JAKARTA — PT Astra International Tbk. (ASII) mengumumkan rencana untuk melakukan pembelian kembali saham atau buyback tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dengan total dana yang disiapkan mencapai Rp2 triliun.
Dalam laporan resmi yang disampaikan ke Bursa Efek Indonesia, ASII menjelaskan bahwa jumlah saham yang akan dibeli kembali tidak akan melebihi 20% dari modal ditempatkan dan disetor perseroan. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi penurunan signifikan pada likuiditas perusahaan.
Selain itu, ASII juga menyatakan bahwa setelah pelaksanaan buyback, jumlah saham free float (saham yang beredar di pasar) tidak akan turun di bawah 7,5% dari modal ditempatkan dan disetor. Dengan demikian, perusahaan tetap mempertahankan keterbukaan pasar dan stabilitas perdagangan saham.
Manajemen ASII yakin bahwa pelaksanaan buyback tidak akan memberikan dampak negatif yang signifikan terhadap kinerja operasional maupun pendapatan perusahaan.
“Saat ini, Perseroan memiliki modal dan arus kas yang cukup untuk membiayai buyback sekaligus menjalankan kegiatan usaha,” kata manajemen ASII dalam pernyataannya.
Rencana pembelian kembali saham ini akan dilaksanakan mulai tanggal 16 Maret 2026 hingga 15 Juni 2026. Prosesnya akan dilakukan secara bertahap atau penuh melalui Bursa Efek Indonesia (BEI).
Untuk menyukseskan rencana ini, ASII akan menunjuk satu perusahaan efek sebagai mitra pelaksana. Setelah periode buyback selesai, saham yang telah dibeli kembali akan disimpan sebagai saham treasuri.
Pengalihan saham hasil buyback akan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 13/2023 dan POJK No. 29/2023.
Beberapa hal penting yang perlu diperhatikan oleh pemegang saham antara lain:
- Proses Pelaksanaan:
- Pembelian kembali saham akan dilakukan secara bertahap atau penuh.
Waktu pelaksanaan ditetapkan antara 16 Maret 2026 hingga 15 Juni 2026.
Perusahaan Mitra:
ASII akan menunjuk satu perusahaan efek untuk membantu proses buyback.
Penyimpanan Saham:
- Saham yang dibeli kembali akan disimpan sebagai saham treasuri.
Pengalihan saham akan dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
Kepatuhan Hukum:
- Seluruh proses buyback dilakukan dengan memperhatikan POJK No. 13/2023 dan POJK No. 29/2023.
Disclaimer:
Berita ini hanya menyampaikan informasi dan tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Perusahaan tidak bertanggung jawab atas segala kerugian atau keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.












