Peran Pengadilan Umum dalam Kasus Penyiraman Air Keras
Aktivis demokrasi Ubedilah Badrun menilai bahwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus seharusnya dibawa ke pengadilan umum, meskipun pelaku yang telah tertangkap adalah oknum TNI. Pendapat ini didasarkan pada ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
“Dalam KUHP yang baru, di Pasal 20, jika aktornya tidak tunggal, itu sangat memungkinkan dibawa ke pengadilan umum,” ujarnya saat diskusi bertajuk “Dukungan Moral dan Usut Tuntas Penyerangan Aktivis HAM” yang digelar Komrad Pancasila di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (18/3/2026).
Sudah Masuk Ranah Sipil
Pria yang juga eks aktivis 98 itu menjelaskan bahwa kasus ini sudah masuk dalam ranah sipil dan menyangkut kepentingan publik, sehingga tidak tepat jika hanya dilihat sebagai persoalan disiplin internal institusi tertentu.
“Jika diadili di pengadilan militer tentu timbul kekhawatiran publik bahwa kasus ini tidak akan transparan dan memenuhi rasa keadilan karena yang mengadili sesama institusi,” ujarnya.
Ubedilah juga menyoroti adanya ambiguitas dan standar ganda dalam penegakan hukum di Indonesia. Ia menilai, selama ini terdapat kecenderungan bahwa jika pelaku berasal dari institusi tertentu, maka proses hukumnya hanya dilakukan di lingkungan mereka sendiri.
“Seolah-olah kalau tentara atau polisi melakukan kejahatan, hanya pengadilan mereka saja yang berhak mengadili. Padahal ini sudah masuk wilayah sipil dan kejahatan kemanusiaan,” katanya.
Dibawa ke Pengadilan HAM
Lebih jauh, ia menegaskan kasus tersebut bahkan bisa dibawa ke ranah pengadilan hak asasi manusia (HAM), tergantung pada konstruksi hukum yang digunakan oleh aparat penegak hukum.
“Sepertinya malah bisa dibawa ke pengadilan pidana umum, atau bahkan pengadilan HAM. Itu memungkinkan, tinggal bagaimana argumen hukumnya,” ucapnya.
Selain itu, Ubedilah menekankan pentingnya mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, termasuk aktor intelektual di balik peristiwa tersebut. Menurutnya, penanganan kasus tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan saja.
“Di KUHP yang baru, ini harus sampai ke aktor intelektualnya. Tidak bisa hanya empat orang pelaku yang telah ditangkap. Semua yang terlibat, yang memfasilitasi, memberi perintah, sampai pendana, harus diproses,” tegasnya.
Jangan Seperti Kasus Novel Baswedan
Ia mengingatkan agar kasus ini tidak bernasib sama seperti penanganan kasus Novel Baswedan, yang dinilai belum mengungkap aktor intelektual di balik serangan yang dialaminya.
“Kasus Novel Baswedan tidak sampai ke aktor intelektual. Jangan sampai itu terulang,” ujarnya.
Transparansi Penanganan Kasus
Untuk itu, Ubedilah menekankan pentingnya transparansi dalam proses hukum agar publik dapat mengawasi jalannya penegakan hukum.
“Kontrol publik harus ada. Proses pengadilan harus terbuka. Dengan teknologi yang sekarang sudah sangat canggih, seharusnya penelusuran aktor bisa dilakukan lebih maksimal,” katanya.
Empat Oknum TNI Ditangkap
Dalam kasus ini, empat oknum TNI telah ditangkap dimana mereka diduga merupakan eksekutor lapangan dalam penyiraman air keras kepada Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus.
Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen Yusri Nuryanto mengatakan keempat prajurit dari Angkatan Laut dan Angkatan Udara tersebut diserahkan oleh Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI pada Rabu (18/3/2026) pagi kepada Puspom TNI.
Ia mengatakan keempat prajurit yang belum ditetapkan tersangka itu merupakan personel Detasemen Markas BAIS TNI.
Jadi inisialnya NDP pangkatnya Kapten, SL pangkatnya Lettu, inisial BHW pangkatnya Lettu, dan yang terakhir inisial ES pangkatnya Serda,” kata Yusri saat konferensi pers di Markas Besar TNI, Jakarta pada Rabu (18/3/2026).
Berharap DPR Turun Tangan
Sementara itu, Koordinator Komrad Pancasila, Antony Yudha, menyoroti potensi konflik kepentingan dalam pengusutan kasus yang melibatkan dua institusi sekaligus yakni Polri dan TNI. Ia menilai situasi ini berisiko menghambat pengungkapan aktor utama di balik peristiwa tersebut.
Antony berharap DPR turun tangan untuk memastikan proses berjalan transparan.
“Kalau hanya mengandalkan Polri dan TNI, pasti ada tarik-menarik. Karena itu DPR harus turun tangan untuk memastikan proses berjalan transparan dan cepat,” katanya.
Menurut Antony, keterlibatan DPR, baik melalui panitia khusus (pansus) maupun mekanisme pengawasan lainnya, penting untuk menjembatani dan mengawasi proses hukum, termasuk menentukan mekanisme peradilan yang tepat serta memastikan keterbukaan informasi kepada publik.
“DPR setahu saya punya Dewan Pengawas Intelijen DPR yang dipimpin Dasco kan? Nah itu harus kita dukung supaya turun, supaya bisa ketahui nih dari eksekutor sampai intelektualnya siapa. Karena kalau kita berharap pada dua lembaga ini pasti tarik-menarik gitu. Makanya perlu yang lebih besar seperti DPR yang turun,” ujarnya.













