Persoalan Lahan Terlantar di Pusat Kota Banda Aceh
Lahan eks Hotel Aceh dan Geunta Plaza yang berada di depan Masjid Raya Baiturrahman, kini menjadi perhatian serius dari masyarakat dan para pejabat setempat. Sudah bertahun-tahun lahan tersebut dibiarkan terbengkalai tanpa pemanfaatan yang jelas. Padahal, lokasi tersebut berada di kawasan inti Kota Banda Aceh, sehingga sangat penting untuk segera diambil tindakan agar tidak semakin memperparah kondisi kota.
Ketua DPRK Banda Aceh, Irwansyah ST, mengungkapkan bahwa keberadaan lahan ini justru membuat wajah kota tampak kurang indah. Selain itu, ia menilai lokasinya yang strategis bisa menimbulkan banyak mudharat. “Ini bisa menjadi sarang bagi makhluk lain, binatang melata dan sebagainya, bahkan makhluk ghaib,” ujarnya.
Irwansyah juga menyoroti bahwa ruang terbuka hijau (RTH) Banda Aceh belum mencapai batas minimum sebesar 20 persen sesuai regulasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. Data terbaru menunjukkan bahwa RTH Banda Aceh baru mencapai 14,5 persen. Hal ini menunjukkan bahwa kota masih jauh dari target ideal yang ditetapkan.
Dampak Perkembangan Kota terhadap RTH
Disisi lain, Irwansyah menyebutkan bahwa RTH yang ada di Banda Aceh juga berpotensi terus menyusut seiring berkembangnya kawasan-kawasan pemukiman baru. “RTH Banda Aceh ini kan belum pernah mencapai angka idealnya untuk sebuah ibu kota provinsi, karena memang luas Banda Aceh terbatas dan hunian baru yang semakin banyak tumbuh,” ujarnya.
DPRK Banda Aceh pun mendorong Pemko Banda Aceh untuk menyurati pemilik lahan secara resmi. Lahan berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) itu dimiliki oleh dua perusahaan swasta, yaitu satu perusahaan lokal dan satunya perusahaan nasional. Jika nanti tidak ada kejelasan, maka lahan tersebut akan ditetapkan sebagai RTH.
Status Lahan Eks Hotel Aceh dan Geunta Plaza
Lahan eks Hotel Aceh dimiliki oleh perusahaan lokal. Di atas lahan ini dulu berdiri Hotel Atjeh, yang sudah beroperasi sejak era sebelum kemerdekaan. Seiring usianya yang kian usang, tahun 1995 hotel penuh sejarah itu dirobohkan. Tahun 2000-an, sempat dimulai proses pembangunan kembali, yang diawali dengan penancapan tiang paku bumi. Namun di tengah jalan, proses itu mangkrak dan kini menyisakan tiang-tiangnya saja.
Sementara itu, lahan eks Geunta Plaza sudah terbengkalai selama lebih dari 20 tahun sejak pusat perbelanjaan tersebut terbakar pada 2004, beberapa bulan sebelum tsunami. Hingga kini, lahan yang dimiliki perusahaan pengembang nasional itu tak kunjung dimanfaatkan.
Selain dua area di atas, di kawasan pusat Kota Banda Aceh juga terdapat beberapa area kosong yang belum difungsikan, seperti di kedua sisi Simpang Jam, depan Gedung DPRA, Simpang Surabaya, eks Lapangan SMEP Peunayong, hingga eks Pasar Jalan Kartini.
Dorong Revisi Qanun RTRW
Ketua DPRK Banda Aceh, Irwansyah, juga mendorong Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh untuk meninjau ulang Qanun Banda Aceh tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Banda Aceh. Menurutnya, Qanun RTRW yang telah berlaku sejak 2009 harus disesuaikan dengan perkembangan wilayah saat ini.
“Qanun RTRW Banda Aceh sudah lima tahun dan di atas lima tahun sudah bisa ditinjau ulang, jadi harus disesuaikan dengan kondisi aktual saat ini. Bagaimana ruang-ruang yang disesuaikan,” ujarnya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Perda RTRW wajib ditinjau ulang setiap lima tahun sekali. Dengan demikian, revisi RTRW menjadi momentum untuk menata kembali tata ruang kota Banda Aceh, termasuk menetapkan sejumlah lahan terlantar sebagai zona ruang terbuka hijau. Dengan begitu, lahan-lahan tersebut tidak lagi dibiarkan kosong tanpa fungsi.













