Tuntutan Hukuman Terhadap Eks Bupati Sleman Dinilai Terlalu Rendah
Tuntutan hukuman terhadap Sri Purnomo, mantan Bupati Sleman, dalam kasus korupsi dana hibah pariwisata dinilai terlalu ringan dan tidak sesuai dengan rasa keadilan masyarakat. Tuntutan yang diajukan berupa hukuman penjara selama 8 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan, ditambah kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp10.952.457.030.
Perbuatan Sri Purnomo dianggap tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Selain itu, dana hibah pariwisata yang dikucurkan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sejatinya bertujuan untuk membantu industri pariwisata yang terdampak pandemi Covid-19. Namun, dana tersebut justru digunakan untuk kepentingan politik pribadi, yaitu memenangkan Pilkada 2020 melalui istri Sri Purnomo.
Analisis dari Pemantau Peradilan Independen
Menurut Arifin Wardiyanto, pemantau peradilan independen, tuntutan hukuman tersebut dinilai terlalu rendah jika dilihat dari latar belakang perkara. Ia menilai bahwa Sri Purnomo melakukan tindak pidana korupsi di tengah bencana nasional akibat pandemi. Fakta persidangan menunjukkan bahwa perbuatan itu dilakukan untuk mendukung istri Sri Purnomo dalam kontestasi Pilkada 2020.
Arifin menegaskan bahwa tuntutan hukuman maksimal seharusnya diberikan kepada Sri Purnomo karena tindakan tersebut telah mencederai rasa kemanusiaan di tengah masyarakat yang sedang berjuang bertahan hidup. Menurutnya, Sri Purnomo seharusnya dituntut minimal 20 tahun penjara karena telah mengabaikan tanggung jawab sosial dan hukum.
Dugaan Keterlibatan Lingkaran Terdekat
Selain itu, Arifin memiliki dugaan kuat bahwa keuntungan dari praktik korupsi dana hibah pariwisata dinikmati secara kolektif oleh lingkaran terdekat Sri Purnomo. Ia mendesak aparat penegak hukum untuk segera memanggil dan memeriksa istri terdakwa, Kustini Sri Purnomo. Selain itu, Arifin juga meminta agar anak terdakwa, Raudi Akmal, segera ditetapkan sebagai tersangka.
Keterlibatan keluarga menjadi poin penting dalam kasus ini. Masyarakat wajib mengawal proses persidangan sampai kasus ini benar-benar tuntas.
Penjelasan dari Pakar Hukum Tata Negara
Gugun El Guyanie, pakar hukum tata negara dari UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, menyatakan bahwa kasus korupsi dana hibah pariwisata yang menjerat Sri Purnomo pasti melibatkan aktor-aktor lain yang berperan di lini kedua. Korupsi politik, menurutnya, tidak mungkin bisa dilakukan secara tunggal.
Gugun menjelaskan bahwa korupsi politik seperti fenomena gunung es. Sulit bagi kepala daerah untuk menghindar. Korupsi politik yang melibatkan Sri Purnomo terdapat pola penyalahgunaan kekuasaan. Puncak dari kasus korupsi dana hibah pariwisata adalah bupati karena mengeluarkan peraturan bupati (perbup).
Dalam Perbup Sleman Nomor 49 Tahun 2020 yang ditandatangani oleh Sri Purnomo, diatur alokasi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman 2020 meluas hingga ke kelompok di luar desa wisata maupun desa rintisan wisata, tidak seperti yang ditetapkan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Sidang Tuntutan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kusuma Eka Mahendra Rahardjo dan Rindi Atmoko membacakan tuntutan untuk terdakwa Sri Purnomo, Jumat (13/3/2026), di Pengadilan Tipikor Yogyakarta. Tuntutan tersebut disampaikan terkait kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata yang telah merugikan negara sebesar Rp10.952.457.030.
JPU menyatakan bahwa Sri Purnomo secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu subsider melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Sri Purnomo dijatuhi pidana penjara 8 tahun 6 bulan, dikurangi selama dalam tahanan dengan perintah supaya tetap ditahan. Ia juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.
Sri Purnomo wajib pula membayar uang pengganti sebesar Rp 10.952.457.030 dengan ketentuan apabila dalam waktu satu bulan sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap tidak membayar, maka harta benda dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutup uang pengganti.
Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda mencukupi untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp10.952.457.030, JPU menyampaikan di Pengadilan Tipikor Yogyakarta, maka akan diganti dengan pidana berupa hukuman penjara selama 4 (empat) tahun dan 3 (tiga) bulan.













