Pemkot Bekasi Terapkan Kebijakan Work From Anywhere Usai Lebaran 2026
Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi telah resmi menerapkan kebijakan work from anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN) usai momentum Lebaran 2026. Kebijakan ini diberlakukan pada tanggal 25–27 Maret 2026, yang dianggap sebagai momen strategis untuk mengurangi kepadatan arus balik dan menjaga kelancaran pelayanan publik.
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut diambil sebagai langkah strategis untuk mengatasi potensi kemacetan lalu lintas sekaligus memastikan kenyamanan pegawai dalam kembali ke kantor setelah libur Lebaran. Menurutnya, kebijakan WFA sudah pernah diterapkan sebelumnya, terutama di lingkungan BUMD dan sebagian di Senin serta Jumat. Namun, kali ini Pemkot Bekasi secara resmi mengambil momentum WFA di akhir bulan Maret.
“Kami ingin memberikan fleksibilitas kepada pegawai dalam menentukan waktu pulang dari kampung halaman, sehingga tidak terjadi penumpukan arus kendaraan secara bersamaan,” ujarnya dalam sebuah wawancara podcast bersama Warta Kota, Kamis (19/3/2026).
Tujuan Penerapan WFA
Tujuan utama dari penerapan WFA adalah untuk mengurangi beban transportasi dan memastikan keselamatan para pegawai saat kembali ke kota. Dengan memberi fleksibilitas waktu, ASN dapat memilih jam kepulangan yang sesuai dengan kondisi lalu lintas dan kebutuhan pribadi, sehingga menghindari kemacetan yang sering terjadi saat arus balik.
Tri juga menyampaikan bahwa kebijakan ini tidak hanya bertujuan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas, tetapi juga untuk menjaga kesehatan mental dan fisik pegawai. Dengan tidak harus berangkat bersamaan, para ASN dapat lebih rileks dalam proses perjalanan kembali ke kantor.
Pelayanan Publik Tetap Berjalan
Meskipun menerapkan kebijakan WFA, Tri memastikan bahwa pelayanan publik di Kota Bekasi tetap berjalan lancar. Ia menjelaskan bahwa sekitar 36 hingga 40 persen pegawai akan tetap bertugas untuk melayani masyarakat, terutama di instansi pelayanan langsung seperti kelurahan dan kecamatan.
“Pelayanan seperti di kelurahan, kecamatan, itu tetap kami lakukan. Tapi memang untuk pekerjaan administratif yang tidak mendesak, sementara tidak kami jalankan,” tambahnya.
Manfaat Kebijakan WFA
Beberapa manfaat yang diharapkan dari penerapan WFA antara lain:
- Mengurangi kepadatan lalu lintas saat arus balik
- Memberikan fleksibilitas waktu bagi pegawai
- Menjaga kelancaran pelayanan publik
- Meningkatkan kenyamanan dan kesejahteraan pegawai
Kebijakan ini juga menjadi langkah inovatif Pemkot Bekasi dalam menghadapi tantangan transportasi dan pelayanan publik pasca-libur panjang. Dengan pendekatan yang lebih fleksibel, diharapkan dapat meningkatkan produktivitas dan kepuasan kerja pegawai.
Persiapan dan Pelaksanaan
Sebelum kebijakan ini diberlakukan, Pemkot Bekasi telah melakukan beberapa persiapan, termasuk koordinasi dengan berbagai dinas dan instansi terkait. Hal ini dilakukan agar pelaksanaan WFA dapat berjalan dengan baik dan tidak mengganggu operasional pemerintahan.
Selain itu, pemkot juga memberikan informasi kepada seluruh ASN tentang mekanisme pelaksanaan WFA, termasuk aturan pengajuan cuti dan tata cara komunikasi selama masa WFA.













