Permintaan Penundaan Relokasi Pedagang di Kawasan Pantai Losari dan GOR Sudiang
Ketua Komisi C DPRD Makassar, Azwar Rasmin, meminta rencana relokasi pedagang di kawasan Pantai Losari dan GOR Sudiang ditunda sementara. Permintaan ini disampaikan setelah para pedagang mengadukan nasib mereka ke DPRD Kota Makassar. Azwar menilai relokasi harus disertai solusi yang adil, termasuk penyediaan lokasi pengganti yang layak dan strategi agar pedagang tetap memiliki pengunjung.
Aspirasi Pedagang yang Disampaikan ke DPRD
Para pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Pantai Losari dan GOR Sudiang datang mengadukan nasib mereka ke DPRD Kota Makassar pada Kamis (12/3/2026). Mereka tergabung dalam Aliansi Rakyat Biasa dan menyampaikan empat tuntutan kepada Pemerintah Kota Makassar:
- Pertama, mereka menolak relokasi tanpa dialog terbuka dan transparan.
- Kedua, mereka meminta pemerintah melakukan kajian sosial dan ekonomi secara komprehensif sebelum pemindahan dilakukan.
- Ketiga, mereka mendesak pencopotan Kepala UPT Pengelola Anjungan Pantai Losari.
- Terakhir, mereka menagih janji politik Wali Kota Makassar terkait perlindungan dan pemberdayaan PKL.
Azwar Rasmin menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima aspirasi pedagang yang meminta relokasi tidak dilakukan sebelum ada kejelasan lokasi pengganti. Ia mengatakan bahwa inisiatif ini dilakukan karena salah satu tuntutan dari pedagang adalah jangan dulu direlokasi. Oleh karena itu, pihaknya langsung bergerak cepat untuk menelepon dan mencari solusi.
Langkah Awal yang Diambil oleh DPRD
Ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah menghubungi kepala UPTD terkait untuk meminta penundaan relokasi sementara waktu. “Kita telepon tadi kepala UPTD-nya bahwa jangan dulu direlokasi. Alhamdulillah diiyakan, mungkin setelah Lebaran baru dikomunikasikan ulang,” ujarnya.
Persoalan tersebut rencananya akan dibahas lebih lanjut melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak terkait. “Karena kita bilang bahwa nanti kita rencanakan RDP,” katanya.
Perlu Solusi yang Adil dan Berkelanjutan
Meski demikian, Azwar juga mengingatkan warga dan pedagang agar memahami bahwa penataan kota merupakan kebutuhan bersama. “Tetap kita ingatkan kepada warga bahwa ini semua untuk kebaikan bersama, sehingga harus dicari jalan tengahnya,” ujarnya.
Menurutnya, penataan kota harus tetap memperhatikan keberlangsungan hidup para pedagang agar tidak menjadi pihak yang dirugikan. “Kota ditata, tapi warga atau pedagang tidak boleh juga dikorbankan,” kata Azwar.
Ia menilai jika relokasi memang harus dilakukan, pemerintah kota wajib menyiapkan lokasi pengganti yang layak. Selain itu, pemerintah juga harus memiliki strategi agar kawasan relokasi tetap ramai pengunjung. “Harus ada solusi alternatif dari pemerintah kota. Kalau direlokasi, tempatnya harus sudah ada dan pemerintah harus punya rekayasa agar tempat relokasi itu ramai,” jelasnya.
Masalah Umum dalam Proses Relokasi
Azwar juga menyoroti persoalan relokasi yang sering kali tidak diikuti dengan upaya pengembangan kawasan baru. Akibatnya, pedagang yang dipindahkan justru mengalami penurunan pendapatan. “Sering ada relokasi, tapi tidak ada penanganan untuk membantu branding atau menarik orang datang ke sana. Akhirnya kasihan juga, pedagang sudah pindah tapi tempatnya sepi,” ujarnya.
Menurutnya, pemerintah sebenarnya dapat melakukan berbagai langkah untuk membantu pedagang di lokasi baru. Upaya tersebut bisa berupa promosi kawasan hingga pengaturan aktivitas ekonomi di lokasi relokasi. “Hal-hal seperti itu sebenarnya bisa direkayasa oleh pemerintah kota atau pejabat terkait,” katanya.
Harapan untuk Proses Relokasi yang Bertahap
Azwar berharap jika relokasi tetap dilakukan, prosesnya dapat berjalan secara bertahap tanpa mematikan mata pencaharian pedagang. “Pindah tapi pelan-pelan maju, itu yang kita inginkan. Pindah tapi tetap hidup dan tetap bisa bahagia,” ujarnya.
“Jadi bahagia warga, bahagia juga pedagangnya,” tambahnya.











