Penangkapan Bandar Narkoba di Tempat Hiburan Malam
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap peredaran narkoba di sebuah tempat hiburan malam yang bernama White Rabbit, yang terletak di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan. Penggerebekan ini dilakukan pada dini hari hari Selasa (17/3/2026), dan menangkap lima tersangka yang terlibat dalam peredaran narkoba tersebut.
Bandar Narkoba Hingga Perantara Ditangkap
Lima tersangka yang ditangkap adalah Farid Ridwan, Rully Endrae, Memo Hasian Nababan alias Sean, Rizky Fridayanti alias Kiki, dan Erwin Septian alias Ewing. Masing-masing dari mereka memiliki peran berbeda dalam transaksi narkoba di lokasi tersebut. Beberapa dari mereka bertindak sebagai bandar, penyedia, atau perantara dalam kegiatan ilegal ini.
Menurut Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkotika di tempat hiburan malam tersebut. Berdasarkan informasi tersebut, Tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang dipimpin oleh Kombes Pol Handik Zusen dan Satgas NIC yang dipimpin oleh Kombes Pol Kevin Leleury melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Polisi Melakukan Penyamaran

Dalam proses penyelidikan, petugas melakukan undercover buy, yaitu tindakan penyamaran dengan menyamar sebagai pengunjung tempat hiburan malam tersebut. Melalui metode ini, polisi dapat memantau aktivitas transaksi narkoba yang terjadi di lokasi tersebut.
Transaksi narkoba terdeteksi setelah seorang pelayan menghubungi kapten, yang kemudian diteruskan ke supervisor hingga akhirnya bandar datang membawa barang. Proses ini membantu polisi untuk mengetahui lokasi dan cara kerja jaringan peredaran narkoba tersebut.
Polisi Menemukan Ekstasi Hingga Happy Water

Polisi kemudian menangkap Farid Ridwan di salah satu ruangan klub dengan barang bukti narkotika jenis ekstasi sebanyak 10 butir serta cairan yang diduga mengandung etomidate. Dari hasil pengembangan kasus, petugas melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan dan menemukan berbagai barang bukti narkotika, seperti pil ekstasi dengan berbagai jenis dan logo, ketamin, hingga zat yang dikenal sebagai happy water.
Penangkapan ini merupakan langkah penting dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah Jakarta, khususnya di tempat-tempat hiburan yang sering menjadi sasaran bagi para pelaku kejahatan narkoba. Dengan penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan mengurangi jumlah peredaran narkoba di masyarakat.













