Antoni Blog
No Result
View All Result
  • Login
  • Bisnis & Finance
  • Development
  • Digital Marketing
  • Hosting & VPS
  • Teknologi
  • Resources
  • Berita
PRICING
SUBSCRIBE
  • Bisnis & Finance
  • Development
  • Digital Marketing
  • Hosting & VPS
  • Teknologi
  • Resources
  • Berita
No Result
View All Result
Antoni Blog
No Result
View All Result
Home Informasi News

Analisis Ahli: Tuntutan Sri Purnomo Dianggap Kurang Memadai

Maret 15, 2026
Reading Time:3 mins read
Analisis Ahli: Tuntutan Sri Purnomo Dianggap Kurang Memadai

Tuntutan Hukuman Terhadap Eks Bupati Sleman Dinilai Terlalu Rendah

Tuntutan hukuman terhadap Sri Purnomo, mantan Bupati Sleman, dalam kasus korupsi dana hibah pariwisata dinilai terlalu ringan dan tidak sesuai dengan rasa keadilan masyarakat. Tuntutan yang diajukan berupa hukuman penjara selama 8 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan, ditambah kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp10.952.457.030.

RELATED POSTS

Prabowo Kritik Mobil Dinas Gubernur Rp8 M: Saya Pakai Maung, Buatan Indonesia

Malaysia, Brunei, dan Singapura Rayakan Lebaran 21 Maret

Purbaya Setuju Potong Gaji Menteri untuk Hemat Anggaran

Perbuatan Sri Purnomo dianggap tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Selain itu, dana hibah pariwisata yang dikucurkan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sejatinya bertujuan untuk membantu industri pariwisata yang terdampak pandemi Covid-19. Namun, dana tersebut justru digunakan untuk kepentingan politik pribadi, yaitu memenangkan Pilkada 2020 melalui istri Sri Purnomo.

Analisis dari Pemantau Peradilan Independen

Menurut Arifin Wardiyanto, pemantau peradilan independen, tuntutan hukuman tersebut dinilai terlalu rendah jika dilihat dari latar belakang perkara. Ia menilai bahwa Sri Purnomo melakukan tindak pidana korupsi di tengah bencana nasional akibat pandemi. Fakta persidangan menunjukkan bahwa perbuatan itu dilakukan untuk mendukung istri Sri Purnomo dalam kontestasi Pilkada 2020.

Arifin menegaskan bahwa tuntutan hukuman maksimal seharusnya diberikan kepada Sri Purnomo karena tindakan tersebut telah mencederai rasa kemanusiaan di tengah masyarakat yang sedang berjuang bertahan hidup. Menurutnya, Sri Purnomo seharusnya dituntut minimal 20 tahun penjara karena telah mengabaikan tanggung jawab sosial dan hukum.

Dugaan Keterlibatan Lingkaran Terdekat

Selain itu, Arifin memiliki dugaan kuat bahwa keuntungan dari praktik korupsi dana hibah pariwisata dinikmati secara kolektif oleh lingkaran terdekat Sri Purnomo. Ia mendesak aparat penegak hukum untuk segera memanggil dan memeriksa istri terdakwa, Kustini Sri Purnomo. Selain itu, Arifin juga meminta agar anak terdakwa, Raudi Akmal, segera ditetapkan sebagai tersangka.

Keterlibatan keluarga menjadi poin penting dalam kasus ini. Masyarakat wajib mengawal proses persidangan sampai kasus ini benar-benar tuntas.

Penjelasan dari Pakar Hukum Tata Negara

Gugun El Guyanie, pakar hukum tata negara dari UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, menyatakan bahwa kasus korupsi dana hibah pariwisata yang menjerat Sri Purnomo pasti melibatkan aktor-aktor lain yang berperan di lini kedua. Korupsi politik, menurutnya, tidak mungkin bisa dilakukan secara tunggal.

Gugun menjelaskan bahwa korupsi politik seperti fenomena gunung es. Sulit bagi kepala daerah untuk menghindar. Korupsi politik yang melibatkan Sri Purnomo terdapat pola penyalahgunaan kekuasaan. Puncak dari kasus korupsi dana hibah pariwisata adalah bupati karena mengeluarkan peraturan bupati (perbup).

Dalam Perbup Sleman Nomor 49 Tahun 2020 yang ditandatangani oleh Sri Purnomo, diatur alokasi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman 2020 meluas hingga ke kelompok di luar desa wisata maupun desa rintisan wisata, tidak seperti yang ditetapkan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Sidang Tuntutan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kusuma Eka Mahendra Rahardjo dan Rindi Atmoko membacakan tuntutan untuk terdakwa Sri Purnomo, Jumat (13/3/2026), di Pengadilan Tipikor Yogyakarta. Tuntutan tersebut disampaikan terkait kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata yang telah merugikan negara sebesar Rp10.952.457.030.

JPU menyatakan bahwa Sri Purnomo secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu subsider melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Sri Purnomo dijatuhi pidana penjara 8 tahun 6 bulan, dikurangi selama dalam tahanan dengan perintah supaya tetap ditahan. Ia juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.

Sri Purnomo wajib pula membayar uang pengganti sebesar Rp 10.952.457.030 dengan ketentuan apabila dalam waktu satu bulan sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap tidak membayar, maka harta benda dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutup uang pengganti.

Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda mencukupi untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp10.952.457.030, JPU menyampaikan di Pengadilan Tipikor Yogyakarta, maka akan diganti dengan pidana berupa hukuman penjara selama 4 (empat) tahun dan 3 (tiga) bulan.


Share61Tweet38

RelatedPosts

Bank Sumut: 17.875 Debitur Dapat Relaksasi KUR PascaBencana
News

Kisah para pemudik Tangerang yang tempuh 12 jam ke Lampung untuk Lebaran bersama keluarga

Maret 19, 2026
Optimasi Gambar
News

Jalan Kendal Kemlagi Mojokerto Terendam Banjir 30 Cm

Maret 15, 2026
Andrie Yunus Dihina, Setara: Penghancuran Hak Asasi
News

Andrie Yunus Dihina, Setara: Penghancuran Hak Asasi

Maret 15, 2026
Polisi Selidiki Penyebab Motor Berhenti di Jembatan Jurug Solo, Diduga Picu Kecelakaan Bus Sugeng Rahayu
News

Polisi Selidiki Penyebab Motor Berhenti di Jembatan Jurug Solo, Diduga Picu Kecelakaan Bus Sugeng Rahayu

Maret 19, 2026
Langkah DLHK DIY Atasi Lonjakan Sampah Libur Lebaran 2026
News

Langkah DLHK DIY Atasi Lonjakan Sampah Libur Lebaran 2026

Maret 15, 2026
PP Persis Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriah Jatuh Pada 21 Maret
News

PP Persis Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriah Jatuh Pada 21 Maret

Maret 19, 2026
Next Post
Manajemen Pantai Mutun: Perluasan Jalan RE Martadinata–Padang Cermin Darurat

Manajemen Pantai Mutun: Perluasan Jalan RE Martadinata–Padang Cermin Darurat

SMSI DIY bekerja sama dengan Wiradesa, gelar bakti sosial dan edukasi jurnalisme desa

SMSI DIY bekerja sama dengan Wiradesa, gelar bakti sosial dan edukasi jurnalisme desa

Pengusaha Hantaran Lebaran di Nganjuk Kebanjiran Pesanan, Nana Cookies Buka Pre-Order Tahap Dua

Pengusaha Hantaran Lebaran di Nganjuk Kebanjiran Pesanan, Nana Cookies Buka Pre-Order Tahap Dua

Recommended Stories

Rekap Hasil Pertandingan Indonesia vs Bahrain Garuda Menang Tipis 1-0

Hasil Pertandingan Indonesia vs Bahrain: Garuda Menang Tipis 1-0

Maret 26, 2025
Cara Menambang Bitcoin Untuk Pemula

Cara Menambang Bitcoin Untuk Pemula

Agustus 3, 2021
Jadwal Imsak dan Doa Kota Sorong 19 Maret 2026, Amalan Sunnah Ramadan

Jadwal Imsak dan Doa Kota Sorong 19 Maret 2026, Amalan Sunnah Ramadan

Maret 19, 2026

Popular Stories

  • Canva

    Kelebihan dan Kekurangan Aplikasi Canva

    195 shares
    Share 78 Tweet 49
  • Contoh Surat Rujukan Format Lengkap

    182 shares
    Share 73 Tweet 46
  • Daftar SWIFT Code (BIC) Seluruh Bank di Indonesia (BCA, BRI, BNI, Mandiri, dll)

    181 shares
    Share 72 Tweet 45
  • Cara Nuyul Cryptotab Browser Menggunakan VPS, BitCoin Ngalir Terus Tanpa Pake Komputer Sendiri

    177 shares
    Share 71 Tweet 44
  • Contoh Surat Lamaran Kerja Tulis Tangan

    177 shares
    Share 71 Tweet 44
Antoni Blog

© 2026 Antoni Brlog.

Internal Link

  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Terms & Conditions

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Bisnis & Finance
  • Development
  • Digital Marketing
  • Hosting & VPS
  • Teknologi
  • Resources
  • Berita

© 2026 Antoni Brlog.

KOMPAS Me
  • LOGIN
  • LIVE TV
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • KULINER
  • SELEBRITAS
  • FILM
  • MUSIK
  • LIVE STYLE
  • TALK SHOW
  • LAIN-LAIN
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • KULINER
  • LIVE STYLE
  • TALK SHOW
  • LAIN-LAIN
  • OLAHRAGA
  • KULINER
  • TALK SHOW
  • LAIN-LAIN