Penetapan Tersangka Bupati dan Sekda Cilacap dalam Kasus Pemerasan THR
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dua pejabat tinggi di Kabupaten Cilacap sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan pungutan liar terkait Tunjangan Hari Raya (THR). Kedua tersangka tersebut adalah Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah (Sekda) Sadmoko Danardono. Mereka diduga melakukan tindakan korupsi dengan menginstruksikan pengumpulan dana dari 23 perangkat daerah untuk keperluan pribadi.
Dugaan Pemerasan dan Pungutan Liar
Berdasarkan laporan masyarakat, dugaan tindak pidana korupsi ini bermula dari instruksi yang diberikan oleh Bupati Syamsul kepada Sekda Sadmoko. Tujuan dari pengumpulan dana ini adalah untuk memenuhi kebutuhan pribadi bupati serta pihak-pihak eksternal seperti Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Dalam prosesnya, Sadmoko bersama para asisten daerah, yaitu Sumbowo (Asisten I), Ferry Adhi Dharma (Asisten II), dan Budi Santoso (Asisten III), menargetkan pengumpulan dana sebesar Rp750 juta. Setiap satuan kerja atau perangkat daerah diminta untuk menyetor uang antara Rp75 juta hingga Rp100 juta. Jika ada perangkat daerah yang tidak mampu memenuhi target, mereka diwajibkan melapor kepada Ferry agar nominalnya dapat disesuaikan.
Pengumpulan Dana Hingga Maret 2026
Batas waktu penyetoran diberikan ketat sebelum libur Lebaran. Perangkat daerah yang belum menyetorkan dana akan ditagih oleh Asisten I, II, dan III sesuai wilayahnya. Proses ini juga dibantu oleh Kepala Satpol PP dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Cilacap.
Hingga tenggat waktu pada 13 Maret 2026, KPK mendapati bahwa 23 perangkat daerah telah menyetorkan dana sebesar total Rp610 juta. Uang tersebut dikumpulkan melalui Ferry Adhi Dharma dan selanjutnya diserahkan kepada Sadmoko. Dalam pemeriksaan, tim penyidik juga menemukan bahwa sebagian uang tunai itu sudah dimasukkan ke dalam kantong bingkisan (goodie bag) yang disimpan di kediaman pribadi Ferry, siap untuk dibagikan.
Penahanan 20 Hari Pertama
Setelah menjadi tersangka, Bupati Syamsul dan Sekda Sadmoko langsung ditahan selama 20 hari pertama. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK, mulai dari 14 Maret hingga 2 April 2026.
Keduanya tampak diam saat digelandang keluar dari Gedung Merah Putih KPK. Mereka tidak menjawab berbagai pertanyaan dari awak media. Syamsul memilih tetap diam dan terus berjalan menuju mobil tahanan saat ditanya apakah pungutan liar ini merupakan inisiatif murninya atau ada permintaan dari Forkopimda.
Investigasi Lanjutan
Selain kasus THR, KPK juga mengendus adanya dugaan praktik pemerasan dengan modus serupa yang dilakukan oleh Syamsul pada tahun 2025 lalu. Hal ini menunjukkan bahwa kasus korupsi yang melibatkan pejabat daerah ini tidak hanya terjadi sekali, tetapi bisa saja berulang.
Penetapan tersangka ini menjadi langkah penting dalam upaya KPK untuk memberantas praktik korupsi di lingkungan pemerintahan. Selain itu, kasus ini juga menjadi peringatan bagi pejabat lain agar lebih waspada dalam menjalankan tugasnya tanpa melanggar aturan.













