Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus Dinilai Sebagai Percobaan Pembunuhan Berencana
Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyoroti serangan air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, sebagai tindakan yang sangat serius dan berpotensi diproses sebagai percobaan pembunuhan berencana. Hal ini menunjukkan adanya rencana matang dari pelaku untuk menghilangkan nyawa korban.
Direktur Eksekutif ICJR, Erasmus Napitupulu, menjelaskan bahwa unsur pembunuhan berencana dapat dilihat dari niat pelaku dalam menargetkan wajah Andrie, termasuk sistem pernafasan. Tindakan tersebut bisa berakibat fatal bagi korban. Menurutnya, cara serangan memperlihatkan kesengajaan pelaku dalam menyerang korban dengan metode yang tidak mudah dilakukan tanpa persiapan terlebih dahulu.
“Air keras adalah cairan yang susah untuk disimpan dan dibawa, maka orang yang menggunakan metode ini pastinya sudah mempersiapkan terlebih dahulu,” ujarnya. Selain itu, ada dugaan bahwa Andrie sebelumnya telah dibuntuti dan menerima ancaman, yang memperkuat indikasi adanya perencanaan.
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia, pembunuhan berencana diatur dalam Pasal 459 yang mengancam pelaku dengan pidana mati. Sementara itu, percobaan pembunuhan berencana dapat dijatuhi pidana penjara paling lama 15 tahun. Oleh karena itu, ICJR menilai serangan terhadap Andrie Yunus harus dipandang sebagai kejahatan serius yang memerlukan perhatian penuh dari aparat penegak hukum.
Tuntutan ICJR kepada Aparat Penegak Hukum
ICJR menekankan bahwa korban harus mendapatkan perlindungan serta pemenuhan hak-haknya sebagai korban tindak pidana. Hal tersebut termasuk jaminan keamanan serta dukungan pemulihan bagi korban. Selain itu, lembaga tersebut mendesak kepolisian untuk mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang terlibat dalam peristiwa tersebut.
“ICJR mendesak kepolisian untuk mengungkap secara tuntas seluruh aktor yang terlibat maupun jaringan pelaku di balik peristiwa ini. Sebagai tindak pidana yang diduga dilakukan dengan perencanaan terlebih dahulu, kejahatan ini pun patut diduga bersifat terorganisir dan melibatkan lebih banyak pihak,” ujarnya.
ICJR juga mengingatkan bahwa kegagalan aparat dalam mengungkap kasus tersebut tidak dapat dipandang semata sebagai kegagalan institusional. “Pembiaran tersebut pada akhirnya akan melanggengkan impunitas serta membiarkan pelaku kekerasan terus berkeliaran dan mengancam keselamatan warga negara,” tambahnya.
Kronologi Serangan Terhadap Andrie Yunus
Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, diketahui menjadi korban penyiraman air keras oleh orang tidak dikenal setelah merekam siniar atau podcast di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Acara tapping selesai pada sekitar pukul 23.00 WIB.
Menurut Dimas Bagus Arya, koordinator badan pekerja KontraS, penyiraman air keras tersebut menyebabkan Andrie mengalami luka bakar serius di sejumlah bagian tubuh. Korban mengalami luka bakar pada tangan kanan dan kiri, wajah, dada, serta bagian mata. Setelah kejadian, Andrie langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.
Dari hasil pemeriksaan medis, Andrie diketahui mengalami luka bakar sekitar 24 persen pada tubuhnya. “Atas informasi yang kami himpun tersebut, kami menilai bahwa tindakan penyiraman air keras ini merupakan upaya untuk membungkam suara-suara kritis masyarakat khususnya pembela HAM,” tegas Dimas.













