Bupati Cilacap dan Sekda Ditahan Terkait Kasus Pemerasan THR Jelang Lebaran
Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap pejabat untuk tunjangan hari raya (THR) menjelang Lebaran 2026. Penahanan ini dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Sabtu malam (14/3/2026). Perbuatan tersebut disamarkan melalui fee proyek dan sudah berlangsung sejak tahun 2025.
Selain Bupati Syamsul, KPK juga menahan Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Cilacap Sadmoko Danardono. Ia turut serta dalam proses penarikan uang THR untuk kepentingan pribadi dan pihak eksternal, termasuk Forkopimda. Mereka dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penangkapan Bupati Syamsul Bertepatan dengan Hari Jadi Kabupaten Cilacap
Penangkapan Bupati Syamsul dilakukan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan uang senilai ratusan juta rupiah dan memeriksa 27 orang, termasuk Sekda. Operasi ini dilakukan jelang Idul Fitri 2026.
Dari hasil pemeriksaan awal, sebanyak 13 orang di antaranya diperiksa lebih lanjut di Jakarta. Ironisnya, penangkapan Syamsul terjadi tepat menjelang perayaan Hari Jadi Kabupaten Cilacap yang diperingati setiap 21 Maret.
Uang THR Dikemas dalam Goodie Bag
Uang THR yang dikumpulkan dikemas dalam sejumlah goodie bag. Dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), serta uang tunai senilai Rp610 juta yang telah dimasukkan ke dalam goodie bag juga diamankan oleh KPK. Uang ini akan diberikan sebagai THR kepada pihak-pihak eksternal di lingkungan Kabupaten Cilacap.
Pada konferensi pers, terlihat uang THR tersebut ada dalam dua model goodie bag berwarna cokelat dan putih silver.

Target Pengumpulan Uang THR Sebelum 13 Maret
Untuk memenuhi target pengumpulan uang THR, diperlukan jumlah sebesar Rp750 juta sebelum 13 Maret. Permintaan ini dikoordinasikan ke perangkat daerah dengan target tersebut. Selama periode 9 hingga 13 Maret, sebanyak 23 perangkat daerah tercatat telah menyetor sekitar Rp610 juta melalui Asisten II sebelum diserahkan kepada Sekda.

23 Perangkat Daerah Sudah Menyetor Uang THR
Setiap satuan kerja di lingkungan Pemkab Cilacap diminta menyetor uang sebesar Rp75-100 juta, meskipun realisasinya bervariasi. Selama 9-13 Maret, tercatat 23 perangkat daerah telah menyetor total sekitar Rp610 juta. Uang tersebut dikumpulkan melalui Asisten II sebelum diserahkan kepada Sekda.
Cilacap memiliki 25 perangkat daerah, dua Rumah sakit umum daerah, dan 20 Puskesmas.

Bupati dan Sekda Merayakan Lebaran di Rutan
KPK menahan Bupati Syamsul dan Sekda Sadmoko selama 20 hari pertama sejak 14 Maret 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Praktis, keduanya akan merayakan Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri 2026 di sel tahanan.














