Pemerintah telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 yang berlaku mulai 1 Januari 2026 . Penetapan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan .
Formula baru yang digunakan adalah Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa), dengan rentang Alfa 0,5–0,9 . Alfa merupakan indeks yang merepresentasikan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi di masing-masing daerah .
Daftar UMP 2026 Provinsi yang Diminta
Berikut adalah besaran UMP 2026 untuk 6 provinsi yang Anda minta, berdasarkan data resmi Kementerian Ketenagakerjaan :
| Provinsi | UMP 2026 | UMP 2025 | Kenaikan |
|---|---|---|---|
| DKI Jakarta | Rp 5.729.876 | Rp 5.396.760 | 6,17% |
| Sumatera Selatan | Rp 3.942.963 | Rp 3.681.571 | 7,10% |
| Sulawesi Selatan | Rp 3.921.088 | Rp 3.657.527 | 7,21% |
| Riau | Rp 3.780.495 | Rp 3.508.775 | 7,74% |
| Kalimantan Timur | Rp 3.759.313 | Rp 3.579.313 | 5,03% |
| Jawa Tengah | Rp 2.317.386 | Rp 2.169.348 | 7,28% |
Catatan: Beberapa sumber menyebutkan angka yang sedikit berbeda untuk Kalimantan Timur (Rp 3.762.431) . Data di atas menggunakan angka dari sumber yang konsisten.
DKI Jakarta: UMP Tertinggi Nasional
DKI Jakarta kembali mempertahankan posisinya sebagai provinsi dengan UMP tertinggi di Indonesia . Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menetapkan kenaikan sebesar 6,17% atau Rp333.115 dari tahun sebelumnya . Penetapan ini berdasarkan kesepakatan dalam Dewan Pengupahan dengan nilai Alfa 0,75 .
Perbandingan dengan Provinsi Lain
Dari 38 provinsi di Indonesia, UMP 2026 menunjukkan variasi yang cukup signifikan:
Tertinggi: DKI Jakarta (Rp 5.729.876)
Terendah: Jawa Barat (Rp 2.317.601)
Jawa Tengah berada di posisi kedua terendah, hanya sedikit di atas Jawa Barat .
Tren Kenaikan UMP 2026
Secara umum, UMP 2026 mengalami kenaikan di hampir semua provinsi . Beberapa provinsi dengan kenaikan tertinggi:
Sulawesi Tengah: 9,08%
Sumatera Utara: 7,89%
Riau: 7,74%
Namun, ada beberapa provinsi yang tidak mengalami kenaikan signifikan, seperti Papua Tengah yang relatif stagnan .
Dampak bagi Pekerja dan Pengusaha
Dengan ditetapkannya UMP 2026, dunia usaha dan pekerja memiliki kepastian mengenai batas dasar upah minimum . Perusahaan diwajibkan melakukan penyesuaian gaji berdasarkan ketetapan yang berlaku sejak 1 Januari 2026 .
Meski demikian, masih ada tuntutan dari serikat pekerja untuk menaikkan UMP hingga 100% Kebutuhan Hidup Layak (KHL) .
Kesimpulan
UMP 2026 telah resmi ditetapkan di seluruh provinsi Indonesia dengan formula baru sesuai PP 49/2025. DKI Jakarta masih memegang posisi tertinggi dengan Rp5,7 juta, sementara Jawa Tengah berada di angka Rp2,3 juta. Kenaikan bervariasi antar provinsi, mencerminkan kondisi ekonomi masing-masing daerah.
