Penahanan Gus Yaqut Memicu Protes dari Kalangan NU
Penahanan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi kuota haji periode 2023–2024 memicu reaksi keras dari kalangan Nahdlatul Ulama (NU). Reaksi ini tidak hanya datang dari tokoh-tokoh internal NU, tetapi juga dari berbagai elemen organisasi seperti Gerakan Pemuda Ansor.
Gus Ulil, Ketua Lakspesdam PBNU, menyampaikan kesedihan dan kemarahan atas penahanan tersebut. Ia menilai penetapan tersangka terhadap Gus Yaqut terkesan dipaksakan dan menyebut warga NU patut marah atas perlakuan yang dianggap tidak adil. Dalam pernyataannya, ia menyebut bahwa KPK telah membuat warga NU marah.
Sementara itu, Gus Yahya, Ketua Umum PBNU dan kakak kandung Gus Yaqut, juga menyampaikan kekecewaan serupa. Ia menegaskan bahwa proses hukum yang berjalan menimbulkan kesan tidak objektif, terutama setelah gugatan praperadilan yang diajukan Gus Yaqut ditolak hakim. Kekecewaan juga disampaikan oleh jajaran GP Ansor yang pernah dipimpin Gus Yaqut pada tahun 2015-2024.
Pertimbangkan Aspek Kemanusiaan
Gus Yahya juga meminta agar lembaga antirasuah memperhatikan aspek kemanusiaan setelah penahanan terhadap Gus Yaqut. Ia berharap adiknya diberi kesempatan untuk menjalankan ibadah saat Hari Raya Idul Fitri nanti. “Tentu kami mohon pertimbangan kemanusiaan karena menjelang lebaran ini, beri kesempatan untuk beribadah,” katanya.
Gus Yaqut resmi ditahan KPK setelah sempat diperiksa selama lima jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis (12/3/2026). Saat akan digelandang ke mobil tahanan, ia membantah telah menerima uang terkait kasus ini. “Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya,” tuturnya.
Dia juga menyatakan kebijakan terkait kuota haji yang dilakukannya semasa masih menjadi Menag demi kebaikan jemaah Indonesia. “Dan saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jemaah,” ujarnya.
Awal Kasus Kuota Haji Tambahan
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan kasus ini berawal saat adanya keputusan penambahan kuota haji tahun 2023 oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi sebanyak 8.000. Asep mengatakan penambahan ini untuk mengganti kuota haji pada masa pandemi Covid-19 pada tahun 2020-2022.
Fuad Hasan Masyhur (FHM), bos travel Maktour, menyurati Gus Yaqut selaku Menag dalam rangka agar kuota haji tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi bisa dimaksimalkan. Pada Mei 2023, Komisi VIII DPR bersama dengan Gus Yaqut sepakat bahwa kuota haji tambahan dialokasikan untuk jemaah haji reguler.
Setelah adanya putusan tersebut, Fuad menghubungi Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Hilman Latief (HL) melalui surat dari Forum SATHU. Dalam surat itu, Fuad menyebut biro travel yang tergabung dalam Forum SATHU siap untuk menyerap kuota haji tambahan tersebut.
Jemaah ‘T0’ Dilonggarkan tapi Harus Bayar Fee Rp84 Juta
Asep mengatakan setelah adanya putusan itu, staf khusus Gus Yaqut saat masih menjabat sebagai Menag, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex menerbitkan Keputusan Dirjen PHU pada tahun 2023. Adapun aturan tersebut disusun oleh Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kemenag saat itu, Rizky Fisa Abadi (RFA).
Dalam keputusan itu, turut diatur terkait pelonggaraan bagi jemaah ‘T0’. Asep menjelaskan jemaah ‘T0’ merupakan kode bagi jemaah haji yang bisa berangkat ke Tanah Suci tanpa antrean. Namun, Gus Alex turut memerintahkan Rizky agar meminta fee percepatan dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) untuk pengisian kuota haji khusus tambahan yang mendapatkan percepatan pemberangkatan senilai USD 5.000 atau Rp 84,4 juta per orang.
Modus Sama di Haji 2024
Asep mengungkapkan pola yang sama diterapkan oleh Gus Yaqut terkait pembagian alokasi kuota haji tambahan yang diperoleh Indonesia dari Pemerintah Arab Saudi untuk tahun 2024. Di mana Gus Yaqut kembali diminta oleh Fuad agar kuota haji tambahan dikelola oleh biro travel yang tergabung dalam Forum SATHU.
Pada tahun tersebut, Indonesia memperoleh kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah. Adapun kuota itu diperuntukan bagi jemaah haji reguler karena telah mengantre begitu lama hingga 47 tahun. Menindaklanjuti pertemuan tersebut, Gus Yaqut pun menyampaikan kepada Hilman Latief mengenai keinginan membagi kuota tambahan sebesar 20 ribu menjadi 50:50.
Skema pun sama seperti yang dilakukan dalam pelaksanaan haji tahun 2023 untuk kuota jemaah haji khusus atau T0. Di mana ada pemberian fee percepatan bagi jemaah T0 meski nominalnya lebih kecil yakni 2.000 dolar AS atau sekitar Rp33,8 juta per jemaah.













