Honorer Non-Database BKN di Lombok Timur Tidak Terima THR Lebaran 2026
Di Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), para honorer non-database BKN tidak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2026. Pemberian THR hanya diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan PPPK Paruh Waktu atau P3K PW.
Meskipun para honorer non-database BKN yang belum terakomodasi dalam pengangkatan PPPK Paruh Waktu tersebut tidak mendapat THR, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur tetap memberikan perhatian kepada mereka. Ratusan honorer ini mendapatkan bingkisan Lebaran 2026 dari Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Kabupaten Lombok Timur.
“Semoga bingkisan Lebaran ini bisa membantu kebutuhan mereka,” ujar Sekda Lombok Timur M Juaini Taofik di Lombok Timur, Sabtu (14/3).
Implementasi Aturan THR Lebaran 2026
Pada kesempatan yang sama, Juaini Taofik menjelaskan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2026 telah ditindaklanjuti dengan peraturan bupati (perbup). Selanjutnya, aturan ini diimplementasikan dengan baik oleh seluruh pengguna anggaran di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk untuk THR yang diberikan kepada PNS, PPPK, penuh waktu, dan PPPK paruh waktu (P3K PW).
Ia menekankan bahwa dalam sistem insentif dan penggajian selalu ditekankan agar tidak ada keterlambatan pembayaran. Hal ini penting karena merupakan kewajiban pemerintah daerah yang berdampak pada kesejahteraan pegawai.
“Pemerintah tetap berkomitmen meningkatkan kesejahteraan pegawai sesuai dengan aturan,” katanya.
Honorer Disayang Bupati
Terkait dengan keberadaan honorer non-database BKN, meskipun secara regulasi mereka tidak menerima THR formal, Pemkab Lombok Timur tetap mencari jalan melalui Korpri untuk memberikan perhatian nyata.
“Saudara-saudara atau adik-adik ini disayang sama Pak Bupati,” kata Juaini Taofik.
Oleh karena itu, ia mengimbau kepada seluruh tenaga honorer untuk terus mempertahankan kinerja dan produktivitas meski belum masuk dalam kategori PPPK paruh waktu.
“Pemerintah daerah saat ini terus melakukan analisis beban kerja dan jabatan, dengan harapan akan ada kebijakan yang berpihak kepada mereka di masa depan,” katanya.













