Pemerintah telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 yang berlaku mulai 1 Januari 2026. Penetapan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.
Formula baru yang digunakan adalah Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa), dengan rentang Alfa 0,5–0,9. Alfa merupakan indeks yang merepresentasikan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi di masing-masing daerah.
Daftar UMP 2026 Provinsi yang Diminta
Berikut adalah besaran UMP 2026 untuk 6 provinsi yang Anda minta, berdasarkan data resmi Kementerian Ketenagakerjaan:
| Provinsi | UMP 2026 | UMP 2025 | Kenaikan |
|---|---|---|---|
| DKI Jakarta | Rp 5.729.876 | Rp 5.396.760 | 6,17% |
| Sumatera Selatan | Rp 3.942.963 | Rp 3.681.571 | 7,10% |
| Sulawesi Selatan | Rp 3.921.088 | Rp 3.657.527 | 7,21% |
| Riau | Rp 3.780.495 | Rp 3.508.775 | 7,74% |
| Kalimantan Timur | Rp 3.759.313 | Rp 3.579.313 | 5,03% |
| Jawa Tengah | Rp 2.317.386 | Rp 2.169.348 | 7,28% |
Catatan: Beberapa sumber menyebutkan angka yang sedikit berbeda untuk Kalimantan Timur (Rp 3.762.431). Data di atas menggunakan angka dari sumber yang konsisten.
DKI Jakarta: UMP Tertinggi Nasional
DKI Jakarta kembali mempertahankan posisinya sebagai provinsi dengan UMP tertinggi di Indonesia. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menetapkan kenaikan sebesar 6,17% atau Rp333.115 dari tahun sebelumnya. Penetapan ini berdasarkan kesepakatan dalam Dewan Pengupahan dengan nilai Alfa 0,75.
Perbandingan dengan Provinsi Lain
Dari 38 provinsi di Indonesia, UMP 2026 menunjukkan variasi yang cukup signifikan:
- Tertinggi: DKI Jakarta (Rp 5.729.876)
- Terendah: Jawa Barat (Rp 2.317.601)
Jawa Tengah berada di posisi kedua terendah, hanya sedikit di atas Jawa Barat.
Tren Kenaikan UMP 2026
Secara umum, UMP 2026 mengalami kenaikan di hampir semua provinsi. Beberapa provinsi dengan kenaikan tertinggi:
- Sulawesi Tengah: 9,08%
- Sumatera Utara: 7,89%
- Riau: 7,74%
Namun, ada beberapa provinsi yang tidak mengalami kenaikan signifikan, seperti Papua Tengah yang relatif stagnan.
Dampak bagi Pekerja dan Pengusaha
Dengan ditetapkannya UMP 2026, dunia usaha dan pekerja memiliki kepastian mengenai batas dasar upah minimum. Perusahaan diwajibkan melakukan penyesuaian gaji berdasarkan ketetapan yang berlaku sejak 1 Januari 2026.
Meski demikian, masih ada tuntutan dari serikat pekerja untuk menaikkan UMP hingga 100% Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Kesimpulan
UMP 2026 telah resmi ditetapkan di seluruh provinsi Indonesia dengan formula baru sesuai PP 49/2025. DKI Jakarta masih memegang posisi tertinggi dengan Rp5,7 juta, sementara Jawa Tengah berada di angka Rp2,3 juta. Kenaikan bervariasi antar provinsi, mencerminkan kondisi ekonomi masing-masing daerah.
