Aduan THR di Solo Meningkat, Pemkot Tindak Lanjuti dengan Penegakan Aturan
Di tengah momen Lebaran yang semakin dekat, aduan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) di Kota Solo mengalami peningkatan signifikan. Laporan ini masuk melalui berbagai saluran, termasuk Unit Layanan Aduan Surakarta (ULAS), yang menjadi saluran utama bagi pekerja untuk menyampaikan keluhan mereka.
Banyak pekerja mengeluhkan bahwa THR tidak dibayarkan secara penuh, bahkan ada yang hanya diberikan dalam bentuk cicilan. Hal ini bertentangan dengan aturan yang telah ditetapkan, yang menuntut pembayaran THR harus dilakukan sebelum hari raya tiba. Wali Kota Solo, Respati Ardi, menyatakan bahwa pihaknya akan terus memastikan perusahaan patuh terhadap aturan tersebut.
“Pasti kita bantu. Ada perusahaan yang sudah menyelesaikan. Ada perusahaan sedikit yang belum menyelesaikan akan kita tindak melalui Dinas Ketenagakerjaan,” ujar Wali Kota saat ditemui pada Kamis (19/3/2026).
31 Aduan THR Masuk, Mayoritas Sudah Terselesaikan
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Solo, Pramutedy Sukoco, menjelaskan bahwa hingga saat ini terdapat 31 aduan yang masuk ke Disnaker. Laporan tersebut diterima melalui WhatsApp maupun kedatangan langsung ke posko pengaduan.
Dari total aduan tersebut, sebanyak 30 kasus telah dikonfirmasi selesai atau THR sudah dibayarkan. Sementara satu kasus lainnya masih dalam proses penanganan. “Ini teman-teman juga berproses. Sebagian konsultasi perusahaan berhak mendapat atau belum. Terakhir ada yang sifatnya membayar dicicil terus ada yang tidak terbayar sampai H-7,” jelasnya.
Disnaker Panggil Perusahaan hingga Turun ke Lapangan
Sebagai tindak lanjut, Disnaker Solo melakukan pemanggilan terhadap pihak manajemen perusahaan yang dilaporkan. Bahkan, dalam beberapa kasus, petugas harus turun langsung ke lokasi karena perusahaan sulit dihubungi.
“Beberapa dipanggil. Hari libur ada yang dihubungi. Beberapa meluncur ke lokasi karena belum bisa dihubungi. Ada yang dicicil memang dicicil sebelum lebaran selesai,” tambah Pramutedy.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan hak pekerja tetap terpenuhi sebelum Hari Raya Idul Fitri. Dengan demikian, diharapkan tidak ada lagi pekerja yang merasa dirugikan akibat ketidakpatuhan perusahaan terhadap aturan THR.
Sektor Paling Banyak Diadukan
Aduan terkait THR di Solo datang dari berbagai sektor industri. Mulai dari pekerja alih daya, industri pengolahan, perdagangan besar dan eceran, hingga sektor transportasi dan pergudangan. Selain itu, laporan juga berasal dari sektor penyediaan akomodasi dan makan minum, real estate, hingga aktivitas keuangan dan asuransi.
Dengan adanya berbagai aduan ini, Disnaker Solo berkomitmen untuk terus memantau situasi dan memberikan solusi yang tepat bagi para pekerja. Langkah-langkah yang dilakukan oleh pemerintah kota dan dinas terkait diharapkan dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih adil dan transparan, serta memberikan perlindungan maksimal bagi hak-hak pekerja.













