Kasus Pungutan Biaya Percepatan Haji Khusus yang Melibatkan Mantan Menteri Agama
Kasus dugaan pungutan biaya percepatan keberangkatan haji khusus yang melibatkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, telah menjadi perhatian besar dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam kasus ini, setiap calon jemaah diduga diminta membayar sebesar Rp84,4 juta agar dapat berangkat tanpa harus menunggu antrean pada tahun 2023.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Yaqut diduga menugaskan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz yang dikenal sebagai Gus Alex, untuk mengoordinasikan pengumpulan dana tersebut. Gus Alex kemudian disebut memerintahkan pejabat di Kementerian Agama untuk menarik fee dari penyelenggara perjalanan ibadah haji khusus (PIHK).
Pejabat yang menjalankan instruksi itu adalah mantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus, Rizky Fisa Abadi. Ia diduga mengatur distribusi kuota bagi 54 PIHK sehingga jemaah tertentu bisa langsung berangkat menggunakan kuota tambahan tanpa antre.
Menurut KPK, setiap jemaah yang ingin memanfaatkan kuota tambahan tersebut harus membayar fee percepatan sebesar 5.000 dolar AS atau sekitar Rp84,4 juta. Pengumpulan dana juga dilakukan dengan mengalihkan jemaah yang menggunakan visa mujamalah menjadi peserta haji khusus.
Pada tahun itu, Indonesia memperoleh tambahan kuota haji khusus sebanyak 640 jemaah. Penyidik KPK menduga sebagian dana yang dikumpulkan dari PIHK mengalir ke Yaqut melalui Gus Alex. Selain itu, sejumlah pejabat di Kementerian Agama juga diduga menerima bagian dari fee tersebut.
Meski demikian, Yaqut membantah tuduhan tersebut. Saat diperiksa sebagai tersangka, ia menyatakan tidak pernah menerima uang dari praktik tersebut dan menegaskan semua kebijakan yang diambilnya bertujuan untuk keselamatan jemaah haji.
Penahanan Yaqut oleh KPK
KPK akhirnya menahan Yaqut selama 20 hari pertama, terhitung sejak 12 hingga 31 Maret 2026. Ia juga diduga berperan dalam perubahan komposisi pembagian kuota haji tambahan.
Sesuai aturan, kuota tambahan seharusnya dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, Yaqut disebut memerintahkan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief, untuk mengubah komposisi tersebut menjadi masing-masing 50 persen. Perubahan itu kemudian dituangkan dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 1156 Tahun 2023 yang membagi kuota tambahan 20.000 jemaah menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Kebijakan tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Dugaan Pungutan Berlanjut pada 2024
Pada 2024, KPK juga menemukan dugaan pungutan lanjutan sebesar 2.500 dolar AS atau sekitar Rp42,2 juta per jemaah. Dana tersebut disebut sebagai commitment fee yang diminta kepada PIHK agar bisa memperoleh kuota tambahan haji khusus.
Selain itu, KPK mengungkap adanya dugaan upaya memengaruhi Panitia Khusus Haji di DPR. Dalam proses tersebut, disebutkan ada tawaran dana hingga 1 juta dolar AS kepada pansus, namun tawaran tersebut ditolak. Sebagian dana yang telah dikumpulkan akhirnya dikembalikan kepada asosiasi travel haji, meskipun penyidik menduga ada bagian yang masih digunakan untuk kepentingan pribadi.
Atas perbuatannya, Yaqut dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara.
Reaksi Ketua Komisi VIII DPR RI
Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang terkejut setelah mendengar informasi adanya dugaan upaya pengkondisian terhadap Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR oleh mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Marwan menyatakan, dirinya tidak mengetahui adanya upaya tersebut selama proses kerja Pansus Haji DPR yang menyelidiki masalah penyelenggaraan haji 2023-2024.
Marwan yang juga merupakan anggota Pansus Haji saat itu mengatakan, dirinya termasuk anggota yang aktif mengikuti rangkaian kerja Pansus. Oleh karena itu, ia kaget ketika mendengar kabar adanya dugaan upaya pemberian uang kepada Pansus.
“Saya enggak tahu. Saya termasuk yang aktif dalam Pansus. Saya terkejut juga karena saya tidak mengetahui itu. Enggak paham saya kalau itu, karena saya menjalankan terus,” kata Marwan.
Politikus Partai Kebangkitan ini menegaskan, selama menjalankan tugas di Pansus Haji, dia dan anggota lain fokus mengumpulkan data terkait penyelenggaraan haji. Bahkan, Pansus bekerja serius hingga melakukan pengumpulan data langsung di Arab Saudi dengan situasi dan kondisi yang tidak mudah.
“Kita bekerja terus. Bahkan saking seriusnya kita di Mekkah itu, di Saudi itu, tidak mudah berjibaku mendapatkan data-data itu. Dari data-data itulah kesimpulannya seperti yang diserahkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) itu, itu saya kira,” kata Marwan.
Terlepas dari hal itu, Marwan menekankan bahwa Pansus Haji DPR pada akhirnya hanya menyimpulkan bahwa jika ditemukan dugaan pelanggaran hukum, kasus tersebut dapat dilanjutkan oleh aparat penegak hukum.
“Kesimpulan kita, bila ada pelanggaran yang terkait masalah hukum, ya dipersilakan dilanjutkan oleh pihak-pihak yang menangani, kita menyebutkan APH. Kalau kami lagi ditanya, ya enggak ada wewenang saya itu,” tutur Marwan. “Kesimpulannya sudah kita sebutkan. Nah, sekarang terjadi itu, komentar saya? Enggak ada komentar,” pungkasnya.













