Penetapan Tersangka Korupsi di Kabupaten Cilacap
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah (Sekda) Sadmoko Danardono sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan pemerasan dan penerimaan gratifikasi. Kasus ini bermula dari instruksi bupati untuk memungut dana dari 23 perangkat daerah dengan dalih Tunjangan Hari Raya (THR) untuk kepentingan pribadi.
Kasus korupsi ini berkaitan dengan praktik pungutan dana THR menjelang Idul Fitri 1447 Hijriah. KPK menyita uang tunai sebesar Rp610 juta sebagai barang bukti dan langsung menahan kedua tersangka selama 20 hari ke depan. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengumumkan penetapan tersangka tersebut dalam konferensi pers pada Sabtu (14/3/2026).
Asep menjelaskan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada kecukupan alat bukti yang ditemukan selama proses penyelidikan. “Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka,” tegas Asep.
Mekanisme Pemungutan Dana
Kasus ini bermula dari instruksi Bupati Syamsul kepada Sekda Sadmoko untuk mengumpulkan sejumlah dana. Dana tersebut dikumpulkan dengan dalih pemberian THR untuk keperluan pribadi bupati dan sejumlah pihak eksternal lainnya. Sadmoko selaku Sekda kemudian menindaklanjuti instruksi tersebut dengan melibatkan tiga asisten daerah untuk menarik pungutan.
Target total dana yang harus dikumpulkan dari seluruh perangkat daerah di Kabupaten Cilacap mencapai Rp750 juta. Setiap satuan kerja atau dinas awalnya diwajibkan menyetor uang dengan nominal antara Rp75 juta hingga Rp100 juta. Bagi perangkat daerah yang keberatan, mereka diminta melapor untuk menegosiasikan penurunan nominal setoran tersebut.
KPK mengungkapkan bahwa terdapat tekanan dalam penagihan dana agar seluruh uang terkumpul sebelum masa libur Lebaran tiba. “Bagi perangkat daerah yang belum melakukan penyetoran, mereka akan ditagih oleh Asisten I, II, dan III sesuai ruang lingkup wilayahnya, dan dibantu juga oleh Kepala Satpol PP serta Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Cilacap,” jelas Asep.
Hingga batas waktu 13 Maret 2026, tercatat sebanyak 23 perangkat daerah telah menyetorkan uang hasil pungutan tersebut. Total dana yang berhasil dikumpulkan secara ilegal dari berbagai dinas tersebut mencapai angka Rp610 juta. Tim penyidik KPK menemukan barang bukti berupa uang tunai yang sudah dikemas dalam kantong bingkisan untuk siap dibagikan.
Penahanan Tersangka dan Ancaman Hukuman
Syamsul Auliya Rachman dan Sadmoko Danardono kini telah ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari ke depan. “KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 14 Maret sampai dengan 2 April 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Asep.
Kedua tersangka disangkakan melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman pidana penjara yang berat.
Profil Bupati Cilacap
Syamsul lahir di Cilacap pada 30 November 1989, Syamsul dikenal sebagai sosok yang akademis. Ia memiliki gelar Doktor dari IPDN dan merampungkan S2 di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Di dunia politik, ia merupakan kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan menjabat sebagai Ketua DPC PKB Cilacap.
Syamsul dilantik sebagai Bupati Cilacap oleh Presiden Prabowo Subianto pada 20 Februari 2025 lalu. Artinya, ia baru menjalankan tugasnya sebagai Bupati Cilacap selama kurang lebih satu tahun sebelum akhirnya berurusan dengan lembaga antirasuah.
Karier politik Syamsul tergolong melesat cepat. Ia adalah lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) yang memulai langkahnya dari bawah:
* Syamsul adalah ajudan Bupati Cilacap tahun 2009–2012, Tatto Suwarto Pamuji.
* Selanjutnya, dia pernah menjabat sebagai Kasi Trantibum di Kecamatan Kedungreja hingga Kasubag Otonomi Daerah.
* Kepercayaan sang atasan berlanjut. Syamsul digandeng Tatto Suwarto Pamuji untuk maju di Pilkada 2017 dan berhasil menang sebagai Wakil Bupati di usia yang sangat muda tahun 2017–2022.
Kekayaan Syamsul Auliya Rachman
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan pada Agustus 2024, Syamsul tercatat memiliki total kekayaan sebesar Rp11,2 miliar. Namun, ada hal yang menarik perhatian dalam laporan tersebut:
* Aset Tanah: Memiliki tanah dan bangunan senilai Rp8 miliar yang berstatus “Hibah Tanpa Akta”.
* Kendaraan: Dari tiga mobil Toyota yang dimilikinya, dua di antaranya juga berstatus “Hibah Tanpa Akta”.
Profil Sadmoko Danardono
Sadmoko lahir di Madiun, Jawa Timur, pada 19 Januari 1971. Sadmoko perdana tiba di Cilacap pada 31 Maret 1994, setelah lulus dari Sekolah Tinggi Pemerintahan dalam Negeri (IPDN). Menurut info dari laman pddikti, Sadmoko memiliki gelar Magister dari Universitas Jenderal Soedirman, Purwokerto, Jawa Tengah. Ia lulus pada 2018 silam.
Berikut riwayat jabatan Sadmoko Danardono:
* Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap
* Kepala Satuan Polisi Pamong Praja
* Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
* Kepala Badan Kesbangpol
* Kepala Bagian Kesra Sekretariat Daerah
* Camat Majenang
* Camat Karangpucung
* Sekretaris Kecamatan Majenang
* Sekretaris Kecamatan Sidareja
Kekayaan Sadmoko
Dilansir SURYA.CO.ID dari laman e-LHKPN, Sadmoko melaporkan kekayaannya pada 14 Januari 2026 untuk periode 2025. Dari data tersebut diketahui bahwa Sadmoko memiliki total kekayaan Rp 586.320.961. Berikut rinciannya:
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp 550.000.000
- Tanah dan Bangunan Seluas 120 m2/100 m2 di KAB / KOTA CILACAP, HASIL SENDIRI Rp 550.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 242.250.000
- MOTOR, HONDA D1B02N13L2 A/T Tahun 2017, HASIL SENDIRI Rp 7.500.000
- MOTOR, YAMAHA MIO SE88 Tahun 2018, HASIL SENDIRI Rp 4.750.000
- MOBIL, HONDA BRIO MPNP/MINIBUS Tahun 2022, HASIL SENDIRI Rp 150.000.000
- MOBIL, DAIHATSU TERIOS F700RG-TS MT/TERIOS/ MINIBUS Tahun 2013, HASIL SENDIRI Rp 80.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 0
D. SURAT BERHARGA Rp 0
E. KAS DAN SETARA KAS Rp 74.070.961
F. HARTA LAINNYA Rp 0
Sub Total Rp 866.320.961
II. HUTANG Rp 280.000.000
III. TOTAL HARTA KEKAYAAN (I-II) Rp 586.320.961













