Antoni Blog
No Result
View All Result
  • Login
  • Bisnis & Finance
  • Development
  • Digital Marketing
  • Hosting & VPS
  • Resources
  • Teknologi
  • Berita
PRICING
SUBSCRIBE
  • Bisnis & Finance
  • Development
  • Digital Marketing
  • Hosting & VPS
  • Resources
  • Teknologi
  • Berita
No Result
View All Result
Antoni Blog
No Result
View All Result
Home Informasi News

Kepala Daerah Tak Perlu Beri THR untuk Forkopimda, KPK Ingatkan Ancaman Hukum

Maret 15, 2026
Reading Time:3 mins read
Kepala Daerah Tak Perlu Beri THR untuk Forkopimda, KPK Ingatkan Ancaman Hukum

KPK Keluarkan Surat Edaran Terkait Pengendalian Gratifikasi dan Pencegahan Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2026 yang berisikan panduan pengendalian gratifikasi dan pencegahan korupsi, khususnya menjelang perayaan hari raya. Surat edaran ini dikeluarkan dalam rangka memastikan kepatuhan terhadap aturan hukum serta menjaga integritas jabatan para pejabat negara.

RELATED POSTS

Pertamina Kaimana Jamin Stok BBM Aman hingga Lebaran 2026

7 Fakta Maut Kakak Beradik PNS Gorontalo, Pesan Terakhir Fanni Jadi Perhatian Keluarga

Bupati Biak dan Trash Hero Beraksi di Pasar Bosnik untuk Laut yang Terancam

Larangan Pemberian THR kepada Forkopimda

Menjelang Lebaran 2026, KPK mengingatkan kepala daerah untuk tidak memberikan Tunjungan Hari Raya (THR) kepada pihak eksternal, termasuk Forum Koordinasi Pemerintah Daerah (Forkopimda). Hal ini dilakukan karena pemberian THR dapat menimbulkan potensi tindak pidana atau perbuatan melawan hukum.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan bahwa kepala daerah tidak memiliki kewajiban untuk memberikan sesuatu apapun kepada pihak luar. Menurutnya, pemberian THR bisa menjadi bagian dari upaya menjaga integritas jabatan dan mencegah penyalahgunaan kewenangan.

“Pemerintah telah menganggarkan THR bagi 10,5 juta Aparatur Sipil Negara (ASN), Polri, dan TNI dengan total nilai mencapai Rp 55,1 triliun,” ujar Asep. Oleh karena itu, THR tambahan tidak diperlukan, terutama untuk Forkopimda.

Potensi Tindak Pidana dalam Pemberian THR

Asep menegaskan bahwa proses pencarian hingga pemberian THR berpotensi menjadi tindak pidana atau perbuatan melawan hukum. Selain itu, hal ini juga bisa memicu efek domino terhadap pelanggaran atau penyimpangan lainnya.

Untuk itu, KPK mengimbau agar kepala daerah dan Forkopimda memiliki komitmen bersama dalam upaya pemberantasan korupsi. Mereka diharapkan saling mendukung dalam mewujudkan prinsip good governance dengan penuh integritas.

Isi Poin Penting dalam Surat Edaran KPK

Berikut beberapa poin penting dalam SE KPK Nomor 2 Tahun 2026:

  • Mendukung Upaya Pencegahan Korupsi

    Setiap pihak diminta untuk mendukung upaya pencegahan korupsi, khususnya pengendalian gratifikasi terkait hari raya keagamaan atau perayaan besar lainnya.

  • Tidak Menerima atau Meminta Gratifikasi

    Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara wajib menjadi teladan dengan tidak memberi atau menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan, termasuk dalam perayaan hari raya.

  • Pelaporan Gratifikasi

    Jika ada penerimaan gratifikasi yang bertentangan dengan tugas, pegawai wajib melapor ke Komisi Etik (KE) dalam waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan. Ketentuan teknis pelaporan dapat dilihat dalam Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026.

  • Penyaluran Gratifikasi Berupa Bingkisan

    Benda seperti makanan atau minuman yang mudah rusak dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan. Laporan harus disertai dokumentasi penyerahan.

  • Larangan Penggunaan Fasilitas Dinas

    Penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi dilarang.

  • Imbauan Internal untuk Menolak Gratifikasi

    Instansi diminta untuk memberikan imbauan internal agar menolak gratifikasi yang bertentangan dengan tugas. Selain itu, surat edaran terbuka atau pemberitahuan publik harus diterbitkan.

  • Kepatuhan Hukum oleh Asosiasi/Perusahaan/Korporasi

    Para pemimpin organisasi diharapkan mengambil langkah pencegahan dengan memastikan anggotanya tidak memberi gratifikasi, suap, atau uang pelicin kepada pegawai negara.

  • Laporan Gratifikasi

    Jika ada permintaan gratifikasi, suap, atau pemerasan, segera laporkan kepada aparat penegak hukum. Informasi lebih lanjut tersedia di situs web KPK dan layanan WhatsApp.

  • Penyebarluasan Surat Edaran

    Surat edaran harus disebarkan kepada pegawai dan pemangku kepentingan lainnya.


Share61Tweet38

RelatedPosts

Pengemudi Wajib Hindari Bawa Barang Berlebih Saat Mudik, Polisi Siap Tangkap
News

Pengemudi Wajib Hindari Bawa Barang Berlebih Saat Mudik, Polisi Siap Tangkap

Maret 15, 2026
Tiga Berita Terpopuler Padang: Penyintas Banjir Pauh Hadapi Lebaran, Mobil Dinas, dan 108 KK Terima Bantuan
News

Tiga Berita Terpopuler Padang: Penyintas Banjir Pauh Hadapi Lebaran, Mobil Dinas, dan 108 KK Terima Bantuan

Maret 15, 2026
Turunkan Kriminalitas, Lari di Stadion Pakansari Dapat Pujian Polda Jabar
News

Turunkan Kriminalitas, Lari di Stadion Pakansari Dapat Pujian Polda Jabar

Maret 15, 2026
Jebakan Hukum di Balik Pengisian Jabatan dan Proyek
News

Jebakan Hukum di Balik Pengisian Jabatan dan Proyek

Maret 15, 2026
Operasi KPK: Bupati Cilacap Diduga Terima Pemerasan THR
News

Operasi KPK: Bupati Cilacap Diduga Terima Pemerasan THR

Maret 15, 2026
Bukber Bollywood Sekda Sidoarjo Jadi Viral, Fenny Apridawati Minta Maaf Usai Dikritik
News

Bukber Bollywood Sekda Sidoarjo Jadi Viral, Fenny Apridawati Minta Maaf Usai Dikritik

Maret 15, 2026
Next Post
Tempat nonton Persib Bandung vs Borneo FC hari ini, cara tonton siaran langsung

Tempat nonton Persib Bandung vs Borneo FC hari ini, cara tonton siaran langsung

Bupati Biak dan Trash Hero Beraksi di Pasar Bosnik untuk Laut yang Terancam

Bupati Biak dan Trash Hero Beraksi di Pasar Bosnik untuk Laut yang Terancam

7 Fakta Maut Kakak Beradik PNS Gorontalo, Pesan Terakhir Fanni Jadi Perhatian Keluarga

7 Fakta Maut Kakak Beradik PNS Gorontalo, Pesan Terakhir Fanni Jadi Perhatian Keluarga

Recommended Stories

Jasa Marga Gratiskan 4 Tol Fungsional untuk Mudik Lebaran 2026

Jasa Marga Gratiskan 4 Tol Fungsional untuk Mudik Lebaran 2026

Maret 15, 2026
64 peserta ikuti lari tradisional Wahidin Ramadan Pangova di Palu

64 peserta ikuti lari tradisional Wahidin Ramadan Pangova di Palu

Maret 15, 2026
Volta responsive and fast Loading premium blogger template free download.

Volta Speed Premium Version Blogger Template Free Download.

November 7, 2021

Popular Stories

  • Canva

    Kelebihan dan Kekurangan Aplikasi Canva

    194 shares
    Share 78 Tweet 49
  • Contoh Surat Rujukan Format Lengkap

    181 shares
    Share 72 Tweet 45
  • Daftar SWIFT Code (BIC) Seluruh Bank di Indonesia (BCA, BRI, BNI, Mandiri, dll)

    181 shares
    Share 72 Tweet 45
  • Cara Nuyul Cryptotab Browser Menggunakan VPS, BitCoin Ngalir Terus Tanpa Pake Komputer Sendiri

    177 shares
    Share 71 Tweet 44
  • Contoh Surat Lamaran Kerja Tulis Tangan

    177 shares
    Share 71 Tweet 44
Antoni Blog

© 2026 Antoni Brlog.

Internal Link

  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Terms & Conditions

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Bisnis & Finance
  • Development
  • Digital Marketing
  • Hosting & VPS
  • Resources
  • Teknologi
  • Berita

© 2026 Antoni Brlog.

KOMPAS Me
  • LOGIN
  • LIVE TV
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • KULINER
  • SELEBRITAS
  • FILM
  • MUSIK
  • LIVE STYLE
  • TALK SHOW
  • LAIN-LAIN
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • KULINER
  • LIVE STYLE
  • TALK SHOW
  • LAIN-LAIN
  • OLAHRAGA
  • KULINER
  • TALK SHOW
  • LAIN-LAIN