Larangan Operasional Truk Sumbu Tiga Selama Masa Mudik dan Balik Lebaran 2026
Pemerintah telah menetapkan larangan operasional truk sumbu tiga selama masa mudik dan balik Lebaran 2026. Aturan ini berlaku mulai Jumat, 13 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga Minggu, 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB. Dalam kebijakan ini, tidak hanya truk sumbu tiga yang dilarang beroperasi, tetapi juga truk dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan, serta kendaraan pengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan.
Para pengusaha jasa angkutan barang dan pengemudi diimbau untuk mematuhi ketentuan ini. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Jawa Tengah Komisaris Besar Artanto menyampaikan bahwa kebijakan ini diterbitkan untuk menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, serta kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan selama periode arus mudik dan arus balik Lebaran 2026.
Artanto menjelaskan bahwa kebijakan pembatasan tersebut tidak berlaku bagi kendaraan angkutan tertentu seperti pengangkut bahan bakar minyak (BBM), bahan bakar gas (BBG), hewan ternak, pupuk, bantuan korban bencana alam, serta barang kebutuhan pokok. Namun, kendaraan-kendaraan tersebut wajib dilengkapi dengan surat muatan yang memuat keterangan jenis barang, tujuan pengiriman, serta identitas pemilik barang. Selain itu, kendaraan tersebut tetap harus mematuhi ketentuan tidak melebihi batas muatan maupun dimensi kendaraan (over dimension over loading/ODOL).
“Kepatuhan terhadap aturan ini sangat penting untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang melakukan perjalanan mudik,” ujarnya.
Penjelasan Lebih Lanjut tentang Kebijakan Ini
Beberapa hal penting yang perlu diketahui mengenai kebijakan ini antara lain:
Larangan Terhadap Jenis Kendaraan Tertentu
Truk sumbu tiga atau lebih, termasuk truk dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan, serta kendaraan pengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan dilarang beroperasi selama masa mudik dan balik Lebaran 2026.Kendaraan yang Diperbolehkan Beroperasi
Beberapa jenis kendaraan yang diperbolehkan beroperasi antara lain:- Pengangkut BBM dan BBG
- Pengangkut hewan ternak
- Pengangkut pupuk
- Pengangkut bantuan korban bencana alam
Pengangkut barang kebutuhan pokok
Persyaratan untuk Kendaraan yang Diperbolehkan
Kendaraan yang diperbolehkan beroperasi harus dilengkapi dengan surat muatan yang mencantumkan informasi lengkap mengenai jenis barang, tujuan pengiriman, serta identitas pemilik barang. Selain itu, kendaraan tersebut harus mematuhi aturan terkait batas muatan dan dimensi kendaraan.
Dasar Hukum Kebijakan
Ketentuan larangan operasional truk sumbu tiga atau lebih berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan selama Masa Angkutan Lebaran 2026. Aturan ini tertuang dalam SKB Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Direktur Jenderal Bina Marga, dan Kepala Korps Lalu Lintas Polri dengan nomor KP-DRJD 854 Tahun 2026, HK.201/1/21/DJPL/2026, Kep/43/II/2026, dan 20/KPTS/Db/2026.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan dapat membantu mengurangi kemacetan dan meningkatkan keselamatan berkendara selama masa libur Lebaran. Pemerintah juga menekankan pentingnya kesadaran masyarakat dan para pengusaha jasa angkutan untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan.













