Larangan Penggunaan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran 2026 di Kota Bekasi
Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi kembali menegaskan larangan penggunaan kendaraan dinas oleh aparatur sipil negara (ASN) untuk kepentingan mudik Lebaran 2026. Aturan ini diberlakukan agar penggunaan kendaraan dinas hanya digunakan untuk keperluan pemerintahan, bukan untuk kebutuhan pribadi seperti mudik.
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menjelaskan bahwa aturan tersebut sudah disosialisasikan sejak lama kepada seluruh pegawai di lingkungan Pemkot Bekasi. Ia menyatakan bahwa kebijakan ini bukanlah hal baru, melainkan kebiasaan yang telah berlangsung sejak tahun lalu.
“Sudah kami sosialisasikan sejak lama, memang ini juga sudah jadi kebiasaan. Tahun lalu pun sudah kami larang untuk menggunakan kendaraan dinas untuk mudik,” ujarnya dalam sebuah wawancara podcast bersama Warta Kota, Kamis (19/3/2026).
Tri menekankan bahwa larangan ini berlaku tanpa pengecualian, baik untuk perjalanan jauh maupun dekat. Meski ada anggapan sebagian pegawai bahwa penggunaan kendaraan dinas masih bisa ditoleransi jika tujuan mudik tidak jauh dari Kota Bekasi, aturan tetap berlaku.
“Kadang yang agak repot itu, ada yang pulang kampungnya cuma ke Tambun (Kabupaten Bekasi), jadi merasa dekat, seolah-olah tidak masalah, tapi tetap tidak diperbolehkan,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa penggunaan kendaraan dinas hanya diperuntukkan bagi kepentingan kedinasan, bukan untuk kebutuhan pribadi, termasuk mudik Lebaran. Untuk itu, Pemkot Bekasi tidak segan memberikan sanksi bagi ASN yang terbukti melanggar aturan tersebut.
Beberapa waktu lalu, Pemkot Bekasi sempat membuat berita acara terhadap pegawai yang kedapatan menggunakan kendaraan dinas untuk mudik. Hal ini menunjukkan bahwa pelanggaran akan diberikan konsekuensi yang jelas.
“Karena kemarin tahun lalu sempat kami buatkan berita acaranya. Itu tetap merupakan pelanggaran,” tegas Tri.
Ia mengimbau seluruh ASN di Kota Bekasi agar mematuhi aturan yang telah ditetapkan dan tidak mencoba melanggar. Menurutnya, ketentuan yang jelas harus dihormati agar dapat memberikan contoh yang baik bagi masyarakat.
Penjelasan Aturan Penggunaan Kendaraan Dinas
- Tujuan utama dari larangan ini adalah untuk memastikan bahwa kendaraan dinas digunakan secara profesional dan sesuai dengan fungsinya sebagai alat kerja pemerintahan.
- Tidak ada pengecualian, baik untuk perjalanan jauh maupun dekat. Ini bertujuan untuk mencegah potensi penyalahgunaan kendaraan dinas.
- Sanksi akan diberikan bagi ASN yang melanggar aturan. Sanksi ini bisa berupa teguran hingga tindakan lebih tegas, seperti pembuatan berita acara atau penurunan pangkat.
- Sosialisasi dilakukan jauh-jauh hari agar semua pegawai memahami aturan dan tidak melakukan kesalahan.
Kesimpulan
Larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran 2026 di Kota Bekasi adalah langkah penting untuk menjaga integritas dan penggunaan aset pemerintah secara benar. Wali Kota Tri Adhianto menegaskan bahwa aturan ini sudah diterapkan sejak lama dan harus diikuti oleh seluruh ASN. Dengan adanya sanksi yang jelas, diharapkan tidak ada lagi pelanggaran yang terjadi.













