Penyelidikan Internal Kodam IX/Udayana Mengungkap Kasus Pemalsuan Dokumen
Kodam IX/Udayana, yang merupakan komando daerah militer di wilayah Nusa Tenggara Timur, telah mengambil langkah tegas terhadap seorang prajurit TNI AD bernama Aloysius Dalo Odjan (ADO). Langkah ini dilakukan setelah ditemukan adanya dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh ADO selama proses rekrutmen.
Menurut informasi yang diperoleh, ADO diduga terlibat dalam kasus tindak pidana sebelum direkrut sebagai Prajurit Dua (Prada) dan memalsukan dokumen saat proses perekrutan. Hal ini menjadi dasar bagi Kodam IX/Udayana untuk melakukan investigasi internal secara komprehensif.
Proses Investigasi dan Temuan Terkait SKCK
Kepala Penerangan Kodam IX/Udayana, Kolonel Inf Widi Rahman, menjelaskan bahwa hasil dari investigasi tersebut menunjukkan bahwa Prada Aloysius Dalo Odjan, yang saat ini sedang menjalani pendidikan lanjutan, diduga menggunakan keterangan atau keadaan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya terkait status hukumnya dalam Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur.
Perbuatan tersebut diduga melanggar ketentuan hukum yang diatur dalam Pasal 263 KUHP (lama) juncto Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional terkait pemalsuan keterangan atau dokumen.
Keputusan TNI AD dan Sanksi yang Diberikan
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan berbagai pertimbangan pimpinan TNI AD, diputuskan bahwa yang bersangkutan dijatuhi sanksi berupa pembatalan Skep Prada dan dikembalikan menjadi warga sipil. Keputusan ini diambil sebagai bentuk komitmen TNI AD dalam menegakkan disiplin, hukum, dan integritas dalam proses rekrutmen prajurit serta menjaga kehormatan institusi di mata masyarakat.
Alasan Tegas dan Konsekuensi Hukum
Kolonel Inf Widi Rahman menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh ADO tidak hanya melanggar ketentuan hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak negatif serta mencederai kepercayaan publik terhadap institusi TNI. Oleh karena itu, keputusan ini diambil secara tegas sebagai bentuk penegakan aturan sekaligus pembelajaran bahwa setiap pelanggaran hukum tidak akan ditoleransi di lingkungan TNI AD.
Saat ini, yang bersangkutan telah diserahkan kepada pihak Kepolisian Resor Flores Timur (Polres Flotim) untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Imbauan dan Komitmen TNI AD
Kodam IX/Udayana juga mengimbau masyarakat agar tetap bijak dalam menyikapi setiap informasi yang beredar serta tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi. Pihak TNI AD menegaskan bahwa mereka menjunjung tinggi transparansi, profesionalitas, dan akuntabilitas dalam setiap proses pembinaan personel. Mereka memastikan setiap pelanggaran akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.
Kesimpulan
Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya pengawasan ketat dalam proses rekrutmen prajurit TNI AD. Dengan adanya tindakan tegas seperti ini, diharapkan dapat memberikan contoh nyata bahwa setiap pelanggaran hukum akan mendapat konsekuensi yang sesuai dengan aturan yang berlaku. Selain itu, hal ini juga menjadi peringatan bagi seluruh anggota TNI AD untuk senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran dan integritas dalam menjalankan tugasnya.













