KPK Keluarkan Surat Edaran Terkait Pengendalian Gratifikasi dan Pencegahan Korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2026 yang berisikan panduan pengendalian gratifikasi dan pencegahan korupsi, khususnya menjelang perayaan hari raya. Surat edaran ini dikeluarkan dalam rangka memastikan kepatuhan terhadap aturan hukum serta menjaga integritas jabatan para pejabat negara.
Larangan Pemberian THR kepada Forkopimda
Menjelang Lebaran 2026, KPK mengingatkan kepala daerah untuk tidak memberikan Tunjungan Hari Raya (THR) kepada pihak eksternal, termasuk Forum Koordinasi Pemerintah Daerah (Forkopimda). Hal ini dilakukan karena pemberian THR dapat menimbulkan potensi tindak pidana atau perbuatan melawan hukum.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan bahwa kepala daerah tidak memiliki kewajiban untuk memberikan sesuatu apapun kepada pihak luar. Menurutnya, pemberian THR bisa menjadi bagian dari upaya menjaga integritas jabatan dan mencegah penyalahgunaan kewenangan.
“Pemerintah telah menganggarkan THR bagi 10,5 juta Aparatur Sipil Negara (ASN), Polri, dan TNI dengan total nilai mencapai Rp 55,1 triliun,” ujar Asep. Oleh karena itu, THR tambahan tidak diperlukan, terutama untuk Forkopimda.
Potensi Tindak Pidana dalam Pemberian THR
Asep menegaskan bahwa proses pencarian hingga pemberian THR berpotensi menjadi tindak pidana atau perbuatan melawan hukum. Selain itu, hal ini juga bisa memicu efek domino terhadap pelanggaran atau penyimpangan lainnya.
Untuk itu, KPK mengimbau agar kepala daerah dan Forkopimda memiliki komitmen bersama dalam upaya pemberantasan korupsi. Mereka diharapkan saling mendukung dalam mewujudkan prinsip good governance dengan penuh integritas.
Isi Poin Penting dalam Surat Edaran KPK
Berikut beberapa poin penting dalam SE KPK Nomor 2 Tahun 2026:
Mendukung Upaya Pencegahan Korupsi
Setiap pihak diminta untuk mendukung upaya pencegahan korupsi, khususnya pengendalian gratifikasi terkait hari raya keagamaan atau perayaan besar lainnya.Tidak Menerima atau Meminta Gratifikasi
Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara wajib menjadi teladan dengan tidak memberi atau menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan, termasuk dalam perayaan hari raya.Pelaporan Gratifikasi
Jika ada penerimaan gratifikasi yang bertentangan dengan tugas, pegawai wajib melapor ke Komisi Etik (KE) dalam waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan. Ketentuan teknis pelaporan dapat dilihat dalam Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026.Penyaluran Gratifikasi Berupa Bingkisan
Benda seperti makanan atau minuman yang mudah rusak dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan. Laporan harus disertai dokumentasi penyerahan.Larangan Penggunaan Fasilitas Dinas
Penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi dilarang.Imbauan Internal untuk Menolak Gratifikasi
Instansi diminta untuk memberikan imbauan internal agar menolak gratifikasi yang bertentangan dengan tugas. Selain itu, surat edaran terbuka atau pemberitahuan publik harus diterbitkan.Kepatuhan Hukum oleh Asosiasi/Perusahaan/Korporasi
Para pemimpin organisasi diharapkan mengambil langkah pencegahan dengan memastikan anggotanya tidak memberi gratifikasi, suap, atau uang pelicin kepada pegawai negara.Laporan Gratifikasi
Jika ada permintaan gratifikasi, suap, atau pemerasan, segera laporkan kepada aparat penegak hukum. Informasi lebih lanjut tersedia di situs web KPK dan layanan WhatsApp.Penyebarluasan Surat Edaran
Surat edaran harus disebarkan kepada pegawai dan pemangku kepentingan lainnya.













