Popular searches:
+ K or ESC to close

Daftar UMP 2026 Jakarta, Riau, Sumsel, Kaltim, Jateng & Sulsel

Daftar UMP 2026 Jakarta, Riau, Sumsel, Kaltim, Jateng & Sulsel
Table of Contents

Pemerintah telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 yang berlaku mulai 1 Januari 2026 . Penetapan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan .

Formula baru yang digunakan adalah Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa), dengan rentang Alfa 0,5–0,9 . Alfa merupakan indeks yang merepresentasikan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi di masing-masing daerah .

Daftar UMP 2026 Provinsi yang Diminta

Berikut adalah besaran UMP 2026 untuk 6 provinsi yang Anda minta, berdasarkan data resmi Kementerian Ketenagakerjaan :

ProvinsiUMP 2026UMP 2025Kenaikan
DKI JakartaRp 5.729.876 Rp 5.396.760 6,17% 
Sumatera SelatanRp 3.942.963 Rp 3.681.571 7,10% 
Sulawesi SelatanRp 3.921.088 Rp 3.657.527 7,21% 
RiauRp 3.780.495 Rp 3.508.775 7,74% 
Kalimantan TimurRp 3.759.313 Rp 3.579.313 5,03% 
Jawa TengahRp 2.317.386 Rp 2.169.348 7,28% 

Catatan: Beberapa sumber menyebutkan angka yang sedikit berbeda untuk Kalimantan Timur (Rp 3.762.431) . Data di atas menggunakan angka dari sumber yang konsisten.

DKI Jakarta: UMP Tertinggi Nasional

DKI Jakarta kembali mempertahankan posisinya sebagai provinsi dengan UMP tertinggi di Indonesia . Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menetapkan kenaikan sebesar 6,17% atau Rp333.115 dari tahun sebelumnya . Penetapan ini berdasarkan kesepakatan dalam Dewan Pengupahan dengan nilai Alfa 0,75 .

Perbandingan dengan Provinsi Lain

Dari 38 provinsi di Indonesia, UMP 2026 menunjukkan variasi yang cukup signifikan:

  • Tertinggi: DKI Jakarta (Rp 5.729.876) 

  • Terendah: Jawa Barat (Rp 2.317.601) 

Jawa Tengah berada di posisi kedua terendah, hanya sedikit di atas Jawa Barat .

Tren Kenaikan UMP 2026

Secara umum, UMP 2026 mengalami kenaikan di hampir semua provinsi . Beberapa provinsi dengan kenaikan tertinggi:

  • Sulawesi Tengah: 9,08% 

  • Sumatera Utara: 7,89% 

  • Riau: 7,74% 

Namun, ada beberapa provinsi yang tidak mengalami kenaikan signifikan, seperti Papua Tengah yang relatif stagnan .

Dampak bagi Pekerja dan Pengusaha

Dengan ditetapkannya UMP 2026, dunia usaha dan pekerja memiliki kepastian mengenai batas dasar upah minimum . Perusahaan diwajibkan melakukan penyesuaian gaji berdasarkan ketetapan yang berlaku sejak 1 Januari 2026 .

Meski demikian, masih ada tuntutan dari serikat pekerja untuk menaikkan UMP hingga 100% Kebutuhan Hidup Layak (KHL) .

Kesimpulan

UMP 2026 telah resmi ditetapkan di seluruh provinsi Indonesia dengan formula baru sesuai PP 49/2025. DKI Jakarta masih memegang posisi tertinggi dengan Rp5,7 juta, sementara Jawa Tengah berada di angka Rp2,3 juta. Kenaikan bervariasi antar provinsi, mencerminkan kondisi ekonomi masing-masing daerah.