Skandal “Pajak THR” di Cilacap: Dugaan Pungutan Ilegal yang Melibatkan Pejabat Tinggi
Skandal yang dikenal sebagai “Pajak THR” di Kabupaten Cilacap mencuat ke permukaan setelah KPK menemukan bukti-bukti kuat terkait pungutan ilegal yang dilakukan oleh sejumlah pejabat daerah. Skema ini diduga melibatkan Bupati Cilacap periode 2025–2030, Syamsul Auliya Rachman, dan berbagai instansi pemerintah hingga puskesmas.
Penemuan Barang Bukti yang Mencengangkan
Gedung Merah Putih KPK menjadi sorotan pada malam Sabtu (14/3/2026) ketika deretan tas jinjing putih polos berisi uang tunai ditampilkan sebagai barang bukti. Tas-tas tersebut tidak hanya menjadi wadah sederhana, tetapi juga simbol dari skandal besar yang kini berujung pada ancaman hukuman korupsi berat.
Barang bukti yang paling mencolok adalah goodie bag putih polos yang dilengkapi dengan label atau tag berwarna senada. Label tersebut tidak hanya berfungsi sebagai hiasan, tetapi juga digunakan untuk menuliskan kode penerima aliran dana. Salah satu contohnya adalah label dengan angka “1” yang ditulis tangan dengan tinta biru—diduga sebagai kode identitas agar “jatah” THR tidak tertukar saat didistribusikan kepada pihak eksternal.
Selain itu, tim penyidik juga mengamankan uang pecahan Rp100.000 (merah) dan Rp50.000 (biru) yang masih terikat rapi dengan pita bank. Uang-uang tersebut diketahui sudah dimasukkan ke dalam goodie bag yang disimpan di rumah pribadi FER dan akan diberikan sebagai THR kepada pihak-pihak eksternal.
Gerbong Pejabat Terlibat dalam Skandal
Skandal ini menyeret sejumlah pejabat teras. Dari 27 orang yang diamankan dalam operasi senyap di Cilacap, 13 orang—termasuk pimpinan daerah, sekretaris daerah, hingga jajaran direktur rumah sakit—digiring langsung ke Jakarta untuk pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK.
Bupati Syamsul diduga tidak bekerja sendiri. Ia memerintahkan Sekda Sadmoko Danardono sebagai koordinator utama, yang kemudian dibantu oleh “trio asisten” daerah untuk memastikan setiap unit kerja menyetorkan “upeti” sesuai target total Rp750 juta.
Berikut adalah daftar lengkap 13 pejabat yang digiring ke Jakarta:
- Tersangka Utama (Langsung Ditahan):
- Syamsul Auliya Rachman – Bupati Cilacap (Inisiator “Pajak THR”).
- Sadmoko Danardono – Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap (Koordinator Lapangan).
- Sumbowo – Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra.
- Ferry Adhi Dharma (FER) – Asisten II Bidang Ekonomi (Penyimpan Barang Bukti).
- Budi Santoso – Asisten III Bidang Administrasi Umum.
- Hasanudin – Plt Direktur RSUD Cilacap
- Rochman – Kepala Satpol PP Cilacap
- Wahyu – Kepala Dinas PUPR
- Sigit – Kepala Dinas Pertanian
- Paiman – Kepala Dinas Pendidikan
- Bambang – Kepala Dinas PSDA
- Rosalina – Kepala Bidang Tata Ruang
- Wahyu Indra – Kepala Bidang Irigasi.
Modus Pungutan Ilegal yang Berani
Modus yang dijalankan terbilang berani. Awalnya, setiap perangkat daerah dipatok menyetor antara Rp75 juta hingga Rp100 juta. Namun, KPK menemukan adanya ruang “negosiasi” bagi instansi yang merasa keberatan. Jika ada perangkat daerah yang tidak sanggup memenuhi target, mereka diminta melapor untuk menyesuaikan nominal setoran.
Alhasil, pungutan ini merembet hingga ke unit terkecil seperti Puskesmas dengan setoran mulai dari Rp3 juta. Bahkan, sebagian uang yang dipamerkan malam ini merupakan uang “setoran segar” yang baru saja diterima di ruang kerja FER sebelum akhirnya disita oleh tim penyidik.
Ancaman Hukuman Korupsi Berat
KPK menjerat Bupati Syamsul dan Sekda Sadmoko dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. KUHP baru. Buntut dari “Pajak THR” ini, keduanya resmi mengenakan rompi oranye dan ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 14 Maret hingga 2 April 2026.












