Kebijakan Penyesuaian Tugas Kedinasan Pegawai Pemprov Maluku Utara Jelang Libur Nasional
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara telah mengeluarkan kebijakan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai menjelang libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Nyepi serta Lebaran 2026. Kebijakan ini dimaksudkan untuk memastikan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan publik selama masa libur tersebut.
Kebijakan tersebut tertuang dalam surat edaran bernomor 000.8.6.1/1327/SE/2026 yang ditandatangani oleh Sekretaris Provinsi Maluku Utara, Samsuddin A Kadir. Surat edaran ini menetapkan fleksibilitas dalam pelaksanaan tugas pegawai lingkungan pemerintah daerah selama periode libur nasional dan cuti bersama.
Dalam keterangannya, Samsuddin menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) terkait penyesuaian tugas kedinasan ASN jelang masa libur nasional. Ia menekankan bahwa penyesuaian ini dilakukan agar pelaksanaan tugas kedinasan tetap berjalan optimal tanpa mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan maupun pelayanan publik kepada masyarakat.
Fleksibilitas Kerja Pegawai
Pimpinan perangkat daerah diminta untuk mengatur fleksibilitas kerja pegawai, baik berdasarkan lokasi maupun waktu kerja. Namun demikian, pelayanan publik yang bersifat esensial harus tetap berjalan dan dapat diakses masyarakat. Layanan seperti kesehatan, transportasi, serta layanan vital lainnya wajib tetap beroperasi selama masa penyesuaian kerja tersebut.
Samsuddin juga menegaskan bahwa perangkat daerah yang menyelenggarakan pelayanan publik yang berdampak langsung kepada masyarakat harus memastikan layanan tetap tersedia. Termasuk dalam hal ini adalah memperhatikan akses bagi kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, lansia, perempuan hamil, dan anak-anak.
Peningkatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Selain itu, pihaknya juga diminta mengoptimalkan penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik serta membuka akses pengaduan masyarakat melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) dan layanan LAPOR!. Ia menegaskan bahwa setiap perubahan jadwal pelayanan maupun mekanisme akses layanan harus disampaikan secara terbuka kepada masyarakat agar tidak menimbulkan kebingungan.
Berdasarkan surat edaran tersebut, penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan pegawai akan berlangsung selama dua hari sebelum libur nasional Nyepi, yakni pada 16–17 Maret 2026, serta tiga hari setelah libur nasional dan cuti bersama Idulfitri, yaitu 25–27 Maret 2026.
Skema Kerja yang Diperbolehkan
Dalam pelaksanaannya, pegawai dapat menjalankan tugas melalui skema Work From Office (WFO), Work From Home (WFH), maupun Work From Anywhere (WFA) sesuai dengan pengaturan masing-masing perangkat daerah. Meski demikian, pegawai tetap diwajibkan melakukan absensi sesuai ketentuan jam kerja yang berlaku.
“Pegawai yang melaksanakan tugas dari rumah atau lokasi lain tetap wajib memenuhi kewajiban absensi dan dapat diminta hadir di kantor apabila terdapat kebutuhan pekerjaan yang bersifat mendesak,” jelasnya.
Kepercayaan dan Integritas Pegawai
Karena itu, seluruh pegawai diminta agar tetap menjaga integritas dalam menjalankan tugas, termasuk tidak memberi maupun menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan. “Kami berharap seluruh pegawai dapat menjadi teladan dengan menjaga integritas serta memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik selama masa penyesuaian ini,” tutupnya.













