Antoni Blog
No Result
View All Result
  • Login
  • Bisnis & Finance
  • Development
  • Digital Marketing
  • Hosting & VPS
  • Resources
  • Teknologi
  • Berita
PRICING
SUBSCRIBE
  • Bisnis & Finance
  • Development
  • Digital Marketing
  • Hosting & VPS
  • Resources
  • Teknologi
  • Berita
No Result
View All Result
Antoni Blog
No Result
View All Result
Home Informasi News

Pemprov Maluku Utara Atur Jadwal Kerja Pegawai Saat Libur Nyepi dan Lebaran 2026

Maret 15, 2026
Reading Time:2 mins read
Pemprov Maluku Utara Atur Jadwal Kerja Pegawai Saat Libur Nyepi dan Lebaran 2026

Kebijakan Penyesuaian Tugas Kedinasan Pegawai Pemprov Maluku Utara Jelang Libur Nasional

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara telah mengeluarkan kebijakan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai menjelang libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Nyepi serta Lebaran 2026. Kebijakan ini dimaksudkan untuk memastikan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan publik selama masa libur tersebut.

RELATED POSTS

Pertamina Kaimana Jamin Stok BBM Aman hingga Lebaran 2026

7 Fakta Maut Kakak Beradik PNS Gorontalo, Pesan Terakhir Fanni Jadi Perhatian Keluarga

Bupati Biak dan Trash Hero Beraksi di Pasar Bosnik untuk Laut yang Terancam

Kebijakan tersebut tertuang dalam surat edaran bernomor 000.8.6.1/1327/SE/2026 yang ditandatangani oleh Sekretaris Provinsi Maluku Utara, Samsuddin A Kadir. Surat edaran ini menetapkan fleksibilitas dalam pelaksanaan tugas pegawai lingkungan pemerintah daerah selama periode libur nasional dan cuti bersama.

Dalam keterangannya, Samsuddin menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) terkait penyesuaian tugas kedinasan ASN jelang masa libur nasional. Ia menekankan bahwa penyesuaian ini dilakukan agar pelaksanaan tugas kedinasan tetap berjalan optimal tanpa mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan maupun pelayanan publik kepada masyarakat.

Fleksibilitas Kerja Pegawai

Pimpinan perangkat daerah diminta untuk mengatur fleksibilitas kerja pegawai, baik berdasarkan lokasi maupun waktu kerja. Namun demikian, pelayanan publik yang bersifat esensial harus tetap berjalan dan dapat diakses masyarakat. Layanan seperti kesehatan, transportasi, serta layanan vital lainnya wajib tetap beroperasi selama masa penyesuaian kerja tersebut.

Samsuddin juga menegaskan bahwa perangkat daerah yang menyelenggarakan pelayanan publik yang berdampak langsung kepada masyarakat harus memastikan layanan tetap tersedia. Termasuk dalam hal ini adalah memperhatikan akses bagi kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, lansia, perempuan hamil, dan anak-anak.

Peningkatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

Selain itu, pihaknya juga diminta mengoptimalkan penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik serta membuka akses pengaduan masyarakat melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) dan layanan LAPOR!. Ia menegaskan bahwa setiap perubahan jadwal pelayanan maupun mekanisme akses layanan harus disampaikan secara terbuka kepada masyarakat agar tidak menimbulkan kebingungan.

Berdasarkan surat edaran tersebut, penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan pegawai akan berlangsung selama dua hari sebelum libur nasional Nyepi, yakni pada 16–17 Maret 2026, serta tiga hari setelah libur nasional dan cuti bersama Idulfitri, yaitu 25–27 Maret 2026.

Skema Kerja yang Diperbolehkan

Dalam pelaksanaannya, pegawai dapat menjalankan tugas melalui skema Work From Office (WFO), Work From Home (WFH), maupun Work From Anywhere (WFA) sesuai dengan pengaturan masing-masing perangkat daerah. Meski demikian, pegawai tetap diwajibkan melakukan absensi sesuai ketentuan jam kerja yang berlaku.

“Pegawai yang melaksanakan tugas dari rumah atau lokasi lain tetap wajib memenuhi kewajiban absensi dan dapat diminta hadir di kantor apabila terdapat kebutuhan pekerjaan yang bersifat mendesak,” jelasnya.

Kepercayaan dan Integritas Pegawai

Karena itu, seluruh pegawai diminta agar tetap menjaga integritas dalam menjalankan tugas, termasuk tidak memberi maupun menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan. “Kami berharap seluruh pegawai dapat menjadi teladan dengan menjaga integritas serta memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik selama masa penyesuaian ini,” tutupnya.


Share61Tweet38

RelatedPosts

THR PPPK paruh waktu tidak diatur khusus, tapi Alhamdulillah
News

THR PPPK paruh waktu tidak diatur khusus, tapi Alhamdulillah

Maret 14, 2026
Tips Persiapan Kendaraan dan Keselamatan Saat Mudik Lebaran 1447 H
News

Tips Persiapan Kendaraan dan Keselamatan Saat Mudik Lebaran 1447 H

Maret 15, 2026
Diproyeksi Tumbuh Rp2.100 Triliun, Menkominfo Dorong Sektor e-Health Untuk Berkolaborasi - Selular.ID
Apps

Diproyeksi Tumbuh Rp2.100 Triliun, Menkominfo Dorong Sektor e-Health Untuk Berkolaborasi – Antoni Blog

Desember 1, 2021
Tingkatkan Analisa Data Lebih Akurat Tri Indonesia Modernisasi Data Center - Selular.ID
News

Tingkatkan Analisa Data Lebih Akurat Tri Indonesia Modernisasi Data Center – Antoni Blog

Desember 1, 2021
Zakat Prabowo dan Kabinet Merah Putih 2026 Raup Rp3,8 Miliar
News

Zakat Prabowo dan Kabinet Merah Putih 2026 Raup Rp3,8 Miliar

Maret 15, 2026
Manajemen Pantai Mutun: Perluasan Jalan RE Martadinata–Padang Cermin Darurat
News

Manajemen Pantai Mutun: Perluasan Jalan RE Martadinata–Padang Cermin Darurat

Maret 15, 2026
Next Post
Alwi Farhan Ikuti Putri KW ke Final Swiss Open 2026, Anthony Ginting dan Amri/Nita Tumbang

Alwi Farhan Ikuti Putri KW ke Final Swiss Open 2026, Anthony Ginting dan Amri/Nita Tumbang

Saat Borneo FC vs Persib Bandung, Fabio Lefundes Minta Ini

Saat Borneo FC vs Persib Bandung, Fabio Lefundes Minta Ini

Ramadan Berkah, Pegadaian Samarinda Bagikan Sembako dan Gratiskan Mudik Nasabah

Ramadan Berkah, Pegadaian Samarinda Bagikan Sembako dan Gratiskan Mudik Nasabah

Recommended Stories

Ini Dia Tren Pola Serangan kejahatan Siber di seluruh dunia - Selular.ID

Ini Dia Tren Pola Serangan kejahatan Siber di seluruh dunia – Antoni Blog

Desember 4, 2021
Persiapan, Prosedur, dan Risiko Pemeriksaan MRI jantung

Persiapan, Prosedur, dan Risiko Pemeriksaan MRI jantung

Agustus 13, 2021
Bupati Majalengka Eman Suherman Zaki Mal di Baznas, Ajak ASN dan Pengusaha Berzakat

Bupati Majalengka Eman Suherman Zaki Mal di Baznas, Ajak ASN dan Pengusaha Berzakat

Maret 14, 2026

Popular Stories

  • Canva

    Kelebihan dan Kekurangan Aplikasi Canva

    194 shares
    Share 78 Tweet 49
  • Contoh Surat Rujukan Format Lengkap

    181 shares
    Share 72 Tweet 45
  • Daftar SWIFT Code (BIC) Seluruh Bank di Indonesia (BCA, BRI, BNI, Mandiri, dll)

    181 shares
    Share 72 Tweet 45
  • Cara Nuyul Cryptotab Browser Menggunakan VPS, BitCoin Ngalir Terus Tanpa Pake Komputer Sendiri

    177 shares
    Share 71 Tweet 44
  • Contoh Surat Lamaran Kerja Tulis Tangan

    177 shares
    Share 71 Tweet 44
Antoni Blog

© 2026 Antoni Brlog.

Internal Link

  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Terms & Conditions

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Bisnis & Finance
  • Development
  • Digital Marketing
  • Hosting & VPS
  • Resources
  • Teknologi
  • Berita

© 2026 Antoni Brlog.

KOMPAS Me
  • LOGIN
  • LIVE TV
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • KULINER
  • SELEBRITAS
  • FILM
  • MUSIK
  • LIVE STYLE
  • TALK SHOW
  • LAIN-LAIN
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • KULINER
  • LIVE STYLE
  • TALK SHOW
  • LAIN-LAIN
  • OLAHRAGA
  • KULINER
  • TALK SHOW
  • LAIN-LAIN