Jebakan Hukum yang Mengancam Kepala Daerah di Jawa Tengah
Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Tengah, Sumarno, mengungkapkan adanya dua kegiatan yang dapat menjadi jebakan hukum bagi para kepala daerah. Kedua kegiatan tersebut terkait dengan pengisian jabatan dan pelaksanaan proyek pembangunan. Dalam hal ini, pengisian jabatan bisa berpotensi menjadi perdagangan jabatan, sementara pelaksanaan proyek sering kali melibatkan pemberian fee atau cashback.
Pengisian Jabatan yang Berisiko
Salah satu risiko utama yang disampaikan oleh Sumarno adalah jual beli jabatan. Kegiatan ini sering kali menimbulkan masalah hukum karena adanya praktik mematok harga untuk posisi tertentu. Kasus seperti ini telah menjerat beberapa kepala daerah, termasuk Bupati Pati Sudewo. Sudewo ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 19 Januari 2026 dalam kasus dugaan pemerasan calon perangkat desa. Ia mematok harga antara Rp125 juta hingga Rp150 juta untuk posisi perangkat desa.
Fee dan Cashback Proyek
Selain itu, pelaksanaan proyek pembangunan juga menjadi salah satu area rawan. Kontraktor sering kali memberikan fee atau cashback sebagai imbal jasa mendapat tender proyek pemerintah. Menurut temuan KPK, fee proyek sebesar 5-15 persen di lingkungan pemerintahan telah menjadi kelaziman. Dalam kasus ini, Sudewo juga diduga menerima fee proyek pembangunan jalur kereta api di Jateng. Fee ini diterima saat masih menjabat anggota DPR RI.
Upaya Pemprov Jateng dalam Meningkatkan Integritas
Sumarno menegaskan bahwa Pemprov Jateng terus mengingatkan para kepala daerah untuk menjaga integritas. “Kami selalu ingatkan kepada teman-teman di daerah agar menjaga integritas,” ujarnya. Selain itu, Pemprov Jateng juga berupaya membangun sistem untuk mencegah pelanggaran hukum. Namun, ia menekankan bahwa hal ini kembali kepada mentalitas masing-masing kepala daerah.
“Kami di provinsi sampai bosan (karena) sering menyampaikan soal ini,” katanya. Ia menambahkan bahwa para kepala daerah sudah memperoleh gaji dan tunjangan. Gaji dan tunjangan tersebut harus dikompensasi dengan pelayanan kepada masyarakat.
Peran dan Tanggung Jawab Kepala Daerah
Sumarno juga menyampaikan bahwa manusia memiliki sifat yang jelek, namun nilai di hadapan Allah terletak pada kemampuan mengendalikan diri. “Cukup tidak cukup itu diukur dari diri kita sendiri. Tidak bisa diukur dengan orang lain,” tambahnya.
Tiga Bupati di Jateng Ditangkap KPK
Sebelumnya, tiga kepala daerah di Jawa Tengah ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan. Ketiganya ditangkap dalam waktu kurang dari tiga bulan di awal tahun 2026. Bupati Pati Sudewo menjadi yang pertama ditangkap pada 19 Januari 2026 atas dugaan pemerasan terkait seleksi perangkat desa. Kemudian, pada 3 Maret 2026, KPK menangkap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq. Fadia terjerat kasus pengadaan barang dan jasa, tepatnya memonopoli pengadaan tenaga alih daya atau outsourcing. Terbaru, KPK menangkap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman. Syamsul memerintahkan pengumpulan THR di lingkungan OPD Pemkab Cilacap dengan target Rp750 juta. Setoran dari OPD itu diklaim akan diberikan kepada Forkopimda.












