersangka ini akan ditahan sementara di penjara militer berlapis.
Terkait desakan dan kecurigaan adanya aktor intelektual atau sosok pemberi perintah seperti yang disoroti oleh Novel Baswedan, pihak Puspom TNI berjanji akan melakukan pendalaman menyeluruh. Institusi militer akan menelusuri apakah ada instruksi dari atasan maupun senior di balik insiden penyiraman air keras ini.
Perbedaan Identitas Pelaku antara Polisi dan TNI
Kenapa identitas eksekutor penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, yang dirilis Polda Metro Jaya dan Pusat Polisi Militer (Puspom) Mabes TNI berbeda? Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkapkan dua pelaku yang terekam CCTV berinisial BHC dan MAK. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, mengatakan, identitas tersebut diperoleh dari analisis rekaman CCTV, pemeriksaan 15 saksi, serta barang bukti lainnya.
“Dari satu data Polri ini, satu inisial BHC dan MAK,” kata Iman Imanuddin di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (18/3/2026). Gambar wajah pelaku yang diperoleh dari CCTV merupakan hasil asli tanpa rekayasa atau penggunaan teknologi artificial intelligence (AI), sehingga dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Sama sekali tidak kami lakukan perubahan atau pengolahan, sehingga kami dapat dipertanggungjawabkan, ini bukan hasil AI,” kata Iman Imanuddin.
Sementara itu, Puspom TNI menyebut ada empat pelaku, yakni inisial NDP berpangkat kapten, serta tiga lainnya berinisial Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES. Terkait perbedaan identitas tersebut, Ketua Kompolnas Choirul Anam tidak memberikan penjelasan yang lugas saat ditanya wartawan. Ia justru menilai polisi telah cukup objektif karena menunjukkan hasil penyidikan berupa rekaman CCTV.
“Artinya, kepolisian basisnya CCTV dan masyarakat bisa mengukur objektivitasnya, dan kami sebagai lembaga pengawas mengatakan bahwa objektivitas CCTV itulah yang paling penting,” kata Anam, Rabu (18/3/2026). Dalam video yang ditampilkan, wajah pelaku tampak jelas. Polisi kemudian mengidentifikasi dua orang yang diduga sebagai eksekutor berdasarkan data kepolisian. Anam menyebut pihaknya juga turut menganalisis rekaman video tersebut.
Dia menekankan bahwa proses hukum akan berjalan sebagaimana mestinya terlepas status pelakunya. “Siapa pun di balik peristiwa ini, ketika berhadapan dengan hukum, faktanya kuat, buktinya kuat, harus diproses secara maksimal,”tegas dia.













