Langkah Awal Bank Sumut dalam Mendukung Debitur Terdampak Bencana
PT Bank Sumut (Perseroda) sebagai salah satu bank penyalur pembiayaan telah melakukan pemetaan awal terhadap debitur yang terdampak bencana di wilayah Sumatera Utara. Langkah ini dilakukan untuk menyiapkan langkah teknis dalam menjalankan relaksasi kredit.
Direktur Utama Bank Sumut, Heru Mardiansyah, menyampaikan bahwa tahap awal pemetaan mengidentifikasi sekitar 1.022 debitur masuk kategori terdampak. Selanjutnya, sebanyak 17.875 debitur masuk dalam skema relaksasi dengan nilai baki debet sebesar Rp 1,31 triliun. Selain itu, terdapat sekitar 1.081 debitur yang masuk kategori restrukturisasi dengan baki debet sebesar Rp 69 miliar. Sementara itu, kategori prioritas lainnya memiliki nilai sekitar Rp 60 miliar.
Sebaran debitur terdampak paling besar berada di wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Tapanuli Selatan, dan Mandailing Natal. Heru menegaskan bahwa pihaknya siap menjalankan relaksasi sesuai ketentuan Permenko dan aturan internal bank.
Kebijakan Relaksasi Pembiayaan untuk UMKM
Pemerintah telah mulai menjalankan kebijakan relaksasi pembiayaan untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) terdampak bencana Sumatra melalui Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penanganan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Pascabencana.
Hasil pemetaan menunjukkan bahwa ada sebanyak 193 ribu debitur UMKM terdampak bencana di tiga provinsi dengan total baki debet sekitar Rp 11 triliun. Dari jumlah tersebut, sebanyak 44 ribu debitur berasal dari Sumut, sementara Aceh tercatat sekitar 121 ribu debitur dan Sumatera Barat sekitar 27 ribu debitur. Angka ini masih bersifat sementara dan akan diperbarui hingga batas akhir fase pemetaan.
Menurut Menteri UMKM Maman Abdurrahman, dalam rapat koordinasi pemulihan ekonomi yang melibatkan kementerian terkait, pemerintah daerah, dan bank penyalur KUR, tahun ini 0 persen tidak dibebankan bunga, sedangkan tahun depan naik ke 3 persen. Bank akan mengidentifikasi mana-mana saja UMKM dari 193 ribu ini yang betul-betul tidak mampu membayar dan masih punya kemampuan membayar.
Tiga Langkah Utama Pemulihan Ekonomi
Penanganan pelaku UMKM debitur KUR difokuskan pada tiga langkah utama pemulihan ekonomi, yakni memperluas akses pembiayaan, memulihkan produksi, dan membuka akses pasar. Penanganan pun dibagi dua, yaitu untuk UMKM yang sudah memiliki pembiayaan di bank dan yang belum terakses pembiayaan.
“Kita fokus membahas implementasi UMKM yang sudah memiliki pinjaman, khususnya melalui program KUR,” ujar Maman.
Melalui regulasi baru ini, pemerintah memberi relaksasi berupa penundaan pembayaran atau grace period, perpanjangan tenor, restrukturisasi kredit, hingga keringanan bunga. Tahun pertama, debitur terdampak tidak dibebankan bunga pinjaman.
Sinkronisasi Data untuk Mempercepat Program Relaksasi
Gubernur Sumut Bobby Nasution menyatakan siap mempercepat sinkronisasi data debitur terdampak agar program relaksasi segera dirasakan masyarakat. Dia menegaskan pentingnya konsolidasi data antara pemerintah daerah, kementerian, dan bank penyalur. “Targetnya 31 Maret data sudah final,” ujarnya.
Masih kata Bobby, program pemulihan UMKM mencakup pembiayaan, produksi, dan pemasaran diproyeksikan berjalan sampai akhir 2027. Dukungan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan perbankan diharapkan membantu pelaku usaha bangkit kembali serta menjaga aktivitas ekonomi di daerah terdampak tetap berjalan.













