Respons Cepat dari Pihak Rental Mobil terhadap Aksi Ugal-ugalan Turis di Bali
Pihak Bikini Garage, sebuah penyedia jasa sewa mobil mewah di Bali, memberikan respons tegas terhadap aksi ugal-ugalan seorang turis asal Rusia bernama DR (29 tahun) yang menggunakan mobil Porsche Boxster biru. Aksi tersebut viral setelah dilakukan di Simpang Pratama, Nusa Dua, Badung, Bali, pada Jumat 13 Maret 202 dini hari.
Owner Bikini Garage, Dendi Satrio, menyatakan bahwa pihaknya sepenuhnya mendukung langkah kepolisian dalam memberikan sanksi kepada oknum penyewa kendaraan tersebut. Ia menilai tindakan DR telah mengabaikan keselamatan berlalu lintas dan meresahkan masyarakat luas.
“Kami sangat menyayangkan perilaku oknum tamu tersebut yang tidak menghormati aturan lalu lintas di Bali,” ujarnya. Menurut Dendi, sebagai pelaku usaha, keamanan publik merupakan prioritas utama yang tidak bisa ditawar. Ia mengecam segala bentuk pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh penyewa kendaraan.
Bagi Dendi, aksi pamer kemampuan mengemudi yang tidak pada tempatnya tersebut sangat mengganggu kenyamanan wisatawan lain yang sedang menikmati suasana Bali. “Jangan sampai dengan adanya aksi tersebut wisatawan di Bali terganggu,” jelasnya.
Lebih lanjut, Dendi melihat penanganan kasus ini sebagai bentuk tindakan nyata kepolisian dalam menjaga iklim pariwisata Bali agar tetap kondusif. Menurutnya, inergi yang kuat antara pengusaha rental mobil mewah dan Kepolisian Bali menjadi kunci efisiensi penyelesaian masalah di lapangan.
Komunikasi yang terbuka memungkinkan pihak kepolisian mengidentifikasi pelanggar dengan cepat, meski rantai penyewaan terkadang cukup rumit. “Sinergi ini membuktikan bahwa Polri hadir untuk menjaga iklim pariwisata Bali tetap kondusif dan aman. Komunikasi yang terbuka memungkinkan penanganan masalah di lapangan dapat diselesaikan dengan sangat efisien,” jelas Dendi.
Menyikapi insiden tersebut, Bikini Garage berkomitmen untuk melakukan evaluasi internal secara menyeluruh. Dendi menyatakan akan memperketat proses penyaringan (skrining) terhadap calon penyewa di masa mendatang. Selain itu, edukasi mengenai Standard Operating Procedure (SOP) berkendara di Bali akan lebih ditekankan kepada setiap tamu guna menjaga citra pariwisata dan kenyamanan seluruh pengguna jalan.
“Ke depan, kami berkomitmen untuk memperketat proses skrining penyewa dan terus memberikan edukasi mengenai SOP berkendara di Bali,” ujarnya. “Kami berharap kerja sama antara pihak kepolisian dan pelaku usaha rental mobil terus berjalan harmonis demi mewujudkan Bali Tertib Lalu Lintas,” pungkasnya.
Kasus ini sendiri bermula saat DR, yang diketahui sudah sering tinggal di Bali sejak 2018, menyewa Porsche tersebut untuk berkeliling. Meski mengklaim aksinya dilakukan secara spontan karena melihat jalanan sepi, Satlantas Polresta Denpasar tetap menjatuhkan sanksi tilang sesuai Pasal 283 jo Pasal 107 UU Nomor 22 Tahun 2009. Bahkan, SIM Indonesia milik DR kini terancam dicabut oleh hakim pada persidangan yang dijadwalkan April mendatang.













