Antoni Blog
No Result
View All Result
  • Login
  • Bisnis & Finance
  • Development
  • Digital Marketing
  • Hosting & VPS
  • Teknologi
  • Resources
  • Berita
PRICING
SUBSCRIBE
  • Bisnis & Finance
  • Development
  • Digital Marketing
  • Hosting & VPS
  • Teknologi
  • Resources
  • Berita
No Result
View All Result
Antoni Blog
No Result
View All Result
Home Informasi News

Badrun Dorong Kasus Andrie Yunus Diadili di Pengadilan Umum

Maret 19, 2026
Reading Time:3 mins read
Badrun Dorong Kasus Andrie Yunus Diadili di Pengadilan Umum

RELATED POSTS

Prabowo Kritik Mobil Dinas Gubernur Rp8 M: Saya Pakai Maung, Buatan Indonesia

Malaysia, Brunei, dan Singapura Rayakan Lebaran 21 Maret

Purbaya Setuju Potong Gaji Menteri untuk Hemat Anggaran

Peran Pengadilan Umum dalam Kasus Penyiraman Air Keras

Aktivis demokrasi Ubedilah Badrun menilai bahwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus seharusnya dibawa ke pengadilan umum, meskipun pelaku yang telah tertangkap adalah oknum TNI. Pendapat ini didasarkan pada ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

“Dalam KUHP yang baru, di Pasal 20, jika aktornya tidak tunggal, itu sangat memungkinkan dibawa ke pengadilan umum,” ujarnya saat diskusi bertajuk “Dukungan Moral dan Usut Tuntas Penyerangan Aktivis HAM” yang digelar Komrad Pancasila di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (18/3/2026).

Sudah Masuk Ranah Sipil

Pria yang juga eks aktivis 98 itu menjelaskan bahwa kasus ini sudah masuk dalam ranah sipil dan menyangkut kepentingan publik, sehingga tidak tepat jika hanya dilihat sebagai persoalan disiplin internal institusi tertentu.

“Jika diadili di pengadilan militer tentu timbul kekhawatiran publik bahwa kasus ini tidak akan transparan dan memenuhi rasa keadilan karena yang mengadili sesama institusi,” ujarnya.

Ubedilah juga menyoroti adanya ambiguitas dan standar ganda dalam penegakan hukum di Indonesia. Ia menilai, selama ini terdapat kecenderungan bahwa jika pelaku berasal dari institusi tertentu, maka proses hukumnya hanya dilakukan di lingkungan mereka sendiri.

“Seolah-olah kalau tentara atau polisi melakukan kejahatan, hanya pengadilan mereka saja yang berhak mengadili. Padahal ini sudah masuk wilayah sipil dan kejahatan kemanusiaan,” katanya.

Dibawa ke Pengadilan HAM

Lebih jauh, ia menegaskan kasus tersebut bahkan bisa dibawa ke ranah pengadilan hak asasi manusia (HAM), tergantung pada konstruksi hukum yang digunakan oleh aparat penegak hukum.

“Sepertinya malah bisa dibawa ke pengadilan pidana umum, atau bahkan pengadilan HAM. Itu memungkinkan, tinggal bagaimana argumen hukumnya,” ucapnya.

Selain itu, Ubedilah menekankan pentingnya mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, termasuk aktor intelektual di balik peristiwa tersebut. Menurutnya, penanganan kasus tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan saja.

“Di KUHP yang baru, ini harus sampai ke aktor intelektualnya. Tidak bisa hanya empat orang pelaku yang telah ditangkap. Semua yang terlibat, yang memfasilitasi, memberi perintah, sampai pendana, harus diproses,” tegasnya.

Jangan Seperti Kasus Novel Baswedan

Ia mengingatkan agar kasus ini tidak bernasib sama seperti penanganan kasus Novel Baswedan, yang dinilai belum mengungkap aktor intelektual di balik serangan yang dialaminya.

“Kasus Novel Baswedan tidak sampai ke aktor intelektual. Jangan sampai itu terulang,” ujarnya.

Transparansi Penanganan Kasus

Untuk itu, Ubedilah menekankan pentingnya transparansi dalam proses hukum agar publik dapat mengawasi jalannya penegakan hukum.

“Kontrol publik harus ada. Proses pengadilan harus terbuka. Dengan teknologi yang sekarang sudah sangat canggih, seharusnya penelusuran aktor bisa dilakukan lebih maksimal,” katanya.

Empat Oknum TNI Ditangkap

Dalam kasus ini, empat oknum TNI telah ditangkap dimana mereka diduga merupakan eksekutor lapangan dalam penyiraman air keras kepada Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus.

Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen Yusri Nuryanto mengatakan keempat prajurit dari Angkatan Laut dan Angkatan Udara tersebut diserahkan oleh Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI pada Rabu (18/3/2026) pagi kepada Puspom TNI.

Ia mengatakan keempat prajurit yang belum ditetapkan tersangka itu merupakan personel Detasemen Markas BAIS TNI.

Jadi inisialnya NDP pangkatnya Kapten, SL pangkatnya Lettu, inisial BHW pangkatnya Lettu, dan yang terakhir inisial ES pangkatnya Serda,” kata Yusri saat konferensi pers di Markas Besar TNI, Jakarta pada Rabu (18/3/2026).

Berharap DPR Turun Tangan

Sementara itu, Koordinator Komrad Pancasila, Antony Yudha, menyoroti potensi konflik kepentingan dalam pengusutan kasus yang melibatkan dua institusi sekaligus yakni Polri dan TNI. Ia menilai situasi ini berisiko menghambat pengungkapan aktor utama di balik peristiwa tersebut.

Antony berharap DPR turun tangan untuk memastikan proses berjalan transparan.

“Kalau hanya mengandalkan Polri dan TNI, pasti ada tarik-menarik. Karena itu DPR harus turun tangan untuk memastikan proses berjalan transparan dan cepat,” katanya.

Menurut Antony, keterlibatan DPR, baik melalui panitia khusus (pansus) maupun mekanisme pengawasan lainnya, penting untuk menjembatani dan mengawasi proses hukum, termasuk menentukan mekanisme peradilan yang tepat serta memastikan keterbukaan informasi kepada publik.

“DPR setahu saya punya Dewan Pengawas Intelijen DPR yang dipimpin Dasco kan? Nah itu harus kita dukung supaya turun, supaya bisa ketahui nih dari eksekutor sampai intelektualnya siapa. Karena kalau kita berharap pada dua lembaga ini pasti tarik-menarik gitu. Makanya perlu yang lebih besar seperti DPR yang turun,” ujarnya.

Share61Tweet38

RelatedPosts

Kontroversi Aghnia Punjabi: Video Vidi Aldiano untuk Endorse, Sahabat Minta Jawaban
News

Kontroversi Aghnia Punjabi: Video Vidi Aldiano untuk Endorse, Sahabat Minta Jawaban

Maret 19, 2026
Gubernur Papua Barat Pantau Posko Lebaran di Bandara Sorong
News

Gubernur Papua Barat Pantau Posko Lebaran di Bandara Sorong

Maret 19, 2026
Bupati dan Sekda Cilacap Ditetapkan sebagai Tersangka Pemerasan THR
News

Bupati dan Sekda Cilacap Ditetapkan sebagai Tersangka Pemerasan THR

Maret 15, 2026
Reses DPRD Palu, Rusman: Masalah Jalan, Drainase, dan Sampah Masih Menghiasi Keluhan Warga
News

Reses DPRD Palu, Rusman: Masalah Jalan, Drainase, dan Sampah Masih Menghiasi Keluhan Warga

Maret 15, 2026
Cuaca Jambi Hujan Merata, Pemudik Waspada di Jalur Sumatera
News

Cuaca Jambi Hujan Merata, Pemudik Waspada di Jalur Sumatera

Maret 15, 2026
Pemilik RM Padang Tol Pemalang-Batang Kembalikan Dompet Pemudik
News

Pemilik RM Padang Tol Pemalang-Batang Kembalikan Dompet Pemudik

Maret 15, 2026
Next Post
Hilal Terlihat di Seluruh Indonesia, Jadwal Isbat Tentukan Idul Fitri 2026

Hilal Terlihat di Seluruh Indonesia, Jadwal Isbat Tentukan Idul Fitri 2026

Pawai Takbir di Jambi, Waspadai Kemacetan dan Penutupan Jalan

Pawai Takbir di Jambi, Waspadai Kemacetan dan Penutupan Jalan

Remisi Nyepi dan Lebaran 2026 di Lapas Sampit, WBP Diajukan Dapat Pengurangan Hukuman

Remisi Nyepi dan Lebaran 2026 di Lapas Sampit, WBP Diajukan Dapat Pengurangan Hukuman

Recommended Stories

BMKG Deteksi Gempa 2,7 SR di Kuta Selatan Bali pada 15 Maret 2026

BMKG Deteksi Gempa 2,7 SR di Kuta Selatan Bali pada 15 Maret 2026

Maret 15, 2026
Pengemudi Wajib Hindari Bawa Barang Berlebih Saat Mudik, Polisi Siap Tangkap

Pengemudi Wajib Hindari Bawa Barang Berlebih Saat Mudik, Polisi Siap Tangkap

Maret 15, 2026
Siapa Agatha Chelsea? Lulusan Idola Cilik Diterima di 4 Kampus Top Dunia, Bingung Pilih Mana

Siapa Agatha Chelsea? Lulusan Idola Cilik Diterima di 4 Kampus Top Dunia, Bingung Pilih Mana

Maret 19, 2026

Popular Stories

  • Canva

    Kelebihan dan Kekurangan Aplikasi Canva

    195 shares
    Share 78 Tweet 49
  • Contoh Surat Rujukan Format Lengkap

    182 shares
    Share 73 Tweet 46
  • Daftar SWIFT Code (BIC) Seluruh Bank di Indonesia (BCA, BRI, BNI, Mandiri, dll)

    181 shares
    Share 72 Tweet 45
  • Cara Nuyul Cryptotab Browser Menggunakan VPS, BitCoin Ngalir Terus Tanpa Pake Komputer Sendiri

    177 shares
    Share 71 Tweet 44
  • Contoh Surat Lamaran Kerja Tulis Tangan

    177 shares
    Share 71 Tweet 44
Antoni Blog

© 2026 Antoni Brlog.

Internal Link

  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Terms & Conditions

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Bisnis & Finance
  • Development
  • Digital Marketing
  • Hosting & VPS
  • Teknologi
  • Resources
  • Berita

© 2026 Antoni Brlog.

KOMPAS Me
  • LOGIN
  • LIVE TV
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • KULINER
  • SELEBRITAS
  • FILM
  • MUSIK
  • LIVE STYLE
  • TALK SHOW
  • LAIN-LAIN
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • KULINER
  • LIVE STYLE
  • TALK SHOW
  • LAIN-LAIN
  • OLAHRAGA
  • KULINER
  • TALK SHOW
  • LAIN-LAIN