Gedung Merah Putih KPK Dihebohkan dengan Barang Bukti Uang Tunai
Pada malam hari Sabtu (14/3/2026), Gedung Merah Putih KPK tiba-tiba riuh saat sejumlah tas jinjing putih polos yang berisi uang tunai ditampilkan sebagai barang bukti. Tas-tas ini bukan sekadar wadah sederhana, melainkan menjadi simbol dari skandal besar yang disebut sebagai “Pajak THR” ilegal.
Skema ini diduga dirancang secara sistematis oleh Bupati Cilacap periode 2025–2030, Syamsul Auliya Rachman, menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 H. Meja konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK malam ini dipenuhi jejeran tas jinjing kertas berisi uang tunai.
Kode Rahasia dalam Barang Bukti
Barang bukti yang paling mencolok malam ini adalah deretan goodie bag putih polos yang dilengkapi dengan sebuah label atau tag berwarna senada yang diikatkan pada tali pegangannya. Label tersebut rupanya bukan sekadar hiasan, melainkan difungsikan untuk menuliskan kode penerima aliran dana. Dalam salah satu bukti visual, terlihat label putih tersebut dibubuhi angka “1” yang ditulis tangan dengan tinta biru—diduga kuat sebagai kode identitas agar “jatah” THR tidak tertukar saat didistribusikan kepada pihak eksternal.
Di samping tas-tas tersebut, tumpukan uang pecahan Rp100.000 (merah) dan Rp50.000 (biru) tampak masih terikat rapi dengan pita bank. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan bahwa selain itu, tim juga mengamankan barang bukti dalam bentuk dokumen, barang bukti elektronik (BBE), serta uang tunai senilai Rp610 juta. Uang-uang tersebut di antaranya sudah dimasukkan ke dalam goodie bag yang disimpan di rumah pribadi FER dan akan diberikan sebagai THR kepada pihak-pihak eksternal.
Gerbong Pejabat dalam Pusaran ‘Setoran Paksa’

Skandal ini menyeret “gerbong” pejabat teras. Dari 27 orang yang diamankan dalam operasi senyap di Cilacap, 13 orang—termasuk pimpinan daerah, sekretaris daerah, hingga jajaran direktur rumah sakit—digiring langsung ke Jakarta untuk pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK. Bupati Syamsul diduga tidak bekerja sendiri. Ia memerintahkan Sekda Sadmoko Danardono sebagai koordinator utama, yang kemudian dibantu oleh “trio asisten” daerah untuk memastikan setiap unit kerja menyetorkan “upeti” sesuai target total Rp750 juta.
Daftar Lengkap 13 Pejabat yang Digiring ke Jakarta
- Tersangka Utama (Langsung Ditahan):
- Syamsul Auliya Rachman – Bupati Cilacap (Inisiator ‘Pajak THR’).
- Sadmoko Danardono – Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap (Koordinator Lapangan).
- Sumbowo – Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra.
- Ferry Adhi Dharma (FER) – Asisten II Bidang Ekonomi (Penyimpan Barang Bukti).
- Budi Santoso – Asisten III Bidang Administrasi Umum.
- Hasanudin – Plt Direktur RSUD Cilacap
- Rochman – Kepala Satpol PP Cilacap
- Wahyu – Kepala Dinas PUPR
- Sigit – Kepala Dinas Pertanian
- Paiman – Kepala Dinas Pendidikan
- Bambang – Kepala Dinas PSDA
- Rosalina – Kepala Bidang Tata Ruang
- Wahyu Indra – Kepala Bidang Irigasi.
Modus yang Berani dan Ruang Negosiasi
Modus yang dijalankan terbilang berani. Awalnya, setiap perangkat daerah dipatok menyetor antara Rp75 juta hingga Rp100 juta. Namun, KPK menemukan adanya ruang “negosiasi” bagi instansi yang merasa keberatan. “Jika ada perangkat daerah yang tidak sanggup memenuhi target, mereka diminta melapor untuk menyesuaikan nominal setoran,” jelas Asep Guntur. Alhasil, pungutan ini merembet hingga ke unit terkecil seperti Puskesmas dengan setoran mulai dari Rp3 juta. Bahkan, sebagian uang yang dipamerkan malam ini merupakan uang “setoran segar” yang baru saja diterima di ruang kerja FER sebelum akhirnya disita oleh tim penyidik.
Ancaman Hukuman dan Penahanan
KPK menjerat Bupati Syamsul dan Sekda Sadmoko dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. KUHP baru. Buntut dari “Pajak THR” ini, keduanya resmi mengenakan rompi oranye dan ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 14 Maret hingga 2 April 2026.












