Harga Emas Antam di Palembang Turun Tajam Hari Ini
Harga emas antam di Kota Palembang hari ini, Kamis (19/3/2026), mengalami penurunan yang cukup signifikan setelah sebelumnya sempat naik sedikit. Pada hari ini, harga emas antam turun sebesar Rp53 ribu dan kini dibanderol menjadi Rp2.934.000 per gram. Setelah dikenakan pajak PPh 0.25 persen, harga tersebut menjadi Rp2.950.358 per gram.
Selain itu, harga buyback emas Antam juga mengalami penurunan sebesar Rp83.000, sehingga kini ditawarkan pada harga Rp2.665.000 per gram.
Sebelumnya, pada Rabu (18/3/2026), harga emas antam sempat naik sebesar Rp8 ribu, dengan harga mencapai Rp2.996.000 per gram. Namun, penurunan yang terjadi hari ini menunjukkan fluktuasi harga yang cukup besar dalam waktu singkat.
Pembaruan harga emas Antam harian di situs Logam Mulia biasanya dilakukan setiap pukul 09.00 WIB. Data yang dirujuk dari laman resmi Logam Mulia pada pukul 09.20 WIB menunjukkan angka-angka tersebut.
Berbagai Pilihan Berat Emas Batangan Antam
Emas batangan Antam tersedia dalam berbagai pilihan berat, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram). Berikut rincian harganya:
- 0,5 gram : Rp 1.521.500. Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp 1.525.304
- 1 gram : Rp 2.943.000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp 2.950.358
- 2 gram : Rp 5.826.000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp 5.840.565
- 3 gram : Rp 8.714.000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp 8.735.785
- 5 gram : Rp 14.490.000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp 14.526.225
- 10 gram : Rp 28.925.000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp 28.997.313
- 25 gram : Rp 72.187.000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp 72.367.468
- 50 gram : Rp 144.295.000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp 144.655.738
- 100 gram : Rp 288.512.000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp 289.233.280
- 250 gram : Rp 721.015.000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp 722.817.538
- 500 gram : Rp 1.441.820.000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp 1.445.424.550
- 1.000 gram : Rp 2.883.600.000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp 2.890.809.000
Ketentuan Pajak Pembelian dan Buyback Emas Antam
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi pembelian maupun buyback emas batangan Antam dikenakan pajak sebagai berikut:
- Pajak pembelian emas (PPh 22):
- 0,45 persen untuk pembeli yang memiliki NPWP
- 0,9 persen untuk pembeli tanpa NPWP
Setiap transaksi pembelian emas akan disertai bukti potong PPh 22 sebagai dasar pelaporan pajak.
Untuk penjualan kembali emas ke PT Antam dengan nilai transaksi di atas Rp10 juta, berlaku tarif:
- 1,5 persen bagi pemilik NPWP
- 3 persen bagi non-NPWP
Pajak buyback tersebut akan dipotong otomatis dari total nilai transaksi.













