Pemerintah Papua Barat Minta Daerah Tingkatkan Kesiapsiagaan Jelang Perayaan Keagamaan
Pemerintah Provinsi Papua Barat mengeluarkan surat edaran yang menekankan pentingnya kesiapsiagaan daerah dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta kelancaran aktivitas masyarakat selama periode perayaan keagamaan. Surat edaran ini dikeluarkan sebagai bentuk antisipasi terhadap berbagai potensi kerawanan yang mungkin terjadi.
Surat edaran tersebut mencakup persiapan menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah/2026 Masehi, Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1948, dan Hari Raya Paskah Tahun 2026. Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, melalui Surat Edaran yang diterima oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Papua Barat, Reinhard Calvin Maniagasi, menyampaikan bahwa pemerintah daerah perlu meningkatkan kesiapsiagaan guna memastikan seluruh rangkaian kegiatan masyarakat berjalan aman, tertib, dan lancar.
Berikut beberapa poin utama yang tercantum dalam surat edaran tersebut:
Koordinasi Forkopimda dan Antisipasi Kerawanan
Bupati se-Provinsi Papua Barat diminta untuk berkoordinasi dengan unsur Forkopimda dan pemangku kepentingan lainnya dalam mengidentifikasi potensi kerawanan. Hal ini termasuk pengenalan titik rawan bencana sesuai karakteristik wilayah masing-masing.
Selain itu, pemerintah daerah juga diminta memastikan kelancaran arus lalu lintas di daerah asal, jalur pelintasan, maupun daerah tujuan perjalanan masyarakat. Distribusi logistik dan kebutuhan pokok, termasuk bahan bakar minyak (BBM), juga menjadi perhatian agar tetap tersedia selama perayaan berlangsung.
Jaga Stabilitas Harga dan Bentuk Posko Terpadu
Pemprov Papua Barat juga meminta pemerintah kabupaten mengoordinasikan Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) guna menjaga stabilitas harga serta ketersediaan bahan pokok.
Pemerintah daerah diarahkan membentuk Posko Terpadu Pengamanan di rumah ibadah, objek wisata, serta objek vital nasional mulai H-7 hingga H+5 perayaan hari keagamaan. Posko tersebut bertujuan memperkuat sinergi antarinstansi dalam pengendalian, pemantauan, serta fasilitasi pengamanan masyarakat.
Pengamanan dan Ketertiban Umum
Dalam menjaga ketentraman dan ketertiban umum, pemerintah daerah diminta mengawasi objek wisata, tempat hiburan, pusat perbelanjaan, dan ruang publik yang berpotensi mengalami lonjakan pengunjung.
Libatkan unsur TNI, Polri, dan Satuan Polisi Pamong Praja juga ditekankan guna menciptakan situasi yang kondusif selama masa perayaan. Pemerintah daerah perlu mempersiapkan mitigasi risiko bencana alam maupun nonalam dengan memetakan potensi bencana, menyiapkan rencana kontinjensi, serta menyiagakan Tim Reaksi Cepat (TRC) multisektor.
Selain itu, kesiapsiagaan pemadam kebakaran dan patroli pencegahan di kawasan permukiman yang ditinggalkan warga saat libur panjang juga harus ditingkatkan. Pemeriksaan potensi bahaya kebakaran di fasilitas umum dan rumah ibadah turut menjadi perhatian utama.
Pengamanan rumah ibadah akan melibatkan TNI/Polri, Satpol PP, organisasi masyarakat keagamaan, serta organisasi kepemudaan. Pemerintah daerah juga diminta mengendalikan peredaran minuman beralkohol dengan menghentikan sementara penjualan mulai H-3 hingga H+3 perayaan hari keagamaan guna menjaga ketertiban dan mencegah potensi kriminalitas maupun kecelakaan lalu lintas.
Peran Tokoh Masyarakat Ditingkatkan
Badan Kesbangpol Papua Barat turut mendorong peran aktif tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh perempuan, dan pemuda melalui komunikasi sosial guna menjaga kondusivitas wilayah. Seluruh pemerintah kabupaten diminta melaporkan pelaksanaan kesiapsiagaan kepada Gubernur Papua Barat sebagai bentuk evaluasi dan pengawasan pelaksanaan kebijakan di daerah.
“Sinergi seluruh elemen masyarakat sangat penting agar perayaan hari keagamaan dapat berlangsung aman, damai, dan penuh toleransi,” ujar Dominggus Mandacan.













