Antoni Blog
No Result
View All Result
  • Login
  • Bisnis & Finance
  • Development
  • Digital Marketing
  • Hosting & VPS
  • Resources
  • Teknologi
  • Berita
PRICING
SUBSCRIBE
  • Bisnis & Finance
  • Development
  • Digital Marketing
  • Hosting & VPS
  • Resources
  • Teknologi
  • Berita
No Result
View All Result
Antoni Blog
No Result
View All Result
Home Informasi News

DPRK Targetkan Lahan Eks Hotel Aceh Jadi Ruang Terbuka Hijau

Maret 15, 2026
Reading Time:3 mins read
DPRK Targetkan Lahan Eks Hotel Aceh Jadi Ruang Terbuka Hijau

Persoalan Lahan Terlantar di Pusat Kota Banda Aceh

Lahan eks Hotel Aceh dan Geunta Plaza yang berada di depan Masjid Raya Baiturrahman, kini menjadi perhatian serius dari masyarakat dan para pejabat setempat. Sudah bertahun-tahun lahan tersebut dibiarkan terbengkalai tanpa pemanfaatan yang jelas. Padahal, lokasi tersebut berada di kawasan inti Kota Banda Aceh, sehingga sangat penting untuk segera diambil tindakan agar tidak semakin memperparah kondisi kota.

RELATED POSTS

Pertamina Kaimana Jamin Stok BBM Aman hingga Lebaran 2026

7 Fakta Maut Kakak Beradik PNS Gorontalo, Pesan Terakhir Fanni Jadi Perhatian Keluarga

Bupati Biak dan Trash Hero Beraksi di Pasar Bosnik untuk Laut yang Terancam

Ketua DPRK Banda Aceh, Irwansyah ST, mengungkapkan bahwa keberadaan lahan ini justru membuat wajah kota tampak kurang indah. Selain itu, ia menilai lokasinya yang strategis bisa menimbulkan banyak mudharat. “Ini bisa menjadi sarang bagi makhluk lain, binatang melata dan sebagainya, bahkan makhluk ghaib,” ujarnya.

Irwansyah juga menyoroti bahwa ruang terbuka hijau (RTH) Banda Aceh belum mencapai batas minimum sebesar 20 persen sesuai regulasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. Data terbaru menunjukkan bahwa RTH Banda Aceh baru mencapai 14,5 persen. Hal ini menunjukkan bahwa kota masih jauh dari target ideal yang ditetapkan.

Dampak Perkembangan Kota terhadap RTH

Disisi lain, Irwansyah menyebutkan bahwa RTH yang ada di Banda Aceh juga berpotensi terus menyusut seiring berkembangnya kawasan-kawasan pemukiman baru. “RTH Banda Aceh ini kan belum pernah mencapai angka idealnya untuk sebuah ibu kota provinsi, karena memang luas Banda Aceh terbatas dan hunian baru yang semakin banyak tumbuh,” ujarnya.

DPRK Banda Aceh pun mendorong Pemko Banda Aceh untuk menyurati pemilik lahan secara resmi. Lahan berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) itu dimiliki oleh dua perusahaan swasta, yaitu satu perusahaan lokal dan satunya perusahaan nasional. Jika nanti tidak ada kejelasan, maka lahan tersebut akan ditetapkan sebagai RTH.

Status Lahan Eks Hotel Aceh dan Geunta Plaza

Lahan eks Hotel Aceh dimiliki oleh perusahaan lokal. Di atas lahan ini dulu berdiri Hotel Atjeh, yang sudah beroperasi sejak era sebelum kemerdekaan. Seiring usianya yang kian usang, tahun 1995 hotel penuh sejarah itu dirobohkan. Tahun 2000-an, sempat dimulai proses pembangunan kembali, yang diawali dengan penancapan tiang paku bumi. Namun di tengah jalan, proses itu mangkrak dan kini menyisakan tiang-tiangnya saja.

Sementara itu, lahan eks Geunta Plaza sudah terbengkalai selama lebih dari 20 tahun sejak pusat perbelanjaan tersebut terbakar pada 2004, beberapa bulan sebelum tsunami. Hingga kini, lahan yang dimiliki perusahaan pengembang nasional itu tak kunjung dimanfaatkan.

Selain dua area di atas, di kawasan pusat Kota Banda Aceh juga terdapat beberapa area kosong yang belum difungsikan, seperti di kedua sisi Simpang Jam, depan Gedung DPRA, Simpang Surabaya, eks Lapangan SMEP Peunayong, hingga eks Pasar Jalan Kartini.

Dorong Revisi Qanun RTRW

Ketua DPRK Banda Aceh, Irwansyah, juga mendorong Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh untuk meninjau ulang Qanun Banda Aceh tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Banda Aceh. Menurutnya, Qanun RTRW yang telah berlaku sejak 2009 harus disesuaikan dengan perkembangan wilayah saat ini.

“Qanun RTRW Banda Aceh sudah lima tahun dan di atas lima tahun sudah bisa ditinjau ulang, jadi harus disesuaikan dengan kondisi aktual saat ini. Bagaimana ruang-ruang yang disesuaikan,” ujarnya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Perda RTRW wajib ditinjau ulang setiap lima tahun sekali. Dengan demikian, revisi RTRW menjadi momentum untuk menata kembali tata ruang kota Banda Aceh, termasuk menetapkan sejumlah lahan terlantar sebagai zona ruang terbuka hijau. Dengan begitu, lahan-lahan tersebut tidak lagi dibiarkan kosong tanpa fungsi.


Share61Tweet38

RelatedPosts

Kepala Daerah Tak Perlu Beri THR untuk Forkopimda, KPK Ingatkan Ancaman Hukum
News

Kepala Daerah Tak Perlu Beri THR untuk Forkopimda, KPK Ingatkan Ancaman Hukum

Maret 15, 2026
Ribuan Jemaah Padati Acara Ustaz Abdul Somad di Muara Enim
News

Ribuan Jemaah Padati Acara Ustaz Abdul Somad di Muara Enim

Maret 14, 2026
Pertamina Kaimana Jamin Stok BBM Aman hingga Lebaran 2026
News

Pertamina Kaimana Jamin Stok BBM Aman hingga Lebaran 2026

Maret 15, 2026
BMKG umumkan penyebab gempa 4,1 magnitudo di Sukabumi
News

BMKG umumkan penyebab gempa 4,1 magnitudo di Sukabumi

Maret 14, 2026
KPK: Tidak Ada Minat ke Satu Daerah Terkait OTT 3 Bupati Jateng
News

KPK: Tidak Ada Minat ke Satu Daerah Terkait OTT 3 Bupati Jateng

Maret 15, 2026
Diskon 30 Persen di 9 Ruas Tol Hari Ini dan Besok
News

Diskon 30 Persen di 9 Ruas Tol Hari Ini dan Besok

Maret 15, 2026
Next Post
Wajah Pelaku Beredar, Ahmad Sahroni Minta Polisi Usut Penyiram Air Keras Andrie Yunus

Wajah Pelaku Beredar, Ahmad Sahroni Minta Polisi Usut Penyiram Air Keras Andrie Yunus

Live Streaming Sidang Isbat 1 Syawal 1447 H, 19 Maret 2026

Live Streaming Sidang Isbat 1 Syawal 1447 H, 19 Maret 2026

H-7 Lebaran, 12.615 Penumpang Mudik Melalui Bandara SSK II Pekanbaru

H-7 Lebaran, 12.615 Penumpang Mudik Melalui Bandara SSK II Pekanbaru

Recommended Stories

Begini Cara Install aaPanel Hosting Control Panel

Begini Cara Install aaPanel Hosting Control Panel

Maret 19, 2026
Cara Registrasi dan Aktivasi Livin’ by Mandiri

Cara Registrasi dan Aktivasi Livin’ by Mandiri

Oktober 16, 2021
Daftar Keyword Abadi Yang Tidak Termakan Jaman

Daftar Keyword Abadi Yang Tidak Termakan Jaman

Oktober 30, 2021

Popular Stories

  • Canva

    Kelebihan dan Kekurangan Aplikasi Canva

    194 shares
    Share 78 Tweet 49
  • Contoh Surat Rujukan Format Lengkap

    181 shares
    Share 72 Tweet 45
  • Daftar SWIFT Code (BIC) Seluruh Bank di Indonesia (BCA, BRI, BNI, Mandiri, dll)

    181 shares
    Share 72 Tweet 45
  • Cara Nuyul Cryptotab Browser Menggunakan VPS, BitCoin Ngalir Terus Tanpa Pake Komputer Sendiri

    177 shares
    Share 71 Tweet 44
  • Contoh Surat Lamaran Kerja Tulis Tangan

    177 shares
    Share 71 Tweet 44
Antoni Blog

© 2026 Antoni Brlog.

Internal Link

  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Terms & Conditions

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Bisnis & Finance
  • Development
  • Digital Marketing
  • Hosting & VPS
  • Resources
  • Teknologi
  • Berita

© 2026 Antoni Brlog.

KOMPAS Me
  • LOGIN
  • LIVE TV
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • KULINER
  • SELEBRITAS
  • FILM
  • MUSIK
  • LIVE STYLE
  • TALK SHOW
  • LAIN-LAIN
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • KULINER
  • LIVE STYLE
  • TALK SHOW
  • LAIN-LAIN
  • OLAHRAGA
  • KULINER
  • TALK SHOW
  • LAIN-LAIN